<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Situs Aspirasi Keadilan &#187; Opini</title>
	<atom:link href="http://www.jabir-pks.org/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jabir-pks.org</link>
	<description>Aleg PKS JATIM</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Jan 2012 03:24:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.3</generator>
		<item>
		<title>Potret Perjalanan Reformasi Birokrasi di Jawa Timur, catatan dari pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Timur 2010</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/potret-perjalanan-reformasi-birokrasi-di-jawa-timur-catatan-dari-pembahasan-lkpj-gubernur-jawa-timur-2010/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/potret-perjalanan-reformasi-birokrasi-di-jawa-timur-catatan-dari-pembahasan-lkpj-gubernur-jawa-timur-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 May 2011 14:53:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Biropkrasi Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=367</guid>
		<description><![CDATA[Mandegnya Reformasi Berangkat dari berbagai permasalahan pembangunan dan kemasyarakatan di Jawa Timur sejak sebelum tahun 2009, maka gubernur terpilih untuk masa jabatan 2009-2014 mencanangkan setidaknya ada Sembilan Agenda utama yang harus dituntaskan dalam program Gubernur Jawa Timur periode 2009-2014. Untuk mencapai visi jawa timur ”Terwujudnya Jawa Timur yang makmur dan berakhlak dalam kerangka Negara Kesatuan &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/potret-perjalanan-reformasi-birokrasi-di-jawa-timur-catatan-dari-pembahasan-lkpj-gubernur-jawa-timur-2010/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mandegnya Reformasi</strong></p>
<p>Berangkat dari berbagai permasalahan pembangunan dan kemasyarakatan di Jawa Timur sejak sebelum tahun 2009, maka gubernur terpilih untuk masa jabatan 2009-2014 mencanangkan setidaknya ada <strong><em>Sembilan Agenda </em></strong>utama yang harus dituntaskan dalam program Gubernur Jawa Timur periode 2009-2014.</p>
<p>Untuk mencapai visi jawa timur ”Terwujudnya Jawa Timur yang makmur dan berakhlak dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”, gubernur mencanangkan sembilan agenda utama yang kemudian dituangkan dalam RPJMD jawa Timur tahun 2009-2014 sebagai guiden utama untuk pergerakan dan perjalanan pembangunan Jawa Timur selama 5 tahun sejak 2009.</p>
<p>Sembilan agenda utama tersebut adalah: <strong>Pertama</strong>, meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, memperluas lapangan kerja, meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, memberdayakan ekonomi rakyat, terutama wong cilik, dan meningkatkan kesejahteraan sosial rakyat. <strong>Ketiga</strong>, meningkatkan percepatan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan agroindustri/agrobisnis, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur, terutama pertanian dan pedesaan. <strong>Keempat</strong>, memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan perbaikan pengelolaan sumber daya alam, dan penataan ruang. <strong>Kelima</strong>, mewujudkan percepatan reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan publik. <strong>Keenam</strong>, meningkatkan kualitas kesalehan sosial demi terjaganya harmoni sosial. <strong>Ketujuh</strong>, meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan, serta terjaminnya kesetaraan gender, dan meningkatkan peran pemuda, serta mengembangkan dan memasyarakatkan olahraga. <strong>Kedelapan</strong>, meningkatkan keamanan dan ketertiban, supremasi hukum, dan penghormatan hak asasi manusia. <strong>Kesembilan</strong>, mewujudkan percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi dampak lumpur panas lapindo.</p>
<p>Kalau dilihat dari sembilan agenda utama tersebut, pada poin yang kelima, dimuat agenda utama yang berkaitan dengan percepatan reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan publik.</p>
<p>Namun dalam LKPJ 2010 yang disampaikan oleh gubernur, tidak menyinggung sama sekali dan tidak menjelaskan sama sekali bagaimana capaian kinerja pemerintah propinsi jawa timur di tahun 2010 dalam rangka mewujudkan percepatan reformasi birokrasi. Hal ini berbeda dengan untuk sembilan agenda utama yang lain yang dijelaskan secara rinci dan detail.</p>
<p>Dalam dokumen LKPJ 2010 ini juga tidak ada penjelasan sama sekali apa yang dijadikan indikator kinerja percepatan reformasi birokrasi dan bagaimana pencapaiannya di tahun 2010 ini. Sehingga terkesan pencantuman agenda ke-lima ini <strong>hanya sekedar lips servise semata </strong>untuk kinerja tahun 2010. Bahkan dalam dokumen LKPJ menjadi tidak jelas siapa (SKPD mana) yang menjadi leading sector dalam pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi sebagai salah satu dari 9 agenda utama. Fakta inilah yang kemudian bisa dijadikan alasan dan pijakan pihak lain yang menilai bahwa reformasi tidak sedang berjalan on the track, apalagi percepatannya. Sehingga bisa dibilang reformasi birokrasi di Jawa Timur mandeg sampai hari ini.</p>
<p>Di tahun 2010 ini pemprov (gubernur) terkesan tidak memberikan perioritas yang cukup pada agenda percepatan reformasi birokrasi. Padahal agenda ini masuk dalam sembilan agenda utama yang mestinya mendapat perioritas.</p>
<p>Sehingga hampir separuh masa periode jabatan gubernur ini tidak ada kejelasan mau mengarah ke mana reformasi birokrasi di Jawa Timur, sejauh mana pergerakannya, dan apa saja yang sudah dilakukan dan dicapai oleh pemprov dalam hal reformasi biropkrasi ini seolah kabur dan gelap.</p>
<p>Karenanya bisa muncul penilaian bahwa ada keterputusan semangat reformasi dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di jawa timur. Sehingga bisa mengundang persepsi bahwa Jatim tidak reformis.</p>
<p><strong>Langkah Solutif untuk Percepatan Reformasi</strong></p>
<p>Agar tidak muncul tuduhan bahwa pemprov Jatim tidak reformis, maka harus ada langkah strategis yang dijabarkan dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi secara konkrit. Dan langkah ini harus tercermin dalam program serta kegiatan SKPD yang definitif dalam setiap tahunnya.</p>
<p>Agar bisa terukur progress untuk pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi, juga harus didefinisikan secara jelas indikator yang dijadikan penilaian atas pencapaian kinerja percepatan reformasi birokrasi ini, baik untuk jangka waktu sisa masa jabatan gubernur maupun dalam target tahunannya.</p>
<p>Langkah strategis yang harus dilakukan setidaknya menyangkut 3 aspek. <strong>Pertama</strong>, aspek kelembagaan. Dalam aspek kelembagaan ini, perlu redefinisi visi, misi dan strategi reformasi birokrasi. Perlu pula restrukturisasi birokrasi yang mengacu pada orientasi terciptanya birokrasi yang ramping struktur tapi kaya fungsi. Pada aspek ini analisa beban kerja yang akurat juga sangat memegang peranan penting. Dan pada akhirnya, evaluasi jabatan harus pula dilakukan  sedemikian sehingga tidak ada jabatan yang tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, aspek ketatalaksanaan. Dalam konteks ini, penyusunan SOP penyelenggaraan manajemen birokrasi adalah ssuatu yang tidak boleh diabaikan. Selanjutnya perlu dilakukan, pengembangan standarisasi pelayanan publik. Penuangan SOP penyelenggaran manajemen birokrasi dan Pengembangan Standarisasi pelayanan publik dalam bentuk regulasi yang mengikat, setidaknya dalam bentuk Peraturan Daerah.</p>
<p>Ketiga, aspek sumberdaya manusia. Dalam aspek ini, pemprov dituntut untuk melakukan assesment kompetensi individu melalui penataan pejabat struktural, penataan pejabat fungsional, dan penataan pejabat fungsional umum yang dijauhkan dari semangat subyektif, jauh dari semangat <em>like-dislike.</em> Harus pula dilakukan penguatan dan pengembangan diklat yang berorientasi pada peningkatan kompetensi. Bukan berorientasi pada hanya sekedar terlaksananya kegiatan, meklainkan berorientasi pada outcame, inpact dan bennefit agenda pelatihan terhadap terlaksananya reformasi birokrasi. Pengembangan pola karier aparatur berbasis kompetensi, penyempurnaan prosedur pengadaan dan seleksi aparatur untuk mendapatkan SDM aparatur yang tepat, dan pengembangan database pegawai adalah tuntutan logis untuk jaminan terlaksananya reformasi birokrasi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/potret-perjalanan-reformasi-birokrasi-di-jawa-timur-catatan-dari-pembahasan-lkpj-gubernur-jawa-timur-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>WAJAH BURAM PENDIDIKAN NASIONAL YANG BELUM BERUBAH</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/wajah-buram-pendidikan-nasional-yang-belum-berubah/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/wajah-buram-pendidikan-nasional-yang-belum-berubah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 May 2010 12:18:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Problem Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah Catatan Kaki Masalah Pendidikan di Indonesia Pendidikan Nasional seharusnya diselenggarakan atas prinsip pembentukan manusia indonesia seutuhnya, sebagai makhluq berkompetensi utuh jasmani, rohani, moral, emosi maupun akal. Seluruh tahap dan proses yang diselenggarakan seharusnya berorientasi pada optimalisasi semua potensi tersebut secara serasi dan seimbang menuju ke arah kebaikan dan meminimalkan potensi keburukan. Artinya, keberhasilan pendidikan &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2010/wajah-buram-pendidikan-nasional-yang-belum-berubah/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebuah Catatan Kaki Masalah Pendidikan di Indonesia</p>
<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/05/JabirWeb051.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-212" title="JabirWeb05" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/05/JabirWeb051-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>Pendidikan Nasional</strong> seharusnya diselenggarakan atas prinsip pembentukan manusia indonesia seutuhnya, sebagai makhluq berkompetensi utuh jasmani, rohani, moral, emosi maupun akal. Seluruh tahap dan proses yang diselenggarakan seharusnya berorientasi pada optimalisasi semua potensi tersebut secara serasi dan seimbang menuju ke arah kebaikan dan meminimalkan potensi keburukan. Artinya, keberhasilan pendidikan nasional pada akhirnya harus bisa diukur dari seberapa besar produktivitas kader bangsa yang memiliki kualifikasi jasmani, rohani, moral, emosi dan kecerdasan yang mampu menghadirkan lebih banyak kebaikan daripada kerusakan.</p>
<p>Pada realitanya, perhatian pemerintah terhadap masalah pendidikan masih sangat kurang. Ini bisa dilihat dari sedikitnya rata-rata anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan baik di tingkat Nasional, propinsi maupun kota dan kabupaten. Berbicara tentang anggaran pendidikan ini memanglah sangat dilematis. Betapa tidak, dalam kenyataannya permasalahan substansialnya sebenarnya bukan sekedar anggaran. Hal ini bisa dibuktikan bahwa meskipun belum sampai menyentuh angka 20% APBN dan APBD untuk alokasi anggaran pendidikan yang pasti hampir seluruh level pemerintahan telah menaikkan anggaran pendidikannya dari tahun ke tahun. Namun pertanyaan besarnya adalah apakah kenaikan anggaran itu sudah bisa mendongkrak pencapaian hakekat penyelenggaran pendidikan yakni terbentuknya “Manusia Indonesia yang Seutuhnya”. Belum lagi berbagai fenomena “kebocoran” anggaran pendidikan mulai dari masih marakhnya “pungutan liar” sampai dengan penyelewengan dana BOS.</p>
<p>Oleh karenanya, menyelesaikan persoalan pendidikan semestinya tidak parsial, tetapi harus ditempuh langkah komprehensif. Tidak sekedar angarannya saja yang dinaikkan, karena akan percuma jika anggaran dinaikkan lalu yang terjadi adalah kebocoran di sana-sini yang diantaranya diakibatkan belum berjalannya reformasi di tubuh SDM Pendidikan baik di tingkat birokratnya maupun penyelenggara dan pelaksana pendidikan di level sekolah.</p>
<p>Di samping itu, kita juga masih dihadapkan pada persoalan lemahnya daya saing SDM bangsa Indonesia dimana hal ini dapat dilihat dari jenjang pendidikan yang berhasil dilaluinya. Data statistik tahun 2000 menunjukkan dari 144.033.873 penduduk usia kerja, hanya 21.699.066 (15,06%) yang merupakan tamatan SMU ke atas, sedangkan selebihnya (122.334.807 orang atau 84,94%) merupakan tamatan SMP ke bawah. Masalah penyelenggaraan Wajar 9 tahun sejatinya masih menjadi PR besar. Ambil contoh di kota Surabaya, sebuah kenyataan dapat kita lihat bahwa ada kecamatan yang tidak memiliki SMPN. Dengan kondisi seperti itu, apabila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa Indonesia keluar dari multi krisis di dalam negeri, apalagi bertahan dan memenangkan kompetisi global.</p>
<p>Ada beberapa masalah utama yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia dewasa ini, yakni rendahnya kualitas SDM pendidikan, buruknya sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum yang kurang efektif, dan manajemen institusi pendidikan yang masih lemah. Semua itu bermuara pada 2 hal yang substansial, yakni lemahnya kemauan politik pemerintah untuk melakukan reformasi Birokrasi dan SDM Pendidikan serta lemahnya kemauan politik pemerintah untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan yang memadahi dengan meletakkan pemjbangunan pendidikan sebagai perioritas pertama.</p>
<p>Setidaknya ada 6 (enam) langkah strategis yang harus dilakukan untuk pembaharuan dan peningkatan mutu pendidikan:</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, Penyusunan Sistem Pendidikan Nasioanl (SPN) yang komprehensif dan aplikatif. Dengan sistem yang komprehensif diharapkan proses dan praktek pendidikan mengalami perbaikan berkjelanjutan pada semua aspek dan perangkatnya. Sistem yang aplikatif mampu mendorong proses pendidikan bermutu demi peningkatan daya saing bangsa serta pada saat yang sama bisa mendorong terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya. Tidak terjebak pada persoalan-persoalan cabang semata, semisal polemik UNAS yang berkepanjangan.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, segera menyelesaikan program Wajib Belajar 9 Tahun dan meningkatkannya menjadi Wajib Belajar 12 tahun. Implikasi dari kebijakan ini pemerintah wajib menyediakan segala fasilitas demi terpenuhinya kesempatan belajar bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga diselenggarakan sistrem pendidikan murah tapi berkualitas semisal sekolah terbuka atau sekolah rakyat, termasuk pendidikan darurat di daerah rawan konflik.</p>
<p><em><strong>Ketiga</strong>,</em> melakukan peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap peran guru sebagai pilar utama pendidikan dan pembangunan bangsa. Posisi guru dan pendidik harus dihargai setara, bahkan lebih tinggi dari profesi lainnya. Namun peningkatan kesejahteraan guru ini tidak semata untuk meningkatkan gaji saja, melainkan pada saat yang sama adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karenanya sistem penggajiannya harus dikaitkan dengan peningkatan kinerja.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) Perubbahan UUD 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD secara efektif dan efisien yang disertai peningkatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, agar tidak mengalami penyimpangan dan kebocoran. Terobosan dalam kebijakan perpajakan bisa dilakukan dengan menyediakan Rekening Khusus untuk Dana Pendidikan, sehingga jatah penerimaan negara dapat disalurkan sebagaiaman mestinya. Selain itu juga, pengeluaran (<em>ekspenses</em>) swasta/masyarakat dalam pengembangan pendidikan bisa ditetapkan sebagai Diskon Pemotongan Pajak (<em>tax cut</em>). Kebijakan ini selintas dianggap mengurangi penerimaan pajak, namun secara makro justru mengalokasikan pajak sesuai dengan amanat konstitusi serta membuka luas partisipasi swasta.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong>,</em> mengefektifkan proses pendidikan yang menanamkan jiwa kebebasan, dan kemandirian melalui peningkatan ketrampilan hidup (<em>life skills</em>) dan daya juang (<em>adversity quotient</em>) peserta didik. Kurikulum diarahkan kepada upaya pengembangan pengalaman belajar yang seimbang dari aspek intelektual (IQ), Emosional (EQ), dan spiritual (SQ), sehingga peserta didik memeiliki kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong>, melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan menuju menejemen pendidikan yang terdesentralisasi untuk mengembangkan kemampuan dan potensi daerah. Dengan ini diharapkan terjadi peningkatan partsisipasi masyarakat luas yang pada gilirannya akan memunculkan rasa tanggung jawab terhadap hasil dan dampak pendidikan bagi pencapaian masa depan Indonesia yang lebih bermnakna secara merata dari pusat hingga pelosok daerah.</p>
<p>(Tulisan Ini pernah dimuat di OPINI Jawa Pos edisi bulan Mei 2007)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/wajah-buram-pendidikan-nasional-yang-belum-berubah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesejahteraan Guru;  Antara Political Will &amp; Komoditas Politik</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2009/kesejahteraan-guru-antara-political-will-komoditas-politik/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2009/kesejahteraan-guru-antara-political-will-komoditas-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2009 07:02:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jabir-pks.org/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[Tahun 2007 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan menaikkan kesejahteraan guru, mengingat guru berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Pernyataan itu disampaikan Presiden di hadapan sekitar 15 ribu guru di Pekanbaru, Riau, dalam rangka peringatan Hari Guru dan ulang tahun ke-62 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Presiden mengatakan Pemerintah dangan segala tantangan &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2009/kesejahteraan-guru-antara-political-will-komoditas-politik/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><span class="mceItemObject"   classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></span><br />
<mce:style><!  st1\:*{behavior:url(#ieooui) } --></p>
<p><!--[endif]--> <!--[if gte mso 10]><br />
<mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Tahun 2007 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan menaikkan kesejahteraan guru, mengingat guru berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Pernyataan itu disampaikan Presiden di hadapan sekitar 15 ribu guru di Pekanbaru, Riau, dalam rangka peringatan Hari Guru dan ulang tahun ke-62 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Presiden mengatakan Pemerintah dangan segala tantangan dan keterbatasannya berusaha terus meningkatkan pendidikan, agar manusia dan bangsa Indonesia lebih bermartabat, unggul dan berdaya saing. Menurut presiden, jika dunia pendidikan terus digalakkan dan ditingkatkan, maka tujuan memajukan bangsa bisa terwujud dan bisa menang dalam persaingan keras globalisasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Menurut saya goodwill ini memang harus ada di setiap siapapun yang menjadi pemimpin di negeri ini. Dan kita semua sebagai bagian dari bangsa ini tentunya harus mendukung keinginan mulia tersebut. Dan tentunya kita semua berharap agar komitmen tersbut tidak sekedar isapan jempol dengan melihat realita yang ada.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="DA">Selang setahun sudah hal di atas telah terjadi. Dan saat ini Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah daerah peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru, menyusul banyaknya persoalan pendidikan yang masuk melalui Posko Pengaduan Guru, yang dibuka sejak 16 Juli 2008. </span>Banyak yang mengadukan perlakuan kepala daerah terhadap guru yang sangat merendahkan martabat, terutama yang berbeda aspirasi dan kegiatan politiknya, maksudnya berseberangan pilihan politiknya dengan kepala daerah terpilih ketika pilkada dilaksanakan.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Dari posko pengaduan ini juga terungkap betapa nasib guru di daerah juga kurang menguntungkan. Misalnya saja ada banyak tunjangan fungsional yang belum dibayar, padahal dananya sudah dikirim ke daerah melalui DAU. Begitu juga tunjangan profesinya, padahal mereka sudah lolos sertifikasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><strong>Lain lubuk lain belalang</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="FI">Lain lubuk lain belalang, lain Indonesia lain pula Vietnam. Begitulah kira-kira peribahasa itu bisa kita bunyikan dalam konteks pendidikan. <em>No teacher, no education. </em></span><em>No education, no economic and social develompment</em>. Demikian prinsip dasar yang diterapkan Vietnam dalam melaksanakan kebijakan pembangunan pendidikan di negara mereka. Tanpa harus banyak menyampaikan ungkapan dan kata-kata prinsip tersebut menjadi jiwa kebijakan yang berjalan dalam pembangunan. Vietnam memandang demikian penting dan strategisnya posisi dan peran guru dalam mempersiapkan SDM yang kelak akan mejadi pelaku dalam setiap gerak pembangunan, baik pembangunan ekonomi, sosial, maupun aspek pembangunan lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Tingkat perhatian dan keberpihakan negara terhadap guru di Vietnam telah mengantarkan bangsa Vietnam dari yang tadinya jatuh terpuruk akibat perang saudara yang berkepanjangan menjadi bangsa yang jauh lebih unggul dan mampu menyejajarkan dirinya dengan bangsa-bangsa lain.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Cerita keberhasilan pendidikan di Vietnam melalui upaya perlindungan, penghargaan, dan pemberian kesejahteraan yang tinggi terhadap profesi guru sudah seyogianya menjadi contoh ideal yang dapat diimplementasikan di negeri ini sehingga kesejahteraan guru di Indonesia tidak lagi hanya sekadar retorika dan kebijakan setengah hati yang meninabobokan yang dirasakan oleh lebih dari 2 juta orang guru di seluruh Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="FI">Lain lubuk lain belalang, lain Indonesia lain pula Jepang. Dalam sebuah situs salary sedunia tertuang sebuah tulisan yang menggambarkan betapa pemerintah Jepang memiliki perhatian yang sangat serius dengan para SDM guru mereka. Mengutip data dari buku Education at a Glance-nya OECD (Japan) situs tersebut menggambarkan tentang data gaji guru sebagai simbol kesejahteraan yang diperoleh para guru. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa Seorang guru muda akan memperoleh 156,500 yen per bulan, dengan kurs hari ini (setara dengan 156,500xRp75.295=Rp 11,783,667). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="FI">Rata-rata guru di Jepang mulai bekerja pada usia 22-23 tahun, setamat Universitas. Hasil survey MEXT (Kementerian Pendidikan Jepang) menunjukkan bahwa rata-rata guru di Jepang berumur 42 tahun, dengan kata lain mereka telah bekerja selama 20 tahun. Selama 20 tahun bekerja seorang guru sekolah publik akan memperoleh gaji sebesar 362,900 yen atau setara dengan Rp 27,324,555 per bulan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="FI">Disamping gaji bulanan di atas, para guru juga memperoleh extra salary (adjusment allowance) sebesar 4% gaji bulanan, dan juga akan mendapatkan bonus 2 kali dalam setahun yaitu bulan Juni dan Desember sebesar 4.65% gaji bulanan. Selain gaji, bonus dan extra gaji seperti di atas, terdapat pula beberapa tambahan gaji yang tidak berlaku nasional. Maka bisa kita bayangkan sebuah kondisi dimana dengan gaji sebesar itu tidak ada lagi guru yang melakukan kerja sambilan seperti kebanyakan di Indonesia, sebab penghasilan bulanannya sudah sangat mencukupi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="IT">Lain di Vetnam, lain di Jepang lain pula di Indonesa. Kalau kita renungkan, di Indonesia kelompok guru lebih banyak ditempatkan sebagai komoditas politik, bukan sebagai elemen penting untuk membangun bangsa. Kalau dilihat dari potensinya memang wajar karena jumlahnya sangat besar dan keberadaannya merata mulai di pusat kota sampai dengan di pelosok negeri. Kejadian sebagaimana yang dilansir oleh PGRI dari pengaduan guru yang masuk melalui pos pengaduan di atas adalah sebagian kecil yang menurut saya membuktikan betapa guru sampai hari ini masih menjadi komoditas kepentingan, termasuk kepentingan politik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="IT">Di samping itu ada pula semangat yang diusung oleh beberapa kepala daerah yang memang populis yang bernama Pendidikan Gratis atau Pendidikan Murah. Kebijakan semacam ini harus digulirkan secara integral dan serius agar tidak kontraproduktif. Kebijakan sekolah gratis atau murah harus tetap mampu mendukung kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan sekolah murah atau gratis tidak boleh hanya memfokuskan pada pemberian layanan terhadap siswa tanpa dibarengi pemberian layanan pada guru.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><strong><span lang="IT">Diperlukan regulasi </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="IT">Kesejahteraan guru harus dipandangan sebagai tanggung jawab negara agar tidak menjadi komoditas politik untuk menarik simpati politik semata. Kalau ini tidak dikembangkan, maka kita akan mendapati setiap pemegang kekuasaan akan berlomba untuk menaikkan gaji guru untuk mendapat simpati publik. Atau sebaliknya, para pemegang kekuasaan akan berlomba menggratiskan pendidikan dengan mengabaikan kesejahteraan guru hanya untuk mendapatkan simpati publik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="IT">Kesejahteraan guru adalah kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui komitmen dan <em>political will </em>pemerintah secara sungguh-sungguh. Dan bagi guru sebaiknya hal ini dipandang sebagai salah satu variabel strategi dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Bukan satu-satunya, karena bisa jadi dalam suatu kondisi impelementasi kebijakan perbaikan kesejahteraan guru itu ternyata banyak menemui kendala di lapangan dan sulit diwujudkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="IT">Dan agar tidak menjadi komoditas politik semata, maka Pemerintah semestinya membuat standar kesejahteraan guru dan mekanisme serta pola penganggarannya, sebagai salah satu upaya yang tak terpisahkan dari berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Akan sulit meningkatkan kualitas pendidikan kalau gurunya tidak sejahtera. Guru harus dipandang sebagai sebuah profesi, dan kesejahteraannya harus menjadi perhatian, karena tanpa itu mustahil pendidik bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal. <span> </span>Meskipun dari sisi para Guru saya yakin bahwa dengan keikhlasannya mereka memandang dirinya adalah “pahlawan tanpa jasa”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="IT">Dan jika kesejahteraan guru itu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat, maka selayaknyalah pemerintah daerah yang memenuhinya jika dia mampu. Seperti Surabaya yang memiliki kekuatan APBD sekitar 3 trilyun rupiah. Namun harus ada regulasi dari pusat yang jelas tentang ini agar daerah-daerah yang memiliki kemampuan anggaran bisa mengalokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru demi meningkatkan kualitas pendidikan. Akan menjadi naif jika semacam Surabaya yang mestinya mampu memberikan peningkatan kesejahteraan guru melalui APBD lalu tidak bisa terlaksana hanya karena sulitnya mencari cantolan aturannya.<em> Wallohu a’lam.</em></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2009/kesejahteraan-guru-antara-political-will-komoditas-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghapusan Balitbang Surabaya Bukan Kiamat (dimuat Jawa Pos, 11/08)</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2009/penghapusan-balitbang-surabaya-bukan-kiamat/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2009/penghapusan-balitbang-surabaya-bukan-kiamat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2009 07:01:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jabir-pks.org/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[Membaca Ruang Publik Jawa Pos edisi Senin, 24 November 2008 membikin saya tertarik untuk membuat tulisan ini agar semangat yang terkandung di balik tulisan yang berjudul “Mengkritisi Pembubaran Balitbang Kota Surabaya” yang terkesan tendensius tidak menjadi salah arah. Penulis, Pak Priyambodo, menurut saya terkesan kurang obyektif dalam membuat tulisan yang didasarkan pada berita Jawa Pos &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2009/penghapusan-balitbang-surabaya-bukan-kiamat/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><span class="mceItemObject"   classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></span><br />
<mce:style><!  st1\:*{behavior:url(#ieooui) } --></p>
<p><!--[endif]--> <!--[if gte mso 10]><br />
<mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; line-height: 150%;">Membaca Ruang Publik Jawa Pos edisi Senin, 24 November 2008 membikin saya tertarik untuk membuat tulisan ini agar semangat yang terkandung di balik tulisan yang berjudul “Mengkritisi Pembubaran Balitbang Kota Surabaya” yang terkesan tendensius tidak menjadi salah arah. Penulis, Pak Priyambodo, menurut saya terkesan kurang obyektif dalam membuat tulisan yang didasarkan pada berita Jawa Pos tanggal 22 November 2008 dengan judul “Pemkot Hapus Balitbang”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Dalam tulisannya, Pak Priyambodo juga terkesan tidak konsisten. Karena tidak merujuk kepada seluruh berita Jawa Pos tersebut sehingga mengabaikan beberapa hal yang tak terpisahkan baik secara substansi maupun kronologis terkait dengan penghapusan Balitbang kota Surabaya. Betapa tidak, dari sepuluh paragrap yang ditulis Jawa Pos dalam berita “Pemkot Hapus Balitbang” telah digambarkan sejak paragrap pertama tentang tidak dimunculkannya balitbang dalam usulan raperda yang diajukan oleh pemkot (yang diajukan walikota) ke DPRD. Lalu dalam paragrap-paragrap berikutnya digambarkan penjelasan beberapa narasumber mulai dari ketua pansus sebagai perwakilan legislatif sampai dengan kepala bagian organisasi sebagai perwakilan dari pihak pemkot tentang bagaimana kronologi dan substansi yang melatar belakangi “hilangnya” (dihapuskannya) Balitbang kota Surabaya. Namun pak Priyambodo hanya lebih tertarik pada paragrap terakhir dari sepuluh paragrap dalam berita itu yang mencantumkan nama saya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Dalam berita Jawa Pos “Pemkot Hapus Balitbang” tersebut, di bagian paragrap terakhir, memang kutipan ungkapan saya “Balitbang ada, juga tidak berperan banyak. Mending anggaran dialokasikan ke yang lain saja”. Tidak ada ungkapan saya untuk meminta Balitbang dihapus, dan tidak ada pula ungkapan saya terkait perekrutan CPNS. Mungkin bisa dibaca ulang berita tersebut. Namun ungkapan ini diilustrasikan dalam tulisan Pak Priyambodo sedemikian sehingga tergambar dalam tulisan itu seolah saya, AHMAD JABIR, menjadi biang kesalahan dalam penghapusan Balitbang Kota Surabaya. Mengapa nama AHMAD JABIR yang dicuplik ungkapannya satu kalimat saja disebut-sebut beberapa kali (tiga kali) dalam tulisan Pak Priyambodo sementara ada banyak nara sumber yang secara langsung menjelaskan kenapa Balitbang dihapuskan dengan berbagai penjelasan tidak disebut pula. Inilah yang saya lihat sebagai sesuatu yang terkesan tendensius dan mudah-mudahan tidak dalam kapasitas pembunuhan karakter saya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Menurut saya, yang kebetulan anggota pansus Raperda Organisasi Perangkat Daerah, berbicara kebutuhan institusi pemerintah kota ini melibatkan banyak hal. <span lang="SV">Tidak hanya bisa dilihat dari aspek teori saja tetapi juga realitanya. Tidak hanya bisa dilihat dari aspek keperluannya saja tetapi juga efektifitasnya. Dan karena adanya institusi dalam tubuh pemerintahan selalu berkonsekuensi kebutuhan anggaran, maka yang menjadi pertimbangan tidak hanya secara aturan boleh atau tidak boleh ada sebuah institusi itu, namun juga perlu dipertimbangkan aspek efisiensinya mengingat sumber daya dana yang terbatas. Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap institusi (struktur organisasi) perangkat daerah secara obyektif. Dan karenanya menurut saya Pak Priyambodo kurang pas atau lebih tepatnya ”kurang berkompeten” untuk mengevaluasi perlu tidaknya Balitbang karena justru beliau merupakan bagian dari keseluruhan yang harus dievaluasi mengingat posisinya juga sebagai peneliti di Balitbang meskipun <span> </span>bukan di Surabaya (tapi di Propinsi Jawa Timur).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><strong><span lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><strong><span lang="SV">Semangat PP 41/2007</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Menurut saya bahkan bisa saja yang ada di Surabaya ini mengilhami dievaluasinya keberadaan balitbang di daerah-daerah yang lain. Kata orang, Surabaya itu unik dan istimewa. Yang belum ada di Indonesia itu ada di Surabaya. </span><span lang="IT">Ini wajar sesuai dengan karakter masyarakat Surabaya yang terbuka dan kritis. </span><span lang="SV">Bahkan bisa saja ini akan menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi keberadaan Balitbang Propinsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV"><span> </span>Lain lubuk lain belalang, itu pribahasanya. Jika Surabaya harus dibandingkan dengan kota lain, itu boleh-boleh saja. Tetapi apakah itu selalu benar dan relevan, itu belum tentu. Kalau Mojokerto butuh banyak tenaga peneliti sehingga harus menambah jumlah peneliti, itu wajar karena di Mojokerto memang ”miskin” peneliti. Tapi di Surabaya dengan seabrek perguruan tinggi ternama dengan berbagai jurusan/bidang yang meliputi seluruh aspek kehidupan, tentunya pasti lebih kaya SDM penelitinya sehingga akan lebih mudah mencari SDM peneliti ketika membutuhkannya melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tingggi yang ada tanpa harus mengandalkan satu dua orang saja, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Sebagaimana yang dituliskan oleh pak Priyambodo bahwa semangat PP 41/2008 itu mengisyaratkan perubahan dan perampingan struktur organisasi perangkat daerah yang mengarah pada pola organisasi yang ”<em>miskin struktur kaya fungsi</em>”, maka itulah sejatinya diantara yang melatarbelakangi mengapa Balitbang justru akhirnya diusulkan oleh pemerintah kota untuk dihapuskan dan disetujui di dewan (pansus). Di sisi lain, kalau kita ingin maju maka pemerintah harusnya menggunakan manajemen modern dimana tidak harus semua hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat harus dipikul oleh pemerintah sendiri. Begitulah negara-negara maju memenej pemerintahannya. Mereka menempatkan perguruan tinggi sebagai insitusi di luar pemerintah yang kompeten dalam melakukan kegiatan-kegiatan penelitian sehingga hasilnya obyektif dan selanjutnya pemerintah lebih menempatkan diri sebagai <em>user</em> dalam hal itu. Hal ini lebih efektif dan efisien, karena pemerintah tidak perlu menyiapkan sarana prasarana dan anggaran rutin di samping SDM nya lebih dijamin tepat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Sekarang coba kita bayangkan dan pikirkan, apakah untuk memenuhi kebutuhan penelitian kota cukup memadahi hanya dengan satu atau dua orang yang memiliki basis akademik tertentu dengan ditambahkan kemampuan metodologi penelitian? Menurut saya tidak demikian. Tidak cukup urusan penelitian hanya dipenuhi dengan menempatkan orang yang memiliki kemampuan metodologi penelitian saja. Karena setiap penelitian atas suatu persoalan pasti membutuhkan orang yang mumpuni dalam basis akademik yang terkait dengan masalah tersebut. Dan lagi-lagi, metodologi penelitian itu hanya instrumennya saja. Lalu apakah kemudian kita harus merekrut tenaga peneliti dengan sebanyak bidang yang berkaitan dengan urusan kota? Apa tidak ada cara lain yang lebih sederhana, hemat dan efektif? Apakah penempatan perguruan tinggi yang kompeten sebagai partner pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penelitian tidak bisa menjadi alternatifnya? Kecuali kalau kita ingin pemborosan, ya bisa saja kita kumpulin sekian peneliti sebanyak sektor yang ada lalu kita biayai dan pasti kalau mereka melakukan penelitian harus melibatkan pihak ketiga lagi yang juga harus dibiayai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Nah realita inilah yang kemudian membuat selama ini kerja Balitbang lebih sebagai EO (<em>Even Orginizer</em>) yang mengkordinasikan orang-orang ahli dibidangnya yang notabene orang-orang kampus. Dan Balitbang hanya bekerja untuk menentukan judul penelitiannya. Dan karena tidak bisa melakukan koordinasi lintas sektor, akhirnya tema atau judul penelitian yang dibuat umumnya juga tidak menyentuh substansi permasalahan sektor-sektor yang ada di SKPD-SKPD. Disamping itu, tidak nyambung juga dengan upaya solusi integral yang harus dibuat oleh pemerintah kota, yang biasanya justru di bidani oleh BAPEKO (Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota). Jadi itulah yang kemudian sering kita sebut Bapeko itu ”adanya seperti tidak adanya”. Akhirnya Bapeko sering dipandang sebagai institusi yang tidak efisien dan tidak efektif. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Menurut saya ini terjadi karena memang secara fungsi tidak jelas. Mengingat fungsi penelitian di Bapeko itu akhirnya lebih melekat pada SKPD-SKPD yang membidangi sebuah urusan ketika dia harus menjalankan fungsi perencanaan. Di sisi lain bisa kita lihat bahwa setiap ada proyek besar bahkan harus didahului dengan studi kelayakan yang ketika sudah dipandang layak, maka ditindaklanjuti dengan <em>Detail Engineering Design</em>. Dan kedua aktifitas ini selalu dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit dan melibatkan pihak ke tiga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><strong><span lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><strong><span lang="SV">Bukan berarti kiamat</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Yang jelas menurut saya penghapusan institusi Balitbang ini tidak perlu dijadikan bahan konroversi yang tidak produktif. Perlu diketahui pula bahwa penghapusan itu usulan dari pemerintah kota setelah melakukan analisis termasuk analisis jabatan. Itu yang perlu dipahami Pak Priyambodo. Sama sekali bukan permintaan legislatif, apalagi permintaan AHMAD JABIR. Dan dalam pembahasan dijelaskan oleh pemerintah kota bahwa fungsi penelitian itu tidak hilang dengan dihapuskannya institusi Balitbang. Fungsinya masih tetap ada dan termasuk yang akan diatur dalam peraturan walikota sebagai penjabaran teknis perda ini jika sudah diputuskan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Realitanya, sebenarnya selama ini Balitbang juga tidak efektif, adanya seperti tidak adanya. Dan itu juga tidak membuat Surabaya kiamat. Dan yang lebih penting, raperda yang diusulkan oleh walikota dan disetujui dewan tersebut masih dilanjutkan dengan proses penilaian/evaluasi oleh Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau memang dipandang sudah tidak ada masalah dengan perda ini, maka organisasi pemerintah bisa dijalankan. Kalau ada yang salah, pasti dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki. Mari kita lihat bagimana hasil kajian Gubernur. <em>Wallohu A’lam.</em></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2009/penghapusan-balitbang-surabaya-bukan-kiamat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buruh dan Kelayakan Hidupnya (dimuat Radar Surabaya, 21/11/08</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2009/buruh-dan-kelayakan-hidupnya-dimuat-radar-surabaya-211108/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2009/buruh-dan-kelayakan-hidupnya-dimuat-radar-surabaya-211108/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2009 06:57:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jabir-pks.org/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[Kaum buruh/pekerja yang berjumlah formal sekitar 12 juta orang di Indonesia selama ini menjadi kelompok masyarakat yang termarginalkan. Akses mereka terhadap kebijakan pemerintah amat lemah, posisi tawarnya di hadapan pengusaha juga amat rendah, bahkan sering hanya dijadikan komoditas polotik belaka. Secara sosial-ekonomi, buruh/pekerja Indonosia dipandang berproduktivitas rendah, meskipun mereka telah memeras habis keringatnya. Sementara peluang &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2009/buruh-dan-kelayakan-hidupnya-dimuat-radar-surabaya-211108/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><span class="mceItemObject"   classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></span><br />
<mce:style><!  st1\:*{behavior:url(#ieooui) } --></p>
<p><!--[endif]--> <!--[if gte mso 10]><br />
<mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Kaum buruh/pekerja yang berjumlah formal sekitar 12 juta orang di Indonesia selama ini menjadi kelompok masyarakat yang termarginalkan. <span lang="SV">Akses mereka terhadap kebijakan pemerintah amat lemah, posisi tawarnya di hadapan pengusaha juga amat rendah, bahkan sering hanya dijadikan komoditas polotik belaka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="SV"><span> </span>Secara sosial-ekonomi, buruh/pekerja Indonosia dipandang berproduktivitas rendah, meskipun mereka telah memeras habis keringatnya. </span>Sementara peluang kerja yang terbatas dan budaya industri yang belum tuntas membuat kegamangan massal di kalangan angkatan kerja baru.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span> </span>Penyebab utama lemahnya posisi buruh/pekerja tak lain diantaranya adalah kebijakan pemerintah yang pro-investor yang tidak proporsional dengan mempropagandakan idiom <strong>tenaga kerja murah</strong> sebagai keunggulan tak proporsional dan<strong> pemilik modal yang kuat</strong>. Ini bisa terlihat misalnya dalam pendekatan keamanan terhadap upaya penyelesaian kasus perselisihan perburuhan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span> </span>Panjangnya meja birokrasi menjadi faktor utama terjadinya biaya siluman (<em>ilegal bureaucratic cost</em>), baik secara langsung (berupa pungutan liar yang sulit dibuktikan tetapi bisa dirasakan) maupun tak langsung (berupa beking “preman”), yang pada gilirannya mengurangi jatah kesejahteraan buruh/pekerja. Anggaran perusahaan yang terkuras oleh biaya siluman mencapai 40% lebih, sedang anggaran untuk kesejahteraan<span> </span>karyawan/buruh hanya kurang dari 8%. Ditambah lagi, kecurigaan berlebihan terhadap menguatnya eksistensi serikat buruh/pekerja dengan berbagai cap memojokkan: “komunitas radikal”, atau cap baru “teroris”.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span> </span>Tidak lupa pula ideom <strong>tenaga kerja murah</strong> telah berhasil menjadi kerangkeng ketidakberdayaan buruh/pekerja sampai hari ini. Bahkan di Surabaya bisa kita lihat dengan jelas dan pasti bahwa sampai dengan detik ini proses dan penetapan UMK telah membuktikan ketidakberdayaan buruh/pekerja. Bahkan sementara <em>stakeholder</em> telah begitu jauh melupakan filosofi kebijakan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) sebagaimana awal dimunculkannya. Hal ini yang kemudian mendorong munculnya semacam tradisi tahunan adanya gelombang perjuangan kaum buruh/pekerja untuk mendapatkan kelayakan hidupnya. Diantara mereka harus berani mengambil resiko yang lebih berat hanya untuk memperjuangkan gaji yang bisa mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini wajar terjadi, karena sejak awal diberlakukannya kebijakan Upah Minimum tahun 2006 sampai sekarang UMK Surabaya tidak pernah mencapai 100% KHL apalagi di atas itu.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span> </span>Karena UMK yang tidak mencapai 100% KHL itulah menjadikan kaum buruh/pekerja juga berada di ambang kritis kelayakan hidupnya. Jika saja UMK mencapai 100% KHL menurut saya itu masih kritis. Karena jika terjadi kenaikan sedikit saja akan harga-harga kebutuhan hidup (minimal karena adanya laju inflasi), maka pasti kehidupan mereka sudah tidak layak lagi.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><strong>Tidak boleh lupa sejarah UMK</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span> </span>Menurut saya, penetapan UMK bahkan menjadi penentu apakah seorang buruh/pekerja bisa hidup layak atau tidak. Mereka adalah sekelompok orang yang “mewakili Alloh” untuk menentukan kelayakan hidup para buruh/pekerja (Saat ini pembahasan UMK 2009 sedang berada di pemerintah propinsi Jawa Timur untuk ditetapkan dari usulan para bupati dan walikota). Maka agar para pemegang otoritas dalam penentuan UMK jangan sampai mendholimi para buruh/pekerja, dia tidak boleh lupa akan filosofi mengapa kebijakan Upah Minimum diberlakukan sebagaimana yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Apalagi terpengaruh dengan SKB 4 Menteri, yang tidak memiliki kekuatan hukum sehingga bisa mengalahkan UU, yang mengintervensi penetapan UMR (Upah Minimum Regional) yang menjadi kewenangan para Gubernur.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Kalau kita ingat kembali sejarah perjalanan UMK ini muncul sebagai kebijakan perburuan maka sesungguhnya ini tidak lepas dari realita ketenagakerjaan di Indonesia yang selalu mengalami surplus buruh/pekerja. Kondisi yang setiap tahun terjadi surplus buruh/pekerja inilah membuat pemerintah harus menempuh kebijakan upah minimum. Secara filosofis, kebijakan upah minimum ini dimaksudkan sebagai jaring pengaman untuk menjaga agar tingkat upah pekerja pada level bawah tidak jatuh hingga tingkat yang sangat rendah karena rendahnya posisi tawar tenaga kerja di pasar kerja.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Selanjutnya penetapan upah minimum memerlukan suatu acuan yang memuat akumulasi kebutuhan sehari-hari seorang pekerja. Akumulasi komponen kebutuhan pekerja ini kemudian disebut dengan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Lalu untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan pekerja/buruh maka dengan keputusan menteri tenaga kerja nomer 81 tahun 1995 diubah menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum. Itulah filosofi awal yang menjadi dasar munculnya kebijakan upah minimum.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;">Namun perkembangan pun masih terjadi seiring dengan ditetapkan Undang-Undang No 13 tahun 2003. <span lang="SV">Pada Bab X bagian kedua menjelaskan bahwa mengenai pengupahan diatur dengan ketentuan penetapan upah minimum. Dalam pasal 88 ayat (4) diatur bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian dalam pasal 89 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan upah minimum diarahkan kepada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hal ini menunjukkan bahwa harus ada penentuan KHL yang digunakan sebagai pedoman pencapaian penetapan upah minimum dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi upah. Jadi yang menjadi dasar utamanya adalah pencapaian KHL.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Oleh karenanya, saya sangat mendukung kebijakan walikota yang menetapkan usulan UMK Surabaya ke Gubernur dengan tetap mengacu pada pencapaian KHL meskipun saya juga masih menyayangkan kenapa usulannya kepada gubernur hanya 98% KHL, bukan 100% KHL. Bahkan jujur saya harus memberikan apresiasi kepada walikota Surabaya yang mengambil angka usulan penetapan UMK dengan nilai di atas yang diusulkan oleh Apindo sebagai perwakilan perusahaan/pengusaha.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Penantian akan eksekusi para buruh/pekerja akhirnya bersandar kepada kebijakan yang akan diambil oleh gubernur yang kebetulan saat ini masih di jabat oleh Penjabat (PJS) Gubernur, sebelum gubernur baru hasil pemilihan kepala daerah yang diumumkan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dilantik. Memang tidak mendebarkan bagi umumnya masyarakat terkait berapa besar UMK yang akan diputuskan oleh Gubernur, namun bagi para buruh/pekerja ini adalah hal yang sangat mendebarkan. Karena ini adalah yang menentukan nasib mereka dan keluarga mereka minimal untuk 1 tahun ke depan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="SV"><span> </span>Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada Penjabat Gubernur saat ini untuk tidak melupakan filosofi UMK dan UMR (Upah Minimum Regional). Saya juga berharap keberpihakan Penjabat Gubernur tetap lebih kepada buruh/pekerja yang realitanya memang berada dalam kondisi yang sangat lemah. Tentunya tanpa harus merugikan kalangan pengusaha. Dan saya juga berharap agar para pengusaha memiliki persepsi yang benar dalam memaknai ungkapan ”tidak dirugikan”. Jangan sampai para pengusaha tetap ngotot tidak mau memberikan UMK yang mengacu KHL dengan alasan tidak mau dirugikan dalam arti tidak mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kerugian dan Keuntungan itu dua hal yang berbeda. Keuntungan neto yang sedikit berkurang itu bukan berarti kerugian yang mengharuskan perusahaan ditutup. Akhirnya kepada nurani Gubernur dan para pengusahalah, nasib para buruh dan keluarganya turut ditentukan meski yang terakhir semuanya kembali kepada Alloh. Semoga nurani para pemegang otoritas masih hidup sehingga bisa tetap berbuat adil yang kemudian menghantarkan kondisi buruh/pekerja kita yang berdaya dan sejahtera.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Para pengusaha dan pemilik modal tak perlu takut, apabila buruh berdaya dan sejahtera. Karena keberdayaan dan kesejahteraan buruh bearti kelangsungan hidup perusahaan lebih pasti. Jangan memandang perusahaan sebagai entitas mati yang terdiri dari mesin dan robot belaka, melainkan perusahaan sebagai <em>living organization</em> yang terdiri dari manusia-manusia penggerak mesin dan pengolah bahan baku. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span lang="SV">Dan pada akhirnya Pj Gubernur Jatim Setia Purwaka telah menetapkan UMK tanggal 19 Nopember 2008 dimana tetap saja UMK Surabaya berada di bawah nilai KHL. &#8220;Sudah saya tanda tangani. Ini sudah final. Tidak ada perubahan dan tidak akan berubah. Kami berharap bisa melaksanakannya sesuai keputusan itu,&#8221; kata Setia saat dikonfirmasi oleh wartawan sebagaimana yang dilansir oleh beberapa koran pada hari ini (20 Nopember 2008). <em>Wallohu a’lam.</em></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2009/buruh-dan-kelayakan-hidupnya-dimuat-radar-surabaya-211108/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ironi Sekolah Ambruk di Tengah Kota Surabaya</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2008/ironi-sekolah-ambruk-di-tengah-kota-surabaya/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2008/ironi-sekolah-ambruk-di-tengah-kota-surabaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 03:15:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[seklah]]></category>
		<category><![CDATA[surabaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jabir-pks.org/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Jabir, dimuat di OPINI – RADAR SURABAYA I Menurut saya, masyarakat Surabaya belum banyak yang tahu berapa kekuatan APBD kota Surabaya. Artinya, masyarakat Surabaya belum banyak yang tahu berapa kekuatan keuangan yang dikelola oleh pemerintah kota Surabaya dalam setiap tahunnya. Kalau dilihat dari data APBD kota Surabaya tahun 2008, maka dapat diketahui bahwa kekuatan &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2008/ironi-sekolah-ambruk-di-tengah-kota-surabaya/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ahmad Jabir, dimuat di OPINI – RADAR SURABAYA I</p>
<p>Menurut saya, masyarakat Surabaya belum banyak yang tahu berapa kekuatan APBD kota Surabaya. Artinya, masyarakat Surabaya belum banyak yang tahu berapa kekuatan keuangan yang dikelola oleh pemerintah kota Surabaya dalam setiap tahunnya.</p>
<p>Kalau dilihat dari data APBD kota Surabaya tahun 2008, maka dapat diketahui bahwa kekuatan APBD Surabaya mencapai 3 Trilyun, tepatnya Rp. 3.025.360.210.903,-. Artinya, dalam setahun pemerintah kota punya tugas mengelola uang senilai Rp. 3.025.360.210.903,- untuk membangun kota dan melayani masyarakat Surabaya.</p>
<p>Kalau saja tugas pelayanan ini diserahkan pengelolaannya kepada 31 kecamatan, maka setiap tahun ada dana hampir 100 Milyar atau tepatnya Rp. 97.592.264.868,- yang harus dikelola oleh setiap kecamatan untuk pembengunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan. Seandainya uang APBD itu dibagi ke seluruh kelurahan yang berjumlah 163 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat jatah dana 18,56 Milyar.</p>
<p>Bayangkan, betapa majunya seandainya setiap kelurahan itu dikucur dana pembangunan dan pelayanan tiap tahun sebesar 10 Milyar rupiah saja. Namun bayangan indah tidak mudah bisa dirasakan oleh warga Surabaya. Bukan karena kesibukan warganya sehingga kurang begitu peduli berapa banyak uang pemerintah kota ini yang harus dikelola oleh walikota dan jajaran pegawai/birokrasi yang ada. Tetapi diantara penyebab yang mendasar adalah masih rendahnya kinerja pemerintah kota dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Kalau kita cermati selama tahun 2007, kita dapati bahwa serapan anggaran untuk program di APBD, yang nilainya 2.526 Trilyun, hanya 61.61% saja. Ini artinya bahwa pelaksanaan program tahun 2007 tidak lebih dari 61.61%. Artinya pula ada 38.39% tidak bisa terlaksana. Artinya ada sekitar 1 Triltun dari dana tidak terkelola dengan baik karena tidak terlaksananya berbagai program.</p>
<p>Bahkan, ada 4 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang tidak bisa menyerap anggaran lebih dari seproh. Keempat SKPD tersebut adalah Badan Kepegawaian dengan serapan hanya 36.00%, Badan Pengelolaan Keuangan hanya 34.40%, Dinas Kebakaran hanya 42.99%, dan Dinas Tata Kota dan Pemukiman hanya 16.31%.</p>
<p>Yang menrik lagi adalah di Dinas Tata Kota dan Pemukiman yang hanya mampu menyerap 16.31% dari total anggaran program di SKPD ini yang berjumlah sekitar 475 Milyar atau tepatnya Rp. 474.876.781.538,-. Artinya dari 475 Milyar yang dianggarkan, hanya mampu menggunakan 77.5 Milyar saja. Artinya pula bahwa ada anggaran sebesar 397.5 Milyar yang menganggur. Dan menariknya adalah dana yang menganggur sebesar itu peruntukannya adalah untuk rehab dan renovasi Sekolah yang rusak, khususnya untuk ratusan SDN yang ada di Surabaya.</p>
<p>Maka masyarakat Surabaya seharusnya tidak perlu kaget dan heran dengan berita rame beberapa hari yang lalu ketika SDN VI Pacarkeling tiba-tiba atapnya ambruk. Karena memang sebenarnya SDN VI Pacarkeling adalah bagian dari ratusan SDN yang kondisinya rusak dan perlu direnovasi. Itulah sebabnya APBD 2007 telah menganggarkannya. Namun karena kinerja pemkot yang tidak baik, maka renovasi itu tertunda dan keburu ambruk.</p>
<p>Tiga Persoalan Mendasar</p>
<p>Berbicara tentang persoalan yang melatar belakangi kondisi di atas terjadi memang bisa melibatkan banyak faktor, namun menurut pandanagn saya sebenarnya persoalan mendasarnya adala pertama, pemkot (dalam hal ini dinas pendidikkan) tidak memiliki peta atau database sekolah. Berapa sekolah yang rusak, berapa yang rusak berat dan berapa yang overload dll. Karena tidak punya database tersebut, maka akhirnya memunculkan persoalan kedua, yakni tidak adanya perioritas dari dinas untuk melaksanakan program dengan secepat-cepatnya karena tidak bisa melihat urgensinya. Dan kedua permasalahan tersebut sesungguhnya tidak akan muncul jika tidak ada permasalahan ketiga yang melatar belakanginya, yakni dinas tidak memiliki perhatian yang komprehensif terkait masalah pendidikan, sehingga ketika berbicara sekolah kawasan yang menyedot anggaran yang besar dengan berbagai aksesorinya, ketika membahas anggaran RSBI/SBI dengan berbagai aksesorinya pula, ketika itu pula dinas melalaikan betapa ratusan SDN yang mau ambruk menanti untuk segera diperhatikan dan direnovasi.</p>
<p>Ada sedikitnya 126 SDN dari sejumlah 568 yang ada di Surabaya berada dalam kondisi memperihatinkan. Mulai dari yang rusak berat sampai dengan yang over load sehingga ada yang sampai sekolah dengan 3 sift. Sangat memperihatinkan. Lihat saja SDN Keputran I dan II, dari pengamatan kasat mata menunjukkan bahwa perlu diprioritaskan untuk segera dilakukan renovasi pada 5 ruang yang ada karena kondisinya sudah cukup membahayakan dan tidak bisa diprediksi sampai kapan masih bisa bertahan. Lihat juga di SDN Kejawen Putih I dan II, jika diamati maka perlu diprioritaskan perbaikan struktur atap karena memang sudah sangat lapuk termakan rayap.</p>
<p>Ada lagi hal menarik yang bisa dilihat di SDN Manukan Kulon IV, sekolah ini sudah merger dengan SDN Manukan kulon V &amp; VII. Namun jumlah shift sampai 3 kali karena hanya tersedia 7 lokal kelas dengan 16 rombel (rombongan belajar). Jadi kekurangan 2 lokal baru yang untuk memenuhi kebutuhan semuanya.</p>
<p>Lain lagi dengan SDN Kaliasin V, kalau kita lihat bangunan gedungnya, maka pasti akan berpendapat bahwa perbaikan dinding dirasa menjadi prioritas karena bangunan ini sendiri adalah bangunan lama yang strukturnya sudah mulai rapuh. Selain itu perbaikan struktur utama juga diperlukan karena sudah mulai retak-retak. Di sisi lain, ternyata renovasi terakhir SDN ini dilakukan pada tahun 2004. Jadi terlihat aneh pula, belum genap 5 tahun, bangunan telah mengalami kerusakan yang parah.</p>
<p>Itu hanyalah sekelumit kecil dari jumlah besar sekolah-sekolah kita yang rusak yang oleh karenanya kita bisa membayangkan bagaimana anak-anak didik bisa merasa belajar dengan tenang ketika selalu dihantui dengan kekhawatiran gedung yang mereka tempati untuk proses belajar sewaktu-waktu bisa mabruk menimpa mereka. Menurut saya, jika hal ini dibiarkan dan dibiarannya karena kesengajaan, maka sungguh sangat dholim pemerintah ini kepada para generasi penerus kita.</p>
<p>Langkah Solusi</p>
<p>Ketika dikonfirmasi ke SKPD terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tata Kota dan Pemukiaman, sebagai ketua komisi D saya sangat menyesalkan. Betapa tidak, sejak masalah ini muncul menjadi perbincangan tahun 2007 hingga kini, yang diterima adalah penjelasan dengan kesan saling menyalahkan antara dua dinas ini. Dinas pendidikan menyalahkan Dinas Tata Kota karen memandang bahwa tugas membangun adalah tupoksi dinas Tata Kota sementara Dinas Pendidikan adalah User saja.</p>
<p>Di sisi lain, Dinas Tata Kota dan Pemukiman menyatakan tidak akan bisa melaksanakan pembangunan jika perencanaan dari Dinas Pendidikan sebagai User belum benar. Kabarnya, menurut Dinas Tata Kota gambar perencanaan yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan ada kekeliruan sehingga perlu dibenahi tetapi sampai sekian kali kejadian SDN ambruk, yang terakhir SD Pacarkeling, banyak gambar perencanaan yang harus dibenahi Dinas Pendidikan belum juga dibenahi. Ini kan aneh, karena biasanya untuk prencanaan pemkot juga sudah menganggarkan untuk jasa pihak ketiga (konsultan).</p>
<p>Menurut saya, Walikota sudah harus bertindak mengevaluasi kinerja dua pejabat dinas ini karena dengan kinerjanya telah berdampak pada merugikan masyarakat dan merugikan pemkot karena bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Disamping itu harus dilakukan kordinasi lintas SKPD dengan serius dan sungguh-sungguh demi mencari solusi dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin. Harus dihilangkan sikap ego sektoral SKPD sedemikian sehingga banyak merugikan masyarakat. Bahkan perlu dievaluasi mekanisme pelaksanakan dan penggunaan anggaran, jangan karena lebih mengedepankan semangat bagi-bagi pagu anggaran ke SKPD mengakibatkan permasalahan menjadi tidak tuntas diselesaikan. Contohnya ya terbengkelainya ratusan SDN rusak yang harus segera direnovasi. Wallohu a’lam&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2008/ironi-sekolah-ambruk-di-tengah-kota-surabaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Balik Rapor Merah Paripurna Istimewa DPRD Surabaya Akibat Dispenduk dan Dispendik Tidak Sinkron</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2008/di-balik-rapor-merah-paripurna-istimewa-dprd-surabaya-akibat-dispenduk-dan-dispendik-tidak-sinkron/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2008/di-balik-rapor-merah-paripurna-istimewa-dprd-surabaya-akibat-dispenduk-dan-dispendik-tidak-sinkron/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 13:50:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[dispendik]]></category>
		<category><![CDATA[dispenduk]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[surabaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jabir-pks.org/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Jabir, anggota MPW PKS Jawa Timur [ Jawa Pos, Kamis 05 Juni 2008 ] Sidang paripurna istimewa DPRD Surabaya pada 3 Juni lalu yang berlangsung panas dan tegang adalah sesuatu yang wajar. Mengingat, agenda paripurna tersebut membahas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota sebagai kepala daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya selama setahun &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2008/di-balik-rapor-merah-paripurna-istimewa-dprd-surabaya-akibat-dispenduk-dan-dispendik-tidak-sinkron/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ahmad Jabir, anggota MPW PKS Jawa Timur [ Jawa Pos, Kamis 05 Juni 2008 ]</p>
<p>Sidang paripurna istimewa DPRD Surabaya pada 3 Juni lalu yang berlangsung panas dan tegang adalah sesuatu yang wajar. Mengingat, agenda paripurna tersebut membahas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota sebagai kepala daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya selama setahun (2007).</p>
<p>Mengapa wajar jika ketegangan itu terjadi? Agenda tersebut berpotensi memunculkan dua kubu penyikapan terhadap LKPj wali kota yang berhadap-hadapan. Sebagai wakil rakyat yang, antara lain, punya tugas pokok mengawasi pemerintah, kepala daerah menjalankan program pemerintah daerah dan menggunakan APBD.</p>
<p>Maka, akan muncul sekelompok anggota dewan yang karena dorongan rasa tanggung jawab terhadap amanah rakyat sebagai perwakilan mereka kemudian mengkritik secara tajam dan mendasar. Sementara itu, sebagai konsekuensi logis sistem pemerintahan kita yang menganut paham negara demokrasi, untuk bisa menjadi wali kota, seseorang harus diusulkan oleh partai. Jadi, akan muncul pula anggota DPRD yang tidak rela begitu saja wali kota yang diusungnya mendapatkan kritik tajam dari anggota DPRD lain. Apalagi, kritik dan catatan tersebut mengarah pada penilaian rapor merah.</p>
<p>Sebenarnya, kejadian seperti paripurna pada Selasa lalu itu pernah terjadi pula saat paripurna istimewa setahun lalu, yang dilaksanakan oleh DPRD dengan agenda yang sama. Sekadar mengingatkan, tahun lalu ketika paripurna istimewa untuk rekomendasi terhadap LKPj wali kota 2006, terjadi ketegangan antara anggota DPRD dari Fraksi PDIP dengan anggota DPRD fraksi lain yang berbuntut munculnya berbagai interupsi dan skorsing sidang serta walk out (WO)-nya anggota DPRD dari FPDIP. Bedanya sekarang, yang WO dari paripurna adalah yang dari non-FPDIP, meskipun muatan penyebabnya adalah sama.</p>
<p>Database Kota sebagai Akar Masalah</p>
<p>Ketegangan pada paripurna adalah buntut pencermatan DPRD terhadap LKPj wali kota yang cenderung bermasalah dalam penyajian data-data. Poin-poin yang dipertanggungjawabkan menuai pertanyaan yang tidak sedikit. Repotnya lagi, bermasalahnya data-data yang disajikan ternyata tidak bisa dijawab dengan jelas dan objektif oleh pemerintah kota supaya bisa diterima oleh DPRD.</p>
<p>Tidak jelas mana data yang valid dan yang salah. Jika merujuk silang data kependudukan yang ditampilkan dengan data-data sektor lain, didapatkan banyak ketidaksinkronan. Yang mencolok, antara lain, terkait dengan kesra (kesejahteraan rakyat). Yaitu, data tentang kependidikan dan ketenagakerjaan.</p>
<p>Kalau dicermati, data-data itu memang bisa sangat membingungkan. Data tersebut adalah data yang disampaikan oleh wali kota dalam laporan kinerjanya selama 2007 (dokumen LKPj wali kota 2007). Data sebagaimana tabel di atas tentu diambil dari SKPD yang berkompeten dalam bidangnya.</p>
<p>Sebagai contoh, lihat data kependidikan. Perlu dipahami bahwa di Indonesia, usia 7 tahun wajib masuk SD, sedangkan usia 6 tahun diperbolehkan masuk SD. Karena itu, di Surabaya, untuk pendaftaran di SDN, diutamakan yang berusia 7 tahun. Lalu, baru sisanya boleh dimasuki oleh yang berusia 6 tahun. Sehingga, wajib belajar 12 tahun (enam tahun di SD, tiga tahun di SMP, dan tiga tahun di SMA) mengandung konsekuensi bahwa usia 7 s/d 18 tahun adalah usia wajib belajar.</p>
<p>Usia sekolah adalah usia antara 6 s/d 18 tahun. Perlu juga diketahui bahwa di Surabaya, kepedulian dan kesadaran masyarakat/orang tua terhadap pendidikan usia dini sangat besar. Rata-rata, anak berusia 6 tahun sudah siap memasuki pendidikan di SD. Sebab, pendidikan usia dini rata-rata dilakukan untuk anak usia 4 s/d 5 tahun.</p>
<p>Data yang disajikan oleh dinas pendidikan (dispendik) menyebutkan, usia sekolah di Surabaya pada 2007 berjumlah 492.495 anak (akumulasi dari SD/MI = 270.076, SMP/MTs = 114.733, dan SMU/SMK/MA = 107.686). Validitas data tersebut patut dipertanyakan. Sebab, jika dilihat dari data kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan (dispenduk), usia 6 s/d 16 tahun saja sudah berjumlah 492.490 anak.</p>
<p>Jumlah itu sudah hampir sama dengan data anak usia sekolah yang diklaim oleh dinas pendidikan. Tepatnya, terdapat selisih lebih sedikit saja, yakni lima anak. Jika data dispenduk tersebut ditambah usia 17 s/d 18 tahun dengan perkiraan jumlahnya 2/3 dari usia 17-19 tahun, ada tambahan 80.812 anak lagi yang berada dalam usia sekolah. Jadi, jumlah anak usia sekolah bisa mencapai 573.302 anak. Itu kan angka yang jauh lebih besar daripada angka anak usia sekolah yang diklaim oleh dinas pendidikan, yakni 492.495 anak.</p>
<p>Karena itu, penyajian data oleh dinas pendidikan bisa sangat menyesatkan dan merugikan. Jika selama ini dinas pendidikan merencanakan pendidikan dengan mengacu data-data tersebut, tidak mengherankan bila perencanaannya tidak akurat dan menyisakan banyak persoalan.</p>
<p>Kondisi itu juga menunjukkan betapa masih sangat kentalnya ego sektoral antarsatuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Sehingga, akurasi data yang mestinya bisa diselesaikan dengan sinkronisasi melalui koordinasi antar-SKPD, dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas kependudukan, tidak dilakukan. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Kalau kebiasaan seperti itu diteruskan, kota bisa &#8220;hancur&#8221;.</p>
<p>Selanjutnya, juga perlu dipertanyakan metode dinas pendidikan dalam mengumpulkan data anak usia sekolah tersebut. Bagaimana cara menghimpunnya. Apakah melalui pencacahan langsung dari rumah ke rumah atau bagaimana? Itu kelihatan sepele. Tetapi, jika tidak dibenahi, hal tersebut bisa merugikan masyarakat.</p>
<p>Empat Langkah Solusi</p>
<p>Jika tidak ingin memiliki budaya bersitegang tahunan sebagaimana paripurna istimewa kemarin, juga kalau ingin pembangunan kota ini memiliki arah dan progres yang benar sehingga tidak merugian masyarakat, ada empat langkah yang harus dilakukan. Bukankah usia kota ini sudah cukup tua (715 tahun) untuk bisa belajar dari pengalaman perjalanannya.</p>
<p>Pertama, Pemerintah Kota Surabaya harus melakukan transparansi data dengan melakukan transparansi pencacahan sampai penyajian kepada publik. Sehingga, dalam perbedaan data yang ditampilkan oleh LKPj wali kota, bisa terlihat letak kesalahannya. Mengingat, data tersebut berkaitan dengan leporan kinerja wali kota selama setahun. Jika tidak dilakukan serta kalau LKPj memuat data yang tidak valid dan tidak akurat, bisa muncul dugaan pengelabuan publik.</p>
<p>Kedua, pemerintah kota harus melakukan koordinasi sinkronisasi data secara serius. Karena itu, sebagaimana kasus yang saya contohkan tersebut, dua dinas itu harus segera dipanggil oleh wali kota untuk dimintai pertanggungjawaban agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.</p>
<p>Ketiga, ke depan, semestinya dinas pendidikan dan SKPD lain menjadikan data kependudukan yang dikeluarkan oleh dispenduk sebagai acuan. Sehingga, tidak ada dua data yang saling berbeda. Dispenduk bisa menyajikan data penduduk berdasar usia tanpa mengelompokkannya dalam kelompok umur rentang usia, melainkan kelompok umur per usia sehingga mudah dilihat. Saya yakin dispenduk punya itu. Tinggal apakah dinas pendidikan selama ini berpikir meminta data tersebut.</p>
<p>Keempat, kalau dinas pendidikan dan SKPD lain mau kerja keras dan sungguh-sungguh untuk kepentingan SKPD-nya, dia bisa melakukan verifikasi. Kalau empat langkah itu dilakukan, saya yakin tidak terjadi perbedaan data yang sangat merugikan publik seperti sekarang. Wallohu a&#8217;lam&#8230;. (*)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2008/di-balik-rapor-merah-paripurna-istimewa-dprd-surabaya-akibat-dispenduk-dan-dispendik-tidak-sinkron/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

