Sebuah Catatan Kaki Masalah Pendidikan di Indonesia
Pendidikan Nasional seharusnya diselenggarakan atas prinsip pembentukan manusia indonesia seutuhnya, sebagai makhluq berkompetensi utuh jasmani, rohani, moral, emosi maupun akal. Seluruh tahap dan proses yang diselenggarakan seharusnya berorientasi pada optimalisasi semua potensi tersebut secara serasi dan seimbang menuju ke arah kebaikan dan meminimalkan potensi keburukan. Artinya, keberhasilan pendidikan nasional pada akhirnya harus bisa diukur dari seberapa besar produktivitas kader bangsa yang memiliki kualifikasi jasmani, rohani, moral, emosi dan kecerdasan yang mampu menghadirkan lebih banyak kebaikan daripada kerusakan.
Pada realitanya, perhatian pemerintah terhadap masalah pendidikan masih sangat kurang. Ini bisa dilihat dari sedikitnya rata-rata anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan baik di tingkat Nasional, propinsi maupun kota dan kabupaten. Berbicara tentang anggaran pendidikan ini memanglah sangat dilematis. Betapa tidak, dalam kenyataannya permasalahan substansialnya sebenarnya bukan sekedar anggaran. Hal ini bisa dibuktikan bahwa meskipun belum sampai menyentuh angka 20% APBN dan APBD untuk alokasi anggaran pendidikan yang pasti hampir seluruh level pemerintahan telah menaikkan anggaran pendidikannya dari tahun ke tahun. Namun pertanyaan besarnya adalah apakah kenaikan anggaran itu sudah bisa mendongkrak pencapaian hakekat penyelenggaran pendidikan yakni terbentuknya “Manusia Indonesia yang Seutuhnya”. Belum lagi berbagai fenomena “kebocoran” anggaran pendidikan mulai dari masih marakhnya “pungutan liar” sampai dengan penyelewengan dana BOS.
Oleh karenanya, menyelesaikan persoalan pendidikan semestinya tidak parsial, tetapi harus ditempuh langkah komprehensif. Tidak sekedar angarannya saja yang dinaikkan, karena akan percuma jika anggaran dinaikkan lalu yang terjadi adalah kebocoran di sana-sini yang diantaranya diakibatkan belum berjalannya reformasi di tubuh SDM Pendidikan baik di tingkat birokratnya maupun penyelenggara dan pelaksana pendidikan di level sekolah.
Di samping itu, kita juga masih dihadapkan pada persoalan lemahnya daya saing SDM bangsa Indonesia dimana hal ini dapat dilihat dari jenjang pendidikan yang berhasil dilaluinya. Data statistik tahun 2000 menunjukkan dari 144.033.873 penduduk usia kerja, hanya 21.699.066 (15,06%) yang merupakan tamatan SMU ke atas, sedangkan selebihnya (122.334.807 orang atau 84,94%) merupakan tamatan SMP ke bawah. Masalah penyelenggaraan Wajar 9 tahun sejatinya masih menjadi PR besar. Ambil contoh di kota Surabaya, sebuah kenyataan dapat kita lihat bahwa ada kecamatan yang tidak memiliki SMPN. Dengan kondisi seperti itu, apabila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa Indonesia keluar dari multi krisis di dalam negeri, apalagi bertahan dan memenangkan kompetisi global.
Ada beberapa masalah utama yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia dewasa ini, yakni rendahnya kualitas SDM pendidikan, buruknya sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum yang kurang efektif, dan manajemen institusi pendidikan yang masih lemah. Semua itu bermuara pada 2 hal yang substansial, yakni lemahnya kemauan politik pemerintah untuk melakukan reformasi Birokrasi dan SDM Pendidikan serta lemahnya kemauan politik pemerintah untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan yang memadahi dengan meletakkan pemjbangunan pendidikan sebagai perioritas pertama.
Setidaknya ada 6 (enam) langkah strategis yang harus dilakukan untuk pembaharuan dan peningkatan mutu pendidikan:
Pertama, Penyusunan Sistem Pendidikan Nasioanl (SPN) yang komprehensif dan aplikatif. Dengan sistem yang komprehensif diharapkan proses dan praktek pendidikan mengalami perbaikan berkjelanjutan pada semua aspek dan perangkatnya. Sistem yang aplikatif mampu mendorong proses pendidikan bermutu demi peningkatan daya saing bangsa serta pada saat yang sama bisa mendorong terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya. Tidak terjebak pada persoalan-persoalan cabang semata, semisal polemik UNAS yang berkepanjangan.
Kedua, segera menyelesaikan program Wajib Belajar 9 Tahun dan meningkatkannya menjadi Wajib Belajar 12 tahun. Implikasi dari kebijakan ini pemerintah wajib menyediakan segala fasilitas demi terpenuhinya kesempatan belajar bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga diselenggarakan sistrem pendidikan murah tapi berkualitas semisal sekolah terbuka atau sekolah rakyat, termasuk pendidikan darurat di daerah rawan konflik.
Ketiga, melakukan peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap peran guru sebagai pilar utama pendidikan dan pembangunan bangsa. Posisi guru dan pendidik harus dihargai setara, bahkan lebih tinggi dari profesi lainnya. Namun peningkatan kesejahteraan guru ini tidak semata untuk meningkatkan gaji saja, melainkan pada saat yang sama adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karenanya sistem penggajiannya harus dikaitkan dengan peningkatan kinerja.
Keempat, melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) Perubbahan UUD 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD secara efektif dan efisien yang disertai peningkatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, agar tidak mengalami penyimpangan dan kebocoran. Terobosan dalam kebijakan perpajakan bisa dilakukan dengan menyediakan Rekening Khusus untuk Dana Pendidikan, sehingga jatah penerimaan negara dapat disalurkan sebagaiaman mestinya. Selain itu juga, pengeluaran (ekspenses) swasta/masyarakat dalam pengembangan pendidikan bisa ditetapkan sebagai Diskon Pemotongan Pajak (tax cut). Kebijakan ini selintas dianggap mengurangi penerimaan pajak, namun secara makro justru mengalokasikan pajak sesuai dengan amanat konstitusi serta membuka luas partisipasi swasta.
Kelima, mengefektifkan proses pendidikan yang menanamkan jiwa kebebasan, dan kemandirian melalui peningkatan ketrampilan hidup (life skills) dan daya juang (adversity quotient) peserta didik. Kurikulum diarahkan kepada upaya pengembangan pengalaman belajar yang seimbang dari aspek intelektual (IQ), Emosional (EQ), dan spiritual (SQ), sehingga peserta didik memeiliki kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Keenam, melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan menuju menejemen pendidikan yang terdesentralisasi untuk mengembangkan kemampuan dan potensi daerah. Dengan ini diharapkan terjadi peningkatan partsisipasi masyarakat luas yang pada gilirannya akan memunculkan rasa tanggung jawab terhadap hasil dan dampak pendidikan bagi pencapaian masa depan Indonesia yang lebih bermnakna secara merata dari pusat hingga pelosok daerah.
(Tulisan Ini pernah dimuat di OPINI Jawa Pos edisi bulan Mei 2007)