Bhirawa — 03 May 2010 23:15
Produk hukum yang ditelurkan DPRD Jatim terancam tidak sah, setelah 60 hari sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010, Dewan tidak bisa mengesahkan perubahan Tata Tertib DPRD Jatim. “Singkatnya kita (legislatif, red) tidak punya landasan kerja,” ungkap anggota Komisi A, Ahmad Jabir, Senin (3/5).
Dikatakan Jabir, PP 16/2010 di pasal 118 ayat 1, menyebutkan, Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum PP diundangkan, tetap berlaku hingga pengesahan Tata Tertib DPRD yang baru. Namun di ayat 2 disebutkan, Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Dengan demikian, lanjut Jabir, mengingat PP 16 tahun 2010 diundangkan sejak bulan Februari, maka per 28 Maret 2010 lalu Tata Tertib DPRD Provinsi yang lama tidak berlaku. Artinya, Tatib yang lama batal demi hukum dan tidak berlaku. ”Sejak saat itu DPRD Jatim tidak memiliki landasan legal formal karena Tatib lama yang menjadi landasan legal formalnya tidak berlaku lagi,” tandasnya.
Jabir yang juga wakil ketua Badan Legislasi (Banleg) mengaku sangat prihatin dengan kinerja Pansus Tatib dan Pimpinan Dewan yang sampai batas waktu pengesahan Tatib baru, belum bisa menyelesaikan tugasnya. “Akhirnya para legislator yang kebingunan sendiri. Kita akan bekerja dengan aturan yang bagaimana?” tanyanya.
Sementara itu ketua Badan Legislasi (Banleg) Fredy Poernomo, SH juga mengaku prihatin belum disahkannya Tatib Dewan yang baru. Menurutnya terlepas dari sah atau tidaknya produk hukum Dewan, Tatib harus segera disahkan sehingga bisa menjadi landasan kerja DPRD Jatim.
Sejauh ini, lanjut Fredy, pelaksanaan tugas-tugas legislatif termasuk pembahasan Raperda dilakukan dengan tidak optimal sebab semua legislator menunggu kejelasan tentang Tatib yang baru.
“Pembahasan Raperda dilakukan dengan tidak optimal mengingat Tatibnya belum selesai dibahas. Kita juga bingung apakah nanti pembahasan Raperda sah atau tidak, sebab Tatib Dewan belum ada,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Fredy juga mengungkapkan, draft Tatib telah selesai dibahas dan siap untuk ditetapkan. Namun Fredy mengaku tidak tahu alasan ketua DPRD Jatim untuk tidak segera menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Tatib Dewan tersebut. “Draft Tatib-nya sudah jadi, tapi Ketua Dewan belum mengagendakan paripurna Tatib,” lanjutnya. [gat]
