Jawapos — Kamis, 29 Juli 2010
SURABAYA – Produk yang dihasilkan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jatim terancam batal. Penyebabnya, salah satu alat kelengkapan dewan itu belum disesuaikan dengan tata tertib (tatib) DPRD Jatim yang baru. Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD mengharuskan DPRD Jatim merasionalkan jumlah anggota banleg. Semula 38 menjadi 19-20 orang sebagaimana jumlah anggota komisi.
Menurut Wakil Ketua Banleg DPRD Jatim Ahmad Jabir, pimpinan dewan seharusnya segera mendorong perubahan alat-alat kelengkapan dewan tidak lebih dari 60 hari setelah tatib disahkan. ”Susunan pimpinan dan keanggotaan DPRD terancam batal demi hukum karena waktunya dibatasi,” kata Jabir kemarin (28/7).
Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan, lantaran komposisi melanggar tatib, banleg menjadi ilegal. Implikasinya, terang dia, banleg tidak bisa menyelesaikan tugas-tugas yang berhubungan dengan fungsi legislasi. ”Sebelum diubah sesuai dengan tatib dan PP 16/2010, produk banleg bisa dianggap tidak sah,” ungkit Jabir.
Mantan ketua Komisi D DPRD Surabaya itu mendesak pimpinan dewan agar menindaklanjuti pembentukan banleg baru dengan menyurat pimpinan fraksi agar mengajukan usul anggota terbaru. ”Jika tidak segera selesai, antrean legislasi bakal tambah panjang. Sebab, banleg sesungguhnya bisa dianggap tidak ada,” ujar Jabir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Sirmadji menyatakan, pimpinan segera mengubah alat kelengkapan dewan tidak hanya banleg. Badan Kehormatan (BK) yang masih beranggota sepuluh orang juga harus dirasionalkan menjadi tujuh. Komposisinya, kata wakil rakyat dari Trenggalek itu, diurutkan berdasar tujuh partai pemeroleh kursi terbesar. ”Kami serahkan ke setiap fraksi,” kata Sirmadji. (sep/c1/aww)
