Kesejahteraan Guru; Antara Political Will & Komoditas Politik

7 February 2009 | dikirim oleh Ahmad Jabir   | kategori: Opini

Tahun 2007 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan menaikkan kesejahteraan guru, mengingat guru berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Pernyataan itu disampaikan Presiden di hadapan sekitar 15 ribu guru di Pekanbaru, Riau, dalam rangka peringatan Hari Guru dan ulang tahun ke-62 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Presiden mengatakan Pemerintah dangan segala tantangan dan keterbatasannya berusaha terus meningkatkan pendidikan, agar manusia dan bangsa Indonesia lebih bermartabat, unggul dan berdaya saing. Menurut presiden, jika dunia pendidikan terus digalakkan dan ditingkatkan, maka tujuan memajukan bangsa bisa terwujud dan bisa menang dalam persaingan keras globalisasi.

Menurut saya goodwill ini memang harus ada di setiap siapapun yang menjadi pemimpin di negeri ini. Dan kita semua sebagai bagian dari bangsa ini tentunya harus mendukung keinginan mulia tersebut. Dan tentunya kita semua berharap agar komitmen tersbut tidak sekedar isapan jempol dengan melihat realita yang ada.

Selang setahun sudah hal di atas telah terjadi. Dan saat ini Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah daerah peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru, menyusul banyaknya persoalan pendidikan yang masuk melalui Posko Pengaduan Guru, yang dibuka sejak 16 Juli 2008. Banyak yang mengadukan perlakuan kepala daerah terhadap guru yang sangat merendahkan martabat, terutama yang berbeda aspirasi dan kegiatan politiknya, maksudnya berseberangan pilihan politiknya dengan kepala daerah terpilih ketika pilkada dilaksanakan.

Dari posko pengaduan ini juga terungkap betapa nasib guru di daerah juga kurang menguntungkan. Misalnya saja ada banyak tunjangan fungsional yang belum dibayar, padahal dananya sudah dikirim ke daerah melalui DAU. Begitu juga tunjangan profesinya, padahal mereka sudah lolos sertifikasi.

Lain lubuk lain belalang

Lain lubuk lain belalang, lain Indonesia lain pula Vietnam. Begitulah kira-kira peribahasa itu bisa kita bunyikan dalam konteks pendidikan. No teacher, no education. No education, no economic and social develompment. Demikian prinsip dasar yang diterapkan Vietnam dalam melaksanakan kebijakan pembangunan pendidikan di negara mereka. Tanpa harus banyak menyampaikan ungkapan dan kata-kata prinsip tersebut menjadi jiwa kebijakan yang berjalan dalam pembangunan. Vietnam memandang demikian penting dan strategisnya posisi dan peran guru dalam mempersiapkan SDM yang kelak akan mejadi pelaku dalam setiap gerak pembangunan, baik pembangunan ekonomi, sosial, maupun aspek pembangunan lainnya.

Tingkat perhatian dan keberpihakan negara terhadap guru di Vietnam telah mengantarkan bangsa Vietnam dari yang tadinya jatuh terpuruk akibat perang saudara yang berkepanjangan menjadi bangsa yang jauh lebih unggul dan mampu menyejajarkan dirinya dengan bangsa-bangsa lain.

Cerita keberhasilan pendidikan di Vietnam melalui upaya perlindungan, penghargaan, dan pemberian kesejahteraan yang tinggi terhadap profesi guru sudah seyogianya menjadi contoh ideal yang dapat diimplementasikan di negeri ini sehingga kesejahteraan guru di Indonesia tidak lagi hanya sekadar retorika dan kebijakan setengah hati yang meninabobokan yang dirasakan oleh lebih dari 2 juta orang guru di seluruh Indonesia.

Lain lubuk lain belalang, lain Indonesia lain pula Jepang. Dalam sebuah situs salary sedunia tertuang sebuah tulisan yang menggambarkan betapa pemerintah Jepang memiliki perhatian yang sangat serius dengan para SDM guru mereka. Mengutip data dari buku Education at a Glance-nya OECD (Japan) situs tersebut menggambarkan tentang data gaji guru sebagai simbol kesejahteraan yang diperoleh para guru. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa Seorang guru muda akan memperoleh 156,500 yen per bulan, dengan kurs hari ini (setara dengan 156,500xRp75.295=Rp 11,783,667).

Rata-rata guru di Jepang mulai bekerja pada usia 22-23 tahun, setamat Universitas. Hasil survey MEXT (Kementerian Pendidikan Jepang) menunjukkan bahwa rata-rata guru di Jepang berumur 42 tahun, dengan kata lain mereka telah bekerja selama 20 tahun. Selama 20 tahun bekerja seorang guru sekolah publik akan memperoleh gaji sebesar 362,900 yen atau setara dengan Rp 27,324,555 per bulan.

Disamping gaji bulanan di atas, para guru juga memperoleh extra salary (adjusment allowance) sebesar 4% gaji bulanan, dan juga akan mendapatkan bonus 2 kali dalam setahun yaitu bulan Juni dan Desember sebesar 4.65% gaji bulanan. Selain gaji, bonus dan extra gaji seperti di atas, terdapat pula beberapa tambahan gaji yang tidak berlaku nasional. Maka bisa kita bayangkan sebuah kondisi dimana dengan gaji sebesar itu tidak ada lagi guru yang melakukan kerja sambilan seperti kebanyakan di Indonesia, sebab penghasilan bulanannya sudah sangat mencukupi.

Lain di Vetnam, lain di Jepang lain pula di Indonesa. Kalau kita renungkan, di Indonesia kelompok guru lebih banyak ditempatkan sebagai komoditas politik, bukan sebagai elemen penting untuk membangun bangsa. Kalau dilihat dari potensinya memang wajar karena jumlahnya sangat besar dan keberadaannya merata mulai di pusat kota sampai dengan di pelosok negeri. Kejadian sebagaimana yang dilansir oleh PGRI dari pengaduan guru yang masuk melalui pos pengaduan di atas adalah sebagian kecil yang menurut saya membuktikan betapa guru sampai hari ini masih menjadi komoditas kepentingan, termasuk kepentingan politik.

Di samping itu ada pula semangat yang diusung oleh beberapa kepala daerah yang memang populis yang bernama Pendidikan Gratis atau Pendidikan Murah. Kebijakan semacam ini harus digulirkan secara integral dan serius agar tidak kontraproduktif. Kebijakan sekolah gratis atau murah harus tetap mampu mendukung kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan sekolah murah atau gratis tidak boleh hanya memfokuskan pada pemberian layanan terhadap siswa tanpa dibarengi pemberian layanan pada guru.

Diperlukan regulasi

Kesejahteraan guru harus dipandangan sebagai tanggung jawab negara agar tidak menjadi komoditas politik untuk menarik simpati politik semata. Kalau ini tidak dikembangkan, maka kita akan mendapati setiap pemegang kekuasaan akan berlomba untuk menaikkan gaji guru untuk mendapat simpati publik. Atau sebaliknya, para pemegang kekuasaan akan berlomba menggratiskan pendidikan dengan mengabaikan kesejahteraan guru hanya untuk mendapatkan simpati publik.

Kesejahteraan guru adalah kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui komitmen dan political will pemerintah secara sungguh-sungguh. Dan bagi guru sebaiknya hal ini dipandang sebagai salah satu variabel strategi dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Bukan satu-satunya, karena bisa jadi dalam suatu kondisi impelementasi kebijakan perbaikan kesejahteraan guru itu ternyata banyak menemui kendala di lapangan dan sulit diwujudkan.

Dan agar tidak menjadi komoditas politik semata, maka Pemerintah semestinya membuat standar kesejahteraan guru dan mekanisme serta pola penganggarannya, sebagai salah satu upaya yang tak terpisahkan dari berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Akan sulit meningkatkan kualitas pendidikan kalau gurunya tidak sejahtera. Guru harus dipandang sebagai sebuah profesi, dan kesejahteraannya harus menjadi perhatian, karena tanpa itu mustahil pendidik bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Meskipun dari sisi para Guru saya yakin bahwa dengan keikhlasannya mereka memandang dirinya adalah “pahlawan tanpa jasa”.

Dan jika kesejahteraan guru itu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat, maka selayaknyalah pemerintah daerah yang memenuhinya jika dia mampu. Seperti Surabaya yang memiliki kekuatan APBD sekitar 3 trilyun rupiah. Namun harus ada regulasi dari pusat yang jelas tentang ini agar daerah-daerah yang memiliki kemampuan anggaran bisa mengalokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru demi meningkatkan kualitas pendidikan. Akan menjadi naif jika semacam Surabaya yang mestinya mampu memberikan peningkatan kesejahteraan guru melalui APBD lalu tidak bisa terlaksana hanya karena sulitnya mencari cantolan aturannya. Wallohu a’lam.