«

»

May
21

Di Balik Molornya LKPj Gubernur Jawa Timur

Oleh : Ahmad Jabir

Sabtu, 22 Mei 2010 | 07.00 WIB

MINGGU ini adalah waktu dimulainya pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur Jawa Timur un­tuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Jawa Timur selama 2009. Itu setelah gubernur menyampaikan nota keterangan LKPj dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Mei 2010.

Awal pembahasan LKPj tersebut ditandai dengan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota LKPj gubernur pada 20 Mei 2009. LKPj hakikatnya adalah laporan pemerintah dae­rah kepada DPRD yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Secara normatif, LKPj gubernur Jawa Timur seharusnya disampaikan tiap tahun dan paling lambat disampaikan kepada DPRD tidak boleh lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana yang diatur dalam PP No 3 Tahun 2007. Artinya, LKPj gu­bernur untuk penyelenggaraan pemerin­ta­h­an 2009 harus sudah disampaikan kepada DPRD sebelum 31 Maret 2010. Karena itu, se­cara faktual, penyampaian LKPj 2009 ke­pada DPRD telah tidak memenuhi unsur ketaatan terhadap peraturan. Mengingat baru disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna Mei 2010. Ada keterlambatan sa­tu bulan lebih dan itu bukanlah waktu yang sebentar.

Nilai Strategis LKPj

Meskipun tidak lagi bisa menjadi pintu untuk menolak atau menerima pertanggung­jawaban kepala daerah, meskipun juga tidak bisa menjadi alat penurunan kepala daerah da­ri jabatannya oleh DPRD, tetap saja LKPj ma­sih memiliki nilai strategis sebagai bagian penting dari perangkat pelaksanaan tugas DPRD dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah.

Secara normatif, LKPj itu harus sekurang-kurangnya menjelaskan lima hal penting. Yakni arah kebijakan umum pemerintah daerah; pe­nge­lolaan keuangan pemerintah daerah secara makro, baik terkait dengan pendapatan maupun belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan umum pemerintahan.

Karena itu, penyampaian lima hal penting di atas menjadi sesuatu yang perlu dicermati dan dievaluasi agar tidak menyimpang dan me­rugikan masyarakat. Lima hal tersebut ada­lah hajat hidup bagi seluruh masyarakat. Se­mentara masyarakat tidak bisa secara lang­sung melakukan evaluasi kepada kepala dae­rah meskipun merekalah yang memilih kepala daerah. Masyarakat hanya punya satu instrumen berupa DPRD yang mereka pilih pula untuk bisa mewakilinya dalam rangka mengontrol kepala daerah secara langsung.

Di sisi lain, pembahasan LKPj tersebut akan menghasilkan keputusan DPRD yang merupakan dokumen resmi negara, yang berisi catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah. Atau semacam rapor kinerja selama setahun sebelumnya untuk dijadikan dasar perbaikan penye­lenggaraan pemerintah daerah ke depannya.

Faktanya, gubernur Jawa Timur terlambat menyampaikan LKPj dan artinya tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undang­an. Gubernur memang telah menjelaskan bahwa alasan keterlambatan itu adalah pemerintah provinsi menunggu hasil pemerik­saan BPK. Namun, secara normatif, sesungguhnya LKPj tersebut tidak memiliki hubung­an persyaratan dengan hasil audit BPK. LKPj tidak mensyaratkan harus disampaikan ke DPRD setelah adanya hasil audit BPK. Sebab, pembahasan di DPRD itu adalah suatu proses politik, sementara proses pemeriksaan oleh BPK adalah proses pemastian bahwa pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh lembaga audit.

Bahkan, pembahasan LKPj gubernur oleh DPRD tersebut semakin menjadi strategis jika tidak berdekatan dengan selesainya pe­meriksaan BPK. Jika ada temuan dari pem­bahasan LKPj oleh DPRD dan itu ter­kait dengan aspek pelaksanaan anggaran, itu bisa menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. DPRD bah­kan bisa meminta BPK menindaklanjuti temuan tersebut pada saat proses pemerik­saan oleh BPK sedang berlangsung.

Kalau alasannya kemunduran itu dimaksudkan agar memenuhi aspek kesahihan, sesungguhnya dalam konteks LKPj, kesahihan tersebut bukan berarti harus sudah diaudit ke­uangannya. Tapi lebih pada penyajian yang objektif serta tidak ada rekayasa dan manipula­si. Audit keuangan itu lebih untuk perhitungan APBD 2009 yang akan dijadwal kemudian.

LKPj yang disampaikan gubernur kepada DPRD Jawa Timur yang melampaui batas waktu sebagaimana yang diatur dalam PP sehingga berdekatan dengan selesainya pro­ses pemeriksaan keuangan oleh BPK ini justru bisa mereduksi nilai strategis pembahasan LKPj. Maka, patut timbul pertanyaan, kenapa LKPj ini disampaikan sangat molor dan terlambat? Fakta kemoloran penyampaian LKPj yang tidak punya alasan mendasar tersebut tidaklah salah jika menghadirkan pertanyaan-pertanyaan besar, bahkan pertanyaan yang sudah mengarah menjadi mempertanyakan ada apa di balik itu.

Di sisi lain, tidak terpenuhinya asas ke­taat­an waktu penyampaian LKPj tersebut akan berpengaruh buruk pada proses penye­lenggaraan pemerintahan berikutnya. Sebab, ada seren­tetan tugas yang berurutan yang kemudian ha­rus diselesaikan oleh pe­merintah provinsi maupun oleh DPRD Jawa Timur, yang berujung pada penetapan APBD 2011 yang tidak boleh melebihi batas waktu 30 November 2010.

Agenda yang telah antre itu adalah sebagai berikut. Pertama, pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Perhitungan APBD 2009 yang akan menjadi dasar perencanaan Raperda Perubahan APBD 2010. Kedua, pembahasan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPA (program dan plafon anggaran) untuk penyusunan Perubahan APBD 2010. Ketiga, pembahasan Raperda Perubah­an APBD 2010. Keempat, pembahasan KUA dan PPA untuk penyusunan APBD 2011. Kelima, pembahasan APBD 2011 yang harus sudah diselesaikan sebelum 2010.

Lima agenda tersebut adalah agenda-agen­da penting dan berat. Di samping pem­bahasannya harus detail, seluruh agenda di atas menyangkut semua sektor pembangun­an dan karena itu hampir keseluruhannya harus melibatkan seluruh komisi. Karena umumnya hasil akhir pemba­hasan berbentuk perda dan kesepakatan gubernur dengan DPRD, pembahasan harus melalui lebih dari dua kali paripurna. (*/c9/ttg)

*)Wakil ketua Banleg DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009-2014

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>