Substansi Masalah:
Untuk mencapai visi Jawa Timur sebagaiu “Pusat Agrobisnis Terkemuka, Berdaya Saing Global dan Berkelanjutan Menuju Jawa Timur Makmur dan Berakhlak”, maka telah disepakati dalam dokumen perda RPJPD bahwa strategi yang digunakan adalah :
- Pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.
- Pembangunan Manusia.
- Pemertaan pembangunan infrastruktur .
Dengan didukung oleh:
- Reformasi Birokrasi,
- Supremasi hukum dan
- stabilitas politik.
Dari situ seharusnya program terkait dengan sosialisasi produk hukum, penyadaran hukum bagi masyarakat serta keberdayaan hukum bagi masyarakat adalah hal yang sangat penting. Dia bisa menjadi sarana penting untuk mendorong terciptanya reformasi birokrasi karena dengannya masyarakat b isa menjadi alat kontrol birokrasi dalam menjalankan tugasnya karena masyarakat sadar hukum dan aturan perundangan yang harus ditaati biorokrasi. Dengannya pula, masyarakat bisa bersikap atas nama hukum yang benar sehingga hukum menjadi lebih didepan sebelum berbagai kepentingan yang lain. Artinya program ini penting karena bisa melahirkan 2 pondasi dari 3 pondasi strategi Jatim untuk mencapai visi dan menjalankan misinya.
Nah bayangkan, dalam pembahasan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) untuk RAPBD 2010 bersama dengan biro hukum, ternyata ada hal yang aneh. Dimana anggaran untuk program PROFESIONALISME BAGI APARAT HUKUM pada kegiatan KORDINASI DAN KERJASAMA DENGAN APARAT HUKUM DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT yang dilakukan untuk MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, ternyata hanya diberi alokasi anggaran sebesar Rp. 448.730.500 saja dengan alasan sisa anggaran yang ada hanya itu. Dan kurang tenaga untuk pelaksanaannya dalam bentuk penyuluhan ke desa-desa.Terus kegiatan tersebut dilakukan hanya untuk 30 desa saja, dari lebih dari 6000 desa yang ada di Jawa Timur. Ini Naif… !
Sikap Kami:
Seharusnya program dan kegiatan yang bertujuan untuk MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT ini menjadi perioritas pemprov. Karena diantara ketidak berdayaan masyarakat adalah dikarenakan masyarakat tidak sadar hukum & peraturan perundangan, tidak mengerti hukum & peraturan perundangan yang ada. Karenanya masyarakat mudah ditakut-takuti untuk sekedar mendapatkan hak nya, dipersulit, dibebani hal-hal yang tidak menjadi kewajibannya (dipungli), mudah ditipu, dan karena posisinya yang lemah seperti itu, maka masyarakat tidak bisa menjadi alat kontrol bagi penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan profesional.
Pertanyaannya ini disengaja atau karena kelalaian? Dari penjelasan biro hukum, kayaknya disengaja dengan alasan kurang anggaran dan kurang pelaksana.
Mau disengaja atau tidak ini sangat keterlaluan. Karena sama saja artinya membiarkan masyarakat kita menjadi underdog…., berada pada posisi yang lemah katrena tidak mengerti dan tidak sadar hukum…!
Ini tidak boleh dibiarkan..! Harusnya pemprov punya desain yang utuh. Butuh waktu berapa tahun untuk membangun pemahaman dan kesadatran hukum masyarakat desa. Lalu perioritaskan di desa-desa yang rawan. Lalu dibreakdown dalam anggaran tahunan. Sehingga untuk tahun ini harus disediakan anggaran berapa?
Yang ini sungguh tidak profesional, masak pemprov membuat agendakegiatan dan anggaran hanya didasarkan karena “sisa” aanggaran.
Maka kami di komisi A meminta agar ada rekonstruksi anggaran untuk kegiatan ini. Paling tidaknya ditetapkan berapa daerah rawannya, lalu dibagi selama 5 tahun terselesaikan, sehingga tahun 2010 yang kata gubernur sebagai titik nol, bisa diukur bisa menyelesaikan berapa persen desa rawan. Lalu anggarannya menyesuaikan saja.
Atau hal ini sengaja dibiarkan agar masyarakat tetap selalu berada dalam situasi yang lemah?
Alternativ Solusi:
Kalaulah dikatakan peklaksananya kurang orang, iuni tidak cukup beralasan. Karena setelah kita kaji, pelaksananya justru kerjasama dengan pihak ketiga, yakni NGO dan LSM.
Kalaulah memang kekurangan, maka kerjasama kan bisa dikembangkan dengan perguruan tinggi. Bisa dikerjasamakan dengan program KKN kampus-kampus yang ada di Jawa Timur.
Bahkan Pemprov bisa bekerjasama dengan instansi kepolisian atau lembaga yudikatif lainnya untuk melakukan kegiatan ini.
Nah ini kan bisa menghasilkan kerjasama yang bersifat simbose mutualisme.
