«

»

Feb
07

Buruh dan Kelayakan Hidupnya (dimuat Radar Surabaya, 21/11/08

Kaum buruh/pekerja yang berjumlah formal sekitar 12 juta orang di Indonesia selama ini menjadi kelompok masyarakat yang termarginalkan. Akses mereka terhadap kebijakan pemerintah amat lemah, posisi tawarnya di hadapan pengusaha juga amat rendah, bahkan sering hanya dijadikan komoditas polotik belaka.

Secara sosial-ekonomi, buruh/pekerja Indonosia dipandang berproduktivitas rendah, meskipun mereka telah memeras habis keringatnya. Sementara peluang kerja yang terbatas dan budaya industri yang belum tuntas membuat kegamangan massal di kalangan angkatan kerja baru.

Penyebab utama lemahnya posisi buruh/pekerja tak lain diantaranya adalah kebijakan pemerintah yang pro-investor yang tidak proporsional dengan mempropagandakan idiom tenaga kerja murah sebagai keunggulan tak proporsional dan pemilik modal yang kuat. Ini bisa terlihat misalnya dalam pendekatan keamanan terhadap upaya penyelesaian kasus perselisihan perburuhan.

Panjangnya meja birokrasi menjadi faktor utama terjadinya biaya siluman (ilegal bureaucratic cost), baik secara langsung (berupa pungutan liar yang sulit dibuktikan tetapi bisa dirasakan) maupun tak langsung (berupa beking “preman”), yang pada gilirannya mengurangi jatah kesejahteraan buruh/pekerja. Anggaran perusahaan yang terkuras oleh biaya siluman mencapai 40% lebih, sedang anggaran untuk kesejahteraan karyawan/buruh hanya kurang dari 8%. Ditambah lagi, kecurigaan berlebihan terhadap menguatnya eksistensi serikat buruh/pekerja dengan berbagai cap memojokkan: “komunitas radikal”, atau cap baru “teroris”.

Tidak lupa pula ideom tenaga kerja murah telah berhasil menjadi kerangkeng ketidakberdayaan buruh/pekerja sampai hari ini. Bahkan di Surabaya bisa kita lihat dengan jelas dan pasti bahwa sampai dengan detik ini proses dan penetapan UMK telah membuktikan ketidakberdayaan buruh/pekerja. Bahkan sementara stakeholder telah begitu jauh melupakan filosofi kebijakan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) sebagaimana awal dimunculkannya. Hal ini yang kemudian mendorong munculnya semacam tradisi tahunan adanya gelombang perjuangan kaum buruh/pekerja untuk mendapatkan kelayakan hidupnya. Diantara mereka harus berani mengambil resiko yang lebih berat hanya untuk memperjuangkan gaji yang bisa mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini wajar terjadi, karena sejak awal diberlakukannya kebijakan Upah Minimum tahun 2006 sampai sekarang UMK Surabaya tidak pernah mencapai 100% KHL apalagi di atas itu.

Karena UMK yang tidak mencapai 100% KHL itulah menjadikan kaum buruh/pekerja juga berada di ambang kritis kelayakan hidupnya. Jika saja UMK mencapai 100% KHL menurut saya itu masih kritis. Karena jika terjadi kenaikan sedikit saja akan harga-harga kebutuhan hidup (minimal karena adanya laju inflasi), maka pasti kehidupan mereka sudah tidak layak lagi.

Tidak boleh lupa sejarah UMK

Menurut saya, penetapan UMK bahkan menjadi penentu apakah seorang buruh/pekerja bisa hidup layak atau tidak. Mereka adalah sekelompok orang yang “mewakili Alloh” untuk menentukan kelayakan hidup para buruh/pekerja (Saat ini pembahasan UMK 2009 sedang berada di pemerintah propinsi Jawa Timur untuk ditetapkan dari usulan para bupati dan walikota). Maka agar para pemegang otoritas dalam penentuan UMK jangan sampai mendholimi para buruh/pekerja, dia tidak boleh lupa akan filosofi mengapa kebijakan Upah Minimum diberlakukan sebagaimana yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Apalagi terpengaruh dengan SKB 4 Menteri, yang tidak memiliki kekuatan hukum sehingga bisa mengalahkan UU, yang mengintervensi penetapan UMR (Upah Minimum Regional) yang menjadi kewenangan para Gubernur.

Kalau kita ingat kembali sejarah perjalanan UMK ini muncul sebagai kebijakan perburuan maka sesungguhnya ini tidak lepas dari realita ketenagakerjaan di Indonesia yang selalu mengalami surplus buruh/pekerja. Kondisi yang setiap tahun terjadi surplus buruh/pekerja inilah membuat pemerintah harus menempuh kebijakan upah minimum. Secara filosofis, kebijakan upah minimum ini dimaksudkan sebagai jaring pengaman untuk menjaga agar tingkat upah pekerja pada level bawah tidak jatuh hingga tingkat yang sangat rendah karena rendahnya posisi tawar tenaga kerja di pasar kerja.

Selanjutnya penetapan upah minimum memerlukan suatu acuan yang memuat akumulasi kebutuhan sehari-hari seorang pekerja. Akumulasi komponen kebutuhan pekerja ini kemudian disebut dengan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Lalu untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan pekerja/buruh maka dengan keputusan menteri tenaga kerja nomer 81 tahun 1995 diubah menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum. Itulah filosofi awal yang menjadi dasar munculnya kebijakan upah minimum.

Namun perkembangan pun masih terjadi seiring dengan ditetapkan Undang-Undang No 13 tahun 2003. Pada Bab X bagian kedua menjelaskan bahwa mengenai pengupahan diatur dengan ketentuan penetapan upah minimum. Dalam pasal 88 ayat (4) diatur bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian dalam pasal 89 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan upah minimum diarahkan kepada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hal ini menunjukkan bahwa harus ada penentuan KHL yang digunakan sebagai pedoman pencapaian penetapan upah minimum dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi upah. Jadi yang menjadi dasar utamanya adalah pencapaian KHL.

Oleh karenanya, saya sangat mendukung kebijakan walikota yang menetapkan usulan UMK Surabaya ke Gubernur dengan tetap mengacu pada pencapaian KHL meskipun saya juga masih menyayangkan kenapa usulannya kepada gubernur hanya 98% KHL, bukan 100% KHL. Bahkan jujur saya harus memberikan apresiasi kepada walikota Surabaya yang mengambil angka usulan penetapan UMK dengan nilai di atas yang diusulkan oleh Apindo sebagai perwakilan perusahaan/pengusaha.

Penantian akan eksekusi para buruh/pekerja akhirnya bersandar kepada kebijakan yang akan diambil oleh gubernur yang kebetulan saat ini masih di jabat oleh Penjabat (PJS) Gubernur, sebelum gubernur baru hasil pemilihan kepala daerah yang diumumkan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dilantik. Memang tidak mendebarkan bagi umumnya masyarakat terkait berapa besar UMK yang akan diputuskan oleh Gubernur, namun bagi para buruh/pekerja ini adalah hal yang sangat mendebarkan. Karena ini adalah yang menentukan nasib mereka dan keluarga mereka minimal untuk 1 tahun ke depan.

Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada Penjabat Gubernur saat ini untuk tidak melupakan filosofi UMK dan UMR (Upah Minimum Regional). Saya juga berharap keberpihakan Penjabat Gubernur tetap lebih kepada buruh/pekerja yang realitanya memang berada dalam kondisi yang sangat lemah. Tentunya tanpa harus merugikan kalangan pengusaha. Dan saya juga berharap agar para pengusaha memiliki persepsi yang benar dalam memaknai ungkapan ”tidak dirugikan”. Jangan sampai para pengusaha tetap ngotot tidak mau memberikan UMK yang mengacu KHL dengan alasan tidak mau dirugikan dalam arti tidak mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kerugian dan Keuntungan itu dua hal yang berbeda. Keuntungan neto yang sedikit berkurang itu bukan berarti kerugian yang mengharuskan perusahaan ditutup. Akhirnya kepada nurani Gubernur dan para pengusahalah, nasib para buruh dan keluarganya turut ditentukan meski yang terakhir semuanya kembali kepada Alloh. Semoga nurani para pemegang otoritas masih hidup sehingga bisa tetap berbuat adil yang kemudian menghantarkan kondisi buruh/pekerja kita yang berdaya dan sejahtera.

Para pengusaha dan pemilik modal tak perlu takut, apabila buruh berdaya dan sejahtera. Karena keberdayaan dan kesejahteraan buruh bearti kelangsungan hidup perusahaan lebih pasti. Jangan memandang perusahaan sebagai entitas mati yang terdiri dari mesin dan robot belaka, melainkan perusahaan sebagai living organization yang terdiri dari manusia-manusia penggerak mesin dan pengolah bahan baku.

Dan pada akhirnya Pj Gubernur Jatim Setia Purwaka telah menetapkan UMK tanggal 19 Nopember 2008 dimana tetap saja UMK Surabaya berada di bawah nilai KHL. “Sudah saya tanda tangani. Ini sudah final. Tidak ada perubahan dan tidak akan berubah. Kami berharap bisa melaksanakannya sesuai keputusan itu,” kata Setia saat dikonfirmasi oleh wartawan sebagaimana yang dilansir oleh beberapa koran pada hari ini (20 Nopember 2008). Wallohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>