Mundurnya enam pejabat SMPN 16 Surabaya gara-gara tidak transparannya keuangan sekolah disikapi serius kalangan DPRD Surabaya. Dewan mendesak pemkot mengusut tuntas kasus ini.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi D Ahmad Jabir. “Kami meminta sesegera mungkin ada tindaklanjut hal ini, terutama dari kadindik, sehingga permasalahan menjadi jelas,” tuturnya, Jumat (6/2).
Menurut Jabir kalau perlu pihak Kantor Inspektorat Surabaya turun mengaudit keuangan sekolah. Untuk mengklarifikasi hal ini, lanjutnya, komisi D akan memanggil Kadindik dan kasek minggu depan.
Kasek SMPN 16 Sumarlan menyatakan, pihaknya siap mengembalikan uang daftar ulang siswa yang sekarang jadi persoalan. Selama ini, katanya, pengembalian dana terkendala dana BOS dan Bopda yang belum cair.
Yang dikembalikan nanti, tuturnya, bukan dana total yang dibayar siswa (sekitar Rp 450.000). Sebab, sebagian dana itu sudah dipakai untuk berbagai keperluan siswa yang dibeli lewat koperasi. Untuk siswa kelas IX, katanya, yang dikembalikan hanya Rp 220.000, sedangkan kelas VIII Rp 180.000 per siswa.
Mengapa memungut uang daftar ulang? “Surat edaran tentang dana daftar ulang sudah keluar sejak Juni 2008, sebelum Dindik mengeluarkan larangan memungut iuran dari siswa,” tegas Sumarlan.
Uang daftar ulang, papar Sumarlan digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional dan pembayaran guru tidak tetap (GTT) dapan pegawai tidak tetap (PTT) sekolah.
Ketua Komite SMP 16 Nadi Utomo mengakui ada uang daftar ulang yang digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah.
Nadi menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada kasek untuk segera membuat pertemuan dengan orang tua siswa dan mengembalikan dana donasi dari siswa.