Penghapusan Balitbang Surabaya Bukan Kiamat (dimuat Jawa Pos, 11/08)

7 February 2009 | dikirim oleh Ahmad Jabir   | kategori: Opini

Membaca Ruang Publik Jawa Pos edisi Senin, 24 November 2008 membikin saya tertarik untuk membuat tulisan ini agar semangat yang terkandung di balik tulisan yang berjudul “Mengkritisi Pembubaran Balitbang Kota Surabaya” yang terkesan tendensius tidak menjadi salah arah. Penulis, Pak Priyambodo, menurut saya terkesan kurang obyektif dalam membuat tulisan yang didasarkan pada berita Jawa Pos tanggal 22 November 2008 dengan judul “Pemkot Hapus Balitbang”.

Dalam tulisannya, Pak Priyambodo juga terkesan tidak konsisten. Karena tidak merujuk kepada seluruh berita Jawa Pos tersebut sehingga mengabaikan beberapa hal yang tak terpisahkan baik secara substansi maupun kronologis terkait dengan penghapusan Balitbang kota Surabaya. Betapa tidak, dari sepuluh paragrap yang ditulis Jawa Pos dalam berita “Pemkot Hapus Balitbang” telah digambarkan sejak paragrap pertama tentang tidak dimunculkannya balitbang dalam usulan raperda yang diajukan oleh pemkot (yang diajukan walikota) ke DPRD. Lalu dalam paragrap-paragrap berikutnya digambarkan penjelasan beberapa narasumber mulai dari ketua pansus sebagai perwakilan legislatif sampai dengan kepala bagian organisasi sebagai perwakilan dari pihak pemkot tentang bagaimana kronologi dan substansi yang melatar belakangi “hilangnya” (dihapuskannya) Balitbang kota Surabaya. Namun pak Priyambodo hanya lebih tertarik pada paragrap terakhir dari sepuluh paragrap dalam berita itu yang mencantumkan nama saya.

Dalam berita Jawa Pos “Pemkot Hapus Balitbang” tersebut, di bagian paragrap terakhir, memang kutipan ungkapan saya “Balitbang ada, juga tidak berperan banyak. Mending anggaran dialokasikan ke yang lain saja”. Tidak ada ungkapan saya untuk meminta Balitbang dihapus, dan tidak ada pula ungkapan saya terkait perekrutan CPNS. Mungkin bisa dibaca ulang berita tersebut. Namun ungkapan ini diilustrasikan dalam tulisan Pak Priyambodo sedemikian sehingga tergambar dalam tulisan itu seolah saya, AHMAD JABIR, menjadi biang kesalahan dalam penghapusan Balitbang Kota Surabaya. Mengapa nama AHMAD JABIR yang dicuplik ungkapannya satu kalimat saja disebut-sebut beberapa kali (tiga kali) dalam tulisan Pak Priyambodo sementara ada banyak nara sumber yang secara langsung menjelaskan kenapa Balitbang dihapuskan dengan berbagai penjelasan tidak disebut pula. Inilah yang saya lihat sebagai sesuatu yang terkesan tendensius dan mudah-mudahan tidak dalam kapasitas pembunuhan karakter saya.

Menurut saya, yang kebetulan anggota pansus Raperda Organisasi Perangkat Daerah, berbicara kebutuhan institusi pemerintah kota ini melibatkan banyak hal. Tidak hanya bisa dilihat dari aspek teori saja tetapi juga realitanya. Tidak hanya bisa dilihat dari aspek keperluannya saja tetapi juga efektifitasnya. Dan karena adanya institusi dalam tubuh pemerintahan selalu berkonsekuensi kebutuhan anggaran, maka yang menjadi pertimbangan tidak hanya secara aturan boleh atau tidak boleh ada sebuah institusi itu, namun juga perlu dipertimbangkan aspek efisiensinya mengingat sumber daya dana yang terbatas. Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap institusi (struktur organisasi) perangkat daerah secara obyektif. Dan karenanya menurut saya Pak Priyambodo kurang pas atau lebih tepatnya ”kurang berkompeten” untuk mengevaluasi perlu tidaknya Balitbang karena justru beliau merupakan bagian dari keseluruhan yang harus dievaluasi mengingat posisinya juga sebagai peneliti di Balitbang meskipun bukan di Surabaya (tapi di Propinsi Jawa Timur).

Semangat PP 41/2007

Menurut saya bahkan bisa saja yang ada di Surabaya ini mengilhami dievaluasinya keberadaan balitbang di daerah-daerah yang lain. Kata orang, Surabaya itu unik dan istimewa. Yang belum ada di Indonesia itu ada di Surabaya. Ini wajar sesuai dengan karakter masyarakat Surabaya yang terbuka dan kritis. Bahkan bisa saja ini akan menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi keberadaan Balitbang Propinsi.

Lain lubuk lain belalang, itu pribahasanya. Jika Surabaya harus dibandingkan dengan kota lain, itu boleh-boleh saja. Tetapi apakah itu selalu benar dan relevan, itu belum tentu. Kalau Mojokerto butuh banyak tenaga peneliti sehingga harus menambah jumlah peneliti, itu wajar karena di Mojokerto memang ”miskin” peneliti. Tapi di Surabaya dengan seabrek perguruan tinggi ternama dengan berbagai jurusan/bidang yang meliputi seluruh aspek kehidupan, tentunya pasti lebih kaya SDM penelitinya sehingga akan lebih mudah mencari SDM peneliti ketika membutuhkannya melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tingggi yang ada tanpa harus mengandalkan satu dua orang saja, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana yang dituliskan oleh pak Priyambodo bahwa semangat PP 41/2008 itu mengisyaratkan perubahan dan perampingan struktur organisasi perangkat daerah yang mengarah pada pola organisasi yang ”miskin struktur kaya fungsi”, maka itulah sejatinya diantara yang melatarbelakangi mengapa Balitbang justru akhirnya diusulkan oleh pemerintah kota untuk dihapuskan dan disetujui di dewan (pansus). Di sisi lain, kalau kita ingin maju maka pemerintah harusnya menggunakan manajemen modern dimana tidak harus semua hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat harus dipikul oleh pemerintah sendiri. Begitulah negara-negara maju memenej pemerintahannya. Mereka menempatkan perguruan tinggi sebagai insitusi di luar pemerintah yang kompeten dalam melakukan kegiatan-kegiatan penelitian sehingga hasilnya obyektif dan selanjutnya pemerintah lebih menempatkan diri sebagai user dalam hal itu. Hal ini lebih efektif dan efisien, karena pemerintah tidak perlu menyiapkan sarana prasarana dan anggaran rutin di samping SDM nya lebih dijamin tepat.

Sekarang coba kita bayangkan dan pikirkan, apakah untuk memenuhi kebutuhan penelitian kota cukup memadahi hanya dengan satu atau dua orang yang memiliki basis akademik tertentu dengan ditambahkan kemampuan metodologi penelitian? Menurut saya tidak demikian. Tidak cukup urusan penelitian hanya dipenuhi dengan menempatkan orang yang memiliki kemampuan metodologi penelitian saja. Karena setiap penelitian atas suatu persoalan pasti membutuhkan orang yang mumpuni dalam basis akademik yang terkait dengan masalah tersebut. Dan lagi-lagi, metodologi penelitian itu hanya instrumennya saja. Lalu apakah kemudian kita harus merekrut tenaga peneliti dengan sebanyak bidang yang berkaitan dengan urusan kota? Apa tidak ada cara lain yang lebih sederhana, hemat dan efektif? Apakah penempatan perguruan tinggi yang kompeten sebagai partner pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penelitian tidak bisa menjadi alternatifnya? Kecuali kalau kita ingin pemborosan, ya bisa saja kita kumpulin sekian peneliti sebanyak sektor yang ada lalu kita biayai dan pasti kalau mereka melakukan penelitian harus melibatkan pihak ketiga lagi yang juga harus dibiayai.

Nah realita inilah yang kemudian membuat selama ini kerja Balitbang lebih sebagai EO (Even Orginizer) yang mengkordinasikan orang-orang ahli dibidangnya yang notabene orang-orang kampus. Dan Balitbang hanya bekerja untuk menentukan judul penelitiannya. Dan karena tidak bisa melakukan koordinasi lintas sektor, akhirnya tema atau judul penelitian yang dibuat umumnya juga tidak menyentuh substansi permasalahan sektor-sektor yang ada di SKPD-SKPD. Disamping itu, tidak nyambung juga dengan upaya solusi integral yang harus dibuat oleh pemerintah kota, yang biasanya justru di bidani oleh BAPEKO (Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota). Jadi itulah yang kemudian sering kita sebut Bapeko itu ”adanya seperti tidak adanya”. Akhirnya Bapeko sering dipandang sebagai institusi yang tidak efisien dan tidak efektif.

Menurut saya ini terjadi karena memang secara fungsi tidak jelas. Mengingat fungsi penelitian di Bapeko itu akhirnya lebih melekat pada SKPD-SKPD yang membidangi sebuah urusan ketika dia harus menjalankan fungsi perencanaan. Di sisi lain bisa kita lihat bahwa setiap ada proyek besar bahkan harus didahului dengan studi kelayakan yang ketika sudah dipandang layak, maka ditindaklanjuti dengan Detail Engineering Design. Dan kedua aktifitas ini selalu dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit dan melibatkan pihak ke tiga.

Bukan berarti kiamat

Yang jelas menurut saya penghapusan institusi Balitbang ini tidak perlu dijadikan bahan konroversi yang tidak produktif. Perlu diketahui pula bahwa penghapusan itu usulan dari pemerintah kota setelah melakukan analisis termasuk analisis jabatan. Itu yang perlu dipahami Pak Priyambodo. Sama sekali bukan permintaan legislatif, apalagi permintaan AHMAD JABIR. Dan dalam pembahasan dijelaskan oleh pemerintah kota bahwa fungsi penelitian itu tidak hilang dengan dihapuskannya institusi Balitbang. Fungsinya masih tetap ada dan termasuk yang akan diatur dalam peraturan walikota sebagai penjabaran teknis perda ini jika sudah diputuskan.

Realitanya, sebenarnya selama ini Balitbang juga tidak efektif, adanya seperti tidak adanya. Dan itu juga tidak membuat Surabaya kiamat. Dan yang lebih penting, raperda yang diusulkan oleh walikota dan disetujui dewan tersebut masih dilanjutkan dengan proses penilaian/evaluasi oleh Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau memang dipandang sudah tidak ada masalah dengan perda ini, maka organisasi pemerintah bisa dijalankan. Kalau ada yang salah, pasti dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki. Mari kita lihat bagimana hasil kajian Gubernur. Wallohu A’lam.