«

»

May
09

LKPJ Gubernur Molor, Dewan Kecewa

Sunday, 09 May 2010 21:43 Harian Bhirawa Jawa Timur

DPRD Jatim,Bhirawa
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2009 Gubernur Jawa Timur yang rencananya dilaksanakan Senin hari ini (10/5), disayangkan sebagian anggota Dewan. Selai dinilai terlambat dilaksanakan juga disinyalir keterlambatan ini, ada faktor kesengajaan.

Anggota Komisi A, Ahmad Jabir, mengaku sangat kecewa baik terhadap Pemprov Jatim maupun pimpinan DPRD Jatim yang terlambat mengagendakan penyampaian LKPJ APBD 2009 Gubernur Jatim.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Jatim ini mengingatkan, berdasarkan PP No 3 / 2007 tentang LKPJ Kepala Daerah, penyampaian LKPJ dilakukan  selambat-lambatnya 3 bulan setelah tutup anggaran. Jadi seharusnya, tegas Jabir, Gubernur Jawa Timur menyampaikan LKPJ APBD 2009 selambatnya 30 Maret lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai agenda penyampaian LKPJ Gubernur baru akan disampaikan pada hari Senin(10/5) , Jabir mengaku sangat terkejut.  Sebab belum sempat mendengar rencana itu. “Mengapa tidak disampaikan ke anggota jauh hari?,” tanya jabir.

Terpisah, Muchtar juga menyayangkan kebijakan pimpinan DPRD yang membiarkan saja Gubernur Jatim terlambat menyampaikan LKPJ. Menurut anggota fraksi Golkar ini, pimpinan DPRD seharusnya melayangkan surat peringatan kepada Gubernur untuk segera menyampaikan LKPJ sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Keterlambatan ini kan menyalahi undang-undang, mengapa pimpinan membiarkan saja. Seharusnya ada surat ke Gubernur untuk segera menyampaikan LKPJ,” ujar Muchtar yang beberapa kali getol mengkritisi kinerja internal DPRD Jatim ini.

Kedua legislator ini sepakat menyampaikan tuntutan, agar pimpinan DPRD segera memberikan keterangan kepada anggota Dewan mengenai pembiaran keterlambatan Gubernur dalam menyampaikan LKPJ-nya. “Jangan sampai ada isu -isu lain, kemudian muncul bahwa penundaan LKPJ ini disengaja untuk mengerjai laporan pertanggungjawabannya,” tukas Jabir.

Menurutnya, molornya penyampaian LKPJ menimbulkan ketidak fair-an pembahasannya di Dewan, sebab bisa jadi LKPJ akan sama dengan hasil audit dari BPK. Mestinya, kata Jabir, hasil pembahasan LKPJ bisa menjadi bahan acuan BPK untuk audit, bukan sebaliknya.

“Mestinya kita yang periksa dahulu, baru jika kemudian ada yang kurang bisa jadi bahan acuan BPK untuk melakukan audit. Kalau LKPJ sama dengan audit BPK, kan nggak ada artinya,” tegas Jabir. [gat]

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>