Sabtu, 22 Mei 2010 | 07.00 WIB
MINGGU ini adalah waktu dimulainya pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur Jawa Timur untuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Jawa Timur selama 2009. Itu setelah gubernur menyampaikan nota keterangan LKPj dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Mei 2010.
Awal pembahasan LKPj tersebut ditandai dengan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota LKPj gubernur pada 20 Mei 2009. LKPj hakikatnya adalah laporan pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.
Secara normatif, LKPj gubernur Jawa Timur seharusnya disampaikan tiap tahun dan paling lambat disampaikan kepada DPRD tidak boleh lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana yang diatur dalam PP No 3 Tahun 2007. Artinya, LKPj gubernur untuk penyelenggaraan pemerintahan 2009 harus sudah disampaikan kepada DPRD sebelum 31 Maret 2010. Karena itu, secara faktual, penyampaian LKPj 2009 kepada DPRD telah tidak memenuhi unsur ketaatan terhadap peraturan. Mengingat baru disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna Mei 2010. Ada keterlambatan satu bulan lebih dan itu bukanlah waktu yang sebentar.
Nilai Strategis LKPj
Meskipun tidak lagi bisa menjadi pintu untuk menolak atau menerima pertanggungjawaban kepala daerah, meskipun juga tidak bisa menjadi alat penurunan kepala daerah dari jabatannya oleh DPRD, tetap saja LKPj masih memiliki nilai strategis sebagai bagian penting dari perangkat pelaksanaan tugas DPRD dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah.
Secara normatif, LKPj itu harus sekurang-kurangnya menjelaskan lima hal penting. Yakni arah kebijakan umum pemerintah daerah; pengelolaan keuangan pemerintah daerah secara makro, baik terkait dengan pendapatan maupun belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan umum pemerintahan.
Karena itu, penyampaian lima hal penting di atas menjadi sesuatu yang perlu dicermati dan dievaluasi agar tidak menyimpang dan merugikan masyarakat. Lima hal tersebut adalah hajat hidup bagi seluruh masyarakat. Sementara masyarakat tidak bisa secara langsung melakukan evaluasi kepada kepala daerah meskipun merekalah yang memilih kepala daerah. Masyarakat hanya punya satu instrumen berupa DPRD yang mereka pilih pula untuk bisa mewakilinya dalam rangka mengontrol kepala daerah secara langsung.
Di sisi lain, pembahasan LKPj tersebut akan menghasilkan keputusan DPRD yang merupakan dokumen resmi negara, yang berisi catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah. Atau semacam rapor kinerja selama setahun sebelumnya untuk dijadikan dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya.
Faktanya, gubernur Jawa Timur terlambat menyampaikan LKPj dan artinya tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur memang telah menjelaskan bahwa alasan keterlambatan itu adalah pemerintah provinsi menunggu hasil pemeriksaan BPK. Namun, secara normatif, sesungguhnya LKPj tersebut tidak memiliki hubungan persyaratan dengan hasil audit BPK. LKPj tidak mensyaratkan harus disampaikan ke DPRD setelah adanya hasil audit BPK. Sebab, pembahasan di DPRD itu adalah suatu proses politik, sementara proses pemeriksaan oleh BPK adalah proses pemastian bahwa pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh lembaga audit.
Bahkan, pembahasan LKPj gubernur oleh DPRD tersebut semakin menjadi strategis jika tidak berdekatan dengan selesainya pemeriksaan BPK. Jika ada temuan dari pembahasan LKPj oleh DPRD dan itu terkait dengan aspek pelaksanaan anggaran, itu bisa menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. DPRD bahkan bisa meminta BPK menindaklanjuti temuan tersebut pada saat proses pemeriksaan oleh BPK sedang berlangsung.
Kalau alasannya kemunduran itu dimaksudkan agar memenuhi aspek kesahihan, sesungguhnya dalam konteks LKPj, kesahihan tersebut bukan berarti harus sudah diaudit keuangannya. Tapi lebih pada penyajian yang objektif serta tidak ada rekayasa dan manipulasi. Audit keuangan itu lebih untuk perhitungan APBD 2009 yang akan dijadwal kemudian.
LKPj yang disampaikan gubernur kepada DPRD Jawa Timur yang melampaui batas waktu sebagaimana yang diatur dalam PP sehingga berdekatan dengan selesainya proses pemeriksaan keuangan oleh BPK ini justru bisa mereduksi nilai strategis pembahasan LKPj. Maka, patut timbul pertanyaan, kenapa LKPj ini disampaikan sangat molor dan terlambat? Fakta kemoloran penyampaian LKPj yang tidak punya alasan mendasar tersebut tidaklah salah jika menghadirkan pertanyaan-pertanyaan besar, bahkan pertanyaan yang sudah mengarah menjadi mempertanyakan ada apa di balik itu.
Di sisi lain, tidak terpenuhinya asas ketaatan waktu penyampaian LKPj tersebut akan berpengaruh buruk pada proses penyelenggaraan pemerintahan berikutnya. Sebab, ada serentetan tugas yang berurutan yang kemudian harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi maupun oleh DPRD Jawa Timur, yang berujung pada penetapan APBD 2011 yang tidak boleh melebihi batas waktu 30 November 2010.
Agenda yang telah antre itu adalah sebagai berikut. Pertama, pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Perhitungan APBD 2009 yang akan menjadi dasar perencanaan Raperda Perubahan APBD 2010. Kedua, pembahasan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPA (program dan plafon anggaran) untuk penyusunan Perubahan APBD 2010. Ketiga, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2010. Keempat, pembahasan KUA dan PPA untuk penyusunan APBD 2011. Kelima, pembahasan APBD 2011 yang harus sudah diselesaikan sebelum 2010.
Lima agenda tersebut adalah agenda-agenda penting dan berat. Di samping pembahasannya harus detail, seluruh agenda di atas menyangkut semua sektor pembangunan dan karena itu hampir keseluruhannya harus melibatkan seluruh komisi. Karena umumnya hasil akhir pembahasan berbentuk perda dan kesepakatan gubernur dengan DPRD, pembahasan harus melalui lebih dari dua kali paripurna. (*/c9/ttg)
*)Wakil ketua Banleg DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009-2014
