<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Situs Aspirasi Keadilan</title>
	<atom:link href="http://www.jabir-pks.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jabir-pks.org</link>
	<description>Aleg PKS JATIM</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Aug 2010 05:52:35 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Rajin Kerja atau Bolos, Sama Saja&#8230;</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/rajin-kerja-atau-bolos-sama-saja/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/rajin-kerja-atau-bolos-sama-saja/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 14:24:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=284</guid>
		<description><![CDATA[Surabayapos &#8212; Jumat, 30 Juli 2010 &#124; 10:53 WIB


Anggota Komisi E DPRD Jatim, Nur Muhyidin mengaku setuju dengan semangat menertibkan kinerja dewan. Namun, ia menilai pemotongan gaji bagi mereka yang bolos takkan efektif dan tidak akan memberikan efek jera.
”Menurut saya penyelesaiannya bukan memotong gaji, tapi bagaimana menegakkan aturan yang ada. Dalam tatib, kan, sudah dijelaskan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #003366;">Surabayapos &#8212; Jumat, 30 Juli 2010 | 10:53 WIB</span></p>
<p><span style="color: #003366;"><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/05/JabirWeb04.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-228" title="JabirWeb04" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/05/JabirWeb04.jpg" alt="" width="185" height="188" /></a><br />
</span></p>
<p>Anggota Komisi E DPRD Jatim, Nur Muhyidin mengaku setuju dengan semangat menertibkan kinerja dewan. Namun, ia menilai pemotongan gaji bagi mereka yang bolos takkan efektif dan tidak akan memberikan efek jera.</p>
<p>”Menurut saya penyelesaiannya bukan memotong gaji, tapi bagaimana menegakkan aturan yang ada. Dalam tatib, kan, sudah dijelaskan secara detil, tinggal menerapkannya saja,” kata Anggota Fraksi Demokrat ini.</p>
<p>Menurut Muhyidin, pemotongan gaji membuat predikat sebagai seorang anggota dewan tetap akan melekat kepada para legislator sekali pun sering mangkir.</p>
<p>”Yang paling efektif adalah meningkatkan kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam menegakkan aturan, termasuk (menerapkan mekanisme) <em>recall</em> atau PAW (pergantian antar waktu). Saya yakin itu akan sangat efektif,” ungkapnya.</p>
<p>Pendapat berbeda disampaikan Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jatim, Ahmad Jabir. Dia sangat setuju wacana pemotongan gaji bagi anggota dewan yang sering bolos. Sebab, selama ini masalah kehadiran menjadi persoalan serius. Selama ini, antara anggota yang aktif dan tidak aktif tidak ada bedanya. Padahal di eksekutif, pemberian remunerasi (tunjangan) sudah didasarkan pada kinerja.</p>
<p>Menurut Jabir, di eksekutif ada gaji tetap bulanan sesuai pangkat dan golongan. Hanya saja, para PNS juga mendapat tambahan tunjangan dari kinerjanya. Artinya, jika mereka terlibat dalam pelaksanaan program atau kegiatan tertentu, mereka dapat tambahan pendapatan sesuai keterlibatannya.</p>
<p>”Tapi di legislatif malah tidak diterapkan. Yang <em>nggak</em> masuk sebulan penuh pun gajinya akan sama dengan yang setiap saat aktif mengikuti agenda kegiatan di alat kelengkapan dewan. Ini tidak adil,” tegas anggota Fraksi PKS ini.</p>
<p>Selain tidak ada <em>punishment</em> bagi yang sering bolos, DPRD juga belum memberikan <em>reward</em> bagi anggota yang rajin masuk setiap hari. ”Ini kezaliman yang harus diperbaiki,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini.</p>
<p>Sebenarnya, dulu pernah ada sistem gaji dewan dihubungkan dengan kinerja, yakni keterlibatan dalam pembahasan raperda tertentu dan keaktifan di alat kelengkapan dewan. Sayangnya, mekanisme ini diselewengkan. Para anggota dewan yang terhormat tersebut menjadi begitu kreatif mengadakan beragam rapat yang –menurut Jabir&#8211; tidak bermutu. Target yang semula melayani masyarakat, bergeser menjadi mengejar pendapatan.</p>
<p>”Intinya harus ada perbaikan sistem penggajian dan harus dibuat dengan orientasi pada peningkatan produktivitas dan mutu kinerja dewan. Soal sanksi, sebenarnya sanksi itu sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja,” katanya.</p>
<p>Jabir sendiri menekankan pentingnya perbaikan sistem penggajian karena sanksi tidak menyentuh aspek ini. ”Sanksi tidak membuat gaji yang rajin dan yang suka bolos berbeda,” katanya.</p>
<p>Pengamat politik Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman sepakat dengan pendapat Jabir. Airlangga menilai pemotongan gaji dewan cukup bagus untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kinerja dewan. Sebab, para wakil rakyat tersebut dipilih untuk membela rakyat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengedapankan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>”Tapi kalau mereka bolos kerja dan tidak pernah mengikuti berbagai kegiatan yang membahas kepentingan rakyat, buat apa mereka dipilih? Apakah mereka dipilih hanya untuk mendapatkan gaji besar saja?” ujar Airlangga. sis</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/rajin-kerja-atau-bolos-sama-saja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Produk Banleg DPRD Jatim Ilegal</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/produk-banleg-dprd-jatim-ilegal/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/produk-banleg-dprd-jatim-ilegal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 14:34:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Banleg DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=287</guid>
		<description><![CDATA[Jawapos &#8212; Kamis, 29 Juli 2010

SURABAYA &#8211; Produk yang dihasilkan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jatim terancam batal. Penyebabnya, salah satu alat kelengkapan dewan itu belum disesuaikan dengan tata tertib (tatib) DPRD Jatim yang baru. Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD mengharuskan DPRD Jatim merasionalkan jumlah anggota banleg. Semula [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jawapos &#8212; Kamis, 29 Juli 2010</p>
<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2009/11/JabirWeb04.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-178" title="JabirWeb04" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2009/11/JabirWeb04.jpg" alt="" width="221" height="224" /></a></p>
<p><strong>SURABAYA</strong> &#8211; Produk yang dihasilkan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jatim terancam batal. Penyebabnya, salah satu alat kelengkapan dewan itu belum disesuaikan dengan tata tertib (tatib) DPRD Jatim yang baru. Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD mengharuskan DPRD Jatim merasionalkan jumlah anggota banleg. Semula 38 menjadi 19-20 orang sebagaimana jumlah anggota komisi.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Banleg DPRD Jatim Ahmad Jabir, pimpinan dewan seharusnya segera mendorong perubahan alat-alat kelengkapan dewan tidak lebih dari 60 hari setelah tatib disahkan. &#8221;Susunan pimpinan dan keanggotaan DPRD terancam batal demi hukum karena waktunya dibatasi,&#8221; kata Jabir kemarin (28/7).</p>
<p>Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan, lantaran komposisi melanggar tatib, banleg menjadi ilegal. Implikasinya, terang dia, banleg tidak bisa menyelesaikan tugas-tugas yang berhubungan dengan fungsi legislasi. &#8221;Sebelum diubah sesuai dengan tatib dan PP 16/2010, produk banleg bisa dianggap tidak sah,&#8221; ungkit Jabir.</p>
<p>Mantan ketua Komisi D DPRD Surabaya itu mendesak pimpinan dewan agar menindaklanjuti pembentukan banleg baru dengan menyurat pimpinan fraksi agar mengajukan usul anggota terbaru. &#8221;Jika tidak segera selesai, antrean legislasi bakal tambah panjang. Sebab, banleg sesungguhnya bisa dianggap tidak ada,&#8221; ujar Jabir.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Sirmadji menyatakan, pimpinan segera mengubah alat kelengkapan dewan tidak hanya banleg. Badan Kehormatan (BK) yang masih beranggota sepuluh orang juga harus dirasionalkan menjadi tujuh. Komposisinya, kata wakil rakyat dari Trenggalek itu, diurutkan berdasar tujuh partai pemeroleh kursi terbesar. &#8221;Kami serahkan ke setiap fraksi,&#8221; kata Sirmadji. <strong>(sep/c1/aww)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/produk-banleg-dprd-jatim-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebelas Anggota Dewan Tetap Bergeming</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/sebelas-anggota-dewan-tetap-bergeming/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/sebelas-anggota-dewan-tetap-bergeming/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 14:43:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[KONI]]></category>
		<category><![CDATA[parlemen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=290</guid>
		<description><![CDATA[Bhirawa &#8212; 26 July 2010 22:42

Terkait Rangkap Jabatan di KONI
Meski tiga anggota DPRD Jatim sudah mengajukan diri mundur dari KONI Jatim dinilai melanggar UU 3/2004 tentang SKN dan PP 27/2009  tentang Parlemen, ternyata  11 anggota lainnya tetap bergeming dan belum ada tanda-tanda untuk mengikutinya.
Sikap inilah yang dianggap Ahmad Jabir dari Fraksi PKS, sebagai tindakan nekad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bhirawa &#8212; 26 July 2010 22:42</p>
<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/02/JabirWeb04-150x150.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-245" title="JabirWeb04-150x150" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/02/JabirWeb04-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Terkait Rangkap Jabatan di KONI</p>
<p>Meski tiga anggota DPRD Jatim sudah mengajukan diri mundur dari KONI Jatim dinilai melanggar UU 3/2004 tentang SKN dan PP 27/2009  tentang Parlemen, ternyata  11 anggota lainnya tetap bergeming dan belum ada tanda-tanda untuk mengikutinya.<br />
Sikap inilah yang dianggap Ahmad Jabir dari Fraksi PKS, sebagai tindakan nekad kerena sudah terang-terangan  menabrak ketentuan UU, PP dan melanggar etika legislatif. Peran anggota dewan sebagai lembaga bageting (anggaran) serta pengawasan sudah melampau kewenangan.<br />
Jika anggota dewan masuk dalam lembaga yang dibiayai APBD, kata Jabir, maka fungsi peranan pengawasan lembaga dewan akan lemah.  &#8220;Masak peranan dewan sebagai lembaga pengawas, harus ikut dalam pengelolaan anggaran di KONI Jatim. Ini sama halnya jeruk makan jeruk,&#8221; terang Jabir dengan nada sedikit keras.<br />
Jika anggota dewan masuk dalam struktur KONI Jatim, maka politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jatim ini, menduga akan terjadi konflik kepentingan antara anggota dewan dengan anggota KONI Jatim, sebagai lembaga penerima anggaran. &#8220;Pasti ada konflik interes, apalagi secara hukum tidak menghendaki anggota dewan masuk dalam struktur KONI, apalagi secara etika, tidak mungkin dewan bisa obyektif,&#8221; tandasnya.<br />
Menurutnya, jika anggota dewan beralasan masuknya mereka dalam struktrur KONI karena kepentingan pembinaan olah raga, maka mereka cukup mempertegas langkah pengamanan dan pembinaan di lembaga DPRD.  &#8220;Melakukan pembinaan cukup di dewan, karena peranan anggota dewan mengawasi dan memantau cabor,&#8221; tegas Jabir.<br />
Sementara itu ketua DPRD Jatim, Imam Sunardhi dikonfirmasi mengenai rangkap jabatannya dengan kepengurusan KONI Jatim menegaskan, dirinya telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada ketua KONI jatim.<br />
&#8220;Sudah tiga hari lalu atau minggu lalu saya mengirimkan surat pengunduran diri saya sebagai salah satu pengurus KONI Jatim, jadi resmi saya mundur,&#8221; ucap Imam dikonfirmasi, Senin (26/7) kemarin.<br />
Sampai saat ini dari 13 anggota Dewan yang namanya masuk dalam kepengurusan KONI Jatim, memang baru tiga orang yang memastikan mundur. Selain Imam Sunardhi, dua anggota Fraksi Gerindra yaitu Tjutjuk Sunario dan Wieke Herawaty. Keduanya  juga telah mengirimkan surat pengunduran diri pada ketua KONI Jatim.<br />
Sementara sebelas anggota DPRD Jatim lain belum resmi menyatakan mundur, meski beberapa Ketua DPP Partai besar seperti ketua Umum Demokrat Anas urbaningrum dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, telah menyatakan rangkap jabatan legislatif dengan KONI melanggar Undang-undang. <strong>[gat]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/sebelas-anggota-dewan-tetap-bergeming/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reformasi Birokrasi Pemprov Gagal</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/reformasi-birokrasi-pemprov-gagal/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/reformasi-birokrasi-pemprov-gagal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2010 14:06:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprop Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=281</guid>
		<description><![CDATA[Surabayapos &#8212; Selasa, 13 Juli 2010 &#124; 11:38 WIB
SURABAYA –Cermin tingginya jumlah PNS yang  bolos pada apel pagi.  Tingginya jumlah pengawai negeri sipil (PNS)  yang tidak mengikuti alias bolos apel pagi sebagai cermin kegagalan reformasi birokasi yang dijalankan di lingkungan Pemprov Jatim. Reformasi birokrasi yang  dijalankan  belum konkret serta belum menyentuh substansinya.
“Saya melihat pemprov masih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Surabayapos &#8212; Selasa, 13 Juli 2010 | 11:38 WIB</p>
<p>SURABAYA –Cermin tingginya jumlah PNS yang  bolos pada apel pagi.  Tingginya jumlah pengawai negeri sipil (PNS)  yang tidak mengikuti alias bolos apel pagi sebagai cermin kegagalan reformasi birokasi yang dijalankan di lingkungan Pemprov Jatim. Reformasi birokrasi yang  dijalankan  belum konkret serta belum menyentuh substansinya.</p>
<p>“Saya melihat pemprov masih lemah dalam pengawasan dan program peningkatan SDM,” kata  anggota Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jatim, A Jabir dihubungi,</p>
<p>Selasa (13/7).</p>
<p>Seperti diberitakan <em>Surabaya Post</em>, Senin (12/7),  demam piala dunia diduga  kuat mempengaruhi kinerja para pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim. Sedikitnya 3.060 pengawai negeri sipil (PNS) dari 10.768 PNS  di Pemprov Jatim tidak mengikuti apel pagi. Dari 3.060 PNS yang bolos apel pagi itu tercatat  305 PNS  tidak ada keterangan jelas.  Tingginya tingkat ketidakhadiran para PNS dalam apel pagi tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim bersama Inspektorat Jatim dan Satpol PP Jatim di 40 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) inti.</p>
<p>Jabir menjelaskan,  jumlah 3.060 orang PNS tidak mengikuti apel pagi dan 305 orang tanpa keterangan merupakan angka yang besar. Angka tersebut seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat kecil dipuncaknya saja. Persoalan yang besar tidak kelihatan karena ada di bawah permukaan air laut. ”Ini masalah yang serius, karena terkait dengan kedisiplinan pegawai. Yang terlihat sekedar fenomena fisik yang sangat kuantitatif. Namun, nilai dilihat lebih jauh kedisiplinan dalam aspek kualitatif maka persoalannya menjadi semakin besar,” katanya.</p>
<p>Kedisiplianan kualitatif, kata Jabir, sangat terkait dengan kinerja pegawai dan pencapaian indikator kinerja pegawai. Mengingat pentingnya kedisplinan, bila hanya dijatuhi dengan sanksi  yang sudah diatur secara baku dalam Undang-Undan Kepengawaian  kurang mengena.  ”Saya lebih berharap agar tidak sekedar bicara sanksi, tapi Pemprov lebih berpikir untuk membuat program-program terobosan sehingga memunculkan motivasi kuat bagi PNS,” paparnya.</p>
<p>Jabir menambahkan,  kalau pada  Orde Baru ada pengawasan melekat (waskat), maka di era reformasi ini juga diperlukan waskat tapi pengawasan malaikat. Pengawasan malaikat ini melalui program terobosan yang membuat PNS bisa enjoy menjalankan tugasnya. Sehingga kedisiplinan itu dirasakan bukan sekedar beban melainkan sudah menjadi  kebutuhan. ”Perlu program terobasan yang merubah paradigma pegawai dari penguasa menjadi pelayan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Terkait dengan masalah ini, Jabir akan segera mengusulkan ke Komisi A untuk segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan tingginya angka PNS yang tidak mengikuti apel pagi.</p>
<p>Dihubungi secara terpisah, Kepala BKD Jatim, Akmal Boedianto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Kepala SKPD untuk menegur dan menanyakan alasan 305 PNS yang tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan.</p>
<p>”Ya, sanksi akan diberikan sesuai dengan UU. Bila dilakukan kali pertama akan ditegur secara lisan, bila sudah 3 kali berturut-turut akan diberikan surat peringatan 1 (sp) hingga seterusnya,” pungkasnya. sis</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/reformasi-birokrasi-pemprov-gagal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mandul, Fungsi Anggaran DPRD Jatim</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/mandul-fungsi-anggaran-dprd-jatim/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/mandul-fungsi-anggaran-dprd-jatim/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 08:50:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[banggar]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Fungsi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprop Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=273</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 26 Mei 2010 &#124; 10:25 WIB
SURABAYA – Kinerja DPRD Jatim terkait dengan fungsi anggaran masih sangat lemah. Bahkan bisa dikatakan tak bergigi alias mandul. Ini terbukti sampai sekarang DPRD Jatim tidak memiliki pokok-pokok pikiran tentang APBD 2010 perubahan dan APBD 2011.
Hal ini diakui anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Ahmad Jabir dimintai tanggapan, Selasa (25/5).
”Padahal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rabu, 26 Mei 2010 | 10:25 WIB</p>
<p>SURABAYA – Kinerja DPRD Jatim terkait dengan fungsi anggaran masih sangat lemah. Bahkan bisa dikatakan tak bergigi alias mandul. Ini terbukti sampai sekarang DPRD Jatim tidak memiliki pokok-pokok pikiran tentang APBD 2010 perubahan dan APBD 2011.</p>
<p>Hal ini diakui anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Ahmad Jabir dimintai tanggapan, Selasa (25/5).</p>
<p>”Padahal Juli kita sudah harus bahas APBD 2010 perubahan. September  sudah harus bahas APBD 2011. Tapi, sampai saat ini DPRD gak punya pokok-pokok pikiran tentang anggaran menyangkut dua hal tersebut,” kata Jabir.</p>
<p>Seperti diketahui APBD Jatim 2010 ditetapkan sebesar Rp 7,826 triliun. Namun dalam perkembangannya, Menteri Dalam Negeri meminta  mengevaluasi ulang APBD Jatim  terutama terhadap sektor belanja tidak langsung dan belanja pegawai.</p>
<p>Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur siap menindaklanjuti permintaan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi ulang APBD Jatim.</p>
<p>Dalam APBD 2010 menganggarkan belanja tidak langsung Rp 4,465 triliun dan belanja langsung Rp 3,311 triliun. Namun, belanja tidak langsung itu masih dipotong Rp 1,041 triliun—yang merupakan hak kabupaten/kota.</p>
<p>Jabir menegaskan, secara kelembagaan  DPRD tidak mempunyai pokok-pokok pikiran tentang APBD baik yang menyangkut rencana APBD murni atau rencana APBD Perubahan yang disampaikan kepada gubernur sebelum gubernur bersama ekskutif membuat rancangan APBD. Bahkan semestinya pokok-pokok pikiran tersebut bisa disampaikan ke gubernur sebelum gubernur dan ekskutif menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Program Anggaran (PPA) yang kemudian dijadikan kebijakan penyusunan rancangan APBD atau Rancangan Perubahan APBD.</p>
<p>”Tidak adanya pokok-pokok pikiran memicu munculnya realita setiap pembahasan APBD, yang terjadi adalah terkesan tawar menawar antara ekskutif dan legislatif,” tegas anggota Fraksi PKS ini.</p>
<p>Ia  menambahkan, kesan tidak menyentuh substansi yang lebih strategis karena pokok-pokok pikiran DPRD belum terkomunikasikan sebelumnya. DPRD terjebak pada ruang pembicaraan atau pembahasan mengenahi setuju atau tidak setuju saja terhadap usulan ekskutif .</p>
<p>Akibat lainnya, lanjut Jabir, karena pembahasan dilakukan di tingkat komisi yang terpisah-pisah, sementara belum ada arah yang jelas secara kelembagaan DPRD karena belum punya pokok-pokok pikiran tentang anggaran yang dijadikan rujukan maka proses pembahasan menjadi parsial dan sangat bersifat sektoral. Akibatnya anggaran cenderung tidak efisien karena sulit dilakukan sinergi program karena terjebak pada sektoral.</p>
<p>Ego Sektoral</p>
<p>Masih menurut Jabir, sebagai anggota DPRD Jatim, dirinya sangat menyesalkan dan menyayangkan jika tiga tugas penting dan substansial tersebut tidak pernah dijalankan dengan baik.</p>
<p>”Banggar kembalilah ke jalan yang benar. Agar hasil fungsi anggaran ini bisa lebih baik dan lebih berbobot, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.</p>
<p>Banggar harus mau melakukan rapat  untuk menyusun konsep atas nama kelembagaan dewan dalam rangka memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan.</p>
<p>Bahkan bisa saja konsep hasil pembahasan pokok-pokok pikiran tentang anggaran ini lalu dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD yang kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. Banggar juga harus mau mengadakan rapat konsultasi yang serius kepada komisi-komisi, lalu merangkai dalam bingkai singkronisasi dan sinergi sektoral agar kebijakan anggaran bisa lebih efektif.</p>
<p>”Selama ini tidak pernah ada Rapat Konsultasi antara Banggar dengan komisi-komisi dengan hasil yang jelas. Akibatnya ego sektorlah yang menjadi sebuah realita tidak hanya terjadi di saat ekskutif membuat rancangan, bahkan ketika pembahasan di DPRD pun terjadi pula,” pungkasnya.sis.</p>
<p>Sumber:</p>
<p>Surabaya Pos, edisi tanggal: 26 Mei 2010</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/mandul-fungsi-anggaran-dprd-jatim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Titipan di KPID?</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/tak-ada-titipan-di-kpid/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/tak-ada-titipan-di-kpid/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 08:46:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Fit & Proper Test]]></category>
		<category><![CDATA[kpid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Tuesday, 25 May 2010 22:19 Media Online Bhirawa
DPRD Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan fit and proper test Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Jatim diwarnai isu tak sedap tentang banyaknya titipan yang masuk ke Komisi A. Salah satu tengara yang menguatkan adalah penetapan 21 peserta fit and proper test oleh Tim Seleksi KPID Jatim atas permintaan Komisi A.
Namun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tuesday, 25 May 2010 22:19 Media Online Bhirawa</p>
<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa</strong><br />
Pelaksanaan fit and proper test Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Jatim diwarnai isu tak sedap tentang banyaknya titipan yang masuk ke Komisi A. Salah satu tengara yang menguatkan adalah penetapan 21 peserta fit and proper test oleh Tim Seleksi KPID Jatim atas permintaan Komisi A.<br />
Namun kabar ini ditolak oleh Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan.  Salah satu anggota Komis A, Ahmad Jabir menyebut penetapan jumlah peserta fit and proper test KPID Jatim sejumlah 21 peserta sudah sesuai mekanisme.<br />
&#8220;Jadi perhitungannya jumlah peserta fit and proper test adalah tiga kali jumlah anggota komisi. Karena Jumlah anggota Komisi tujuh orang maka jumlah peserta fit and proper test adalah 21 orang, yang nantinya diajukan ke Gubernur adalah tujuh orang  calon anggota dan tujuh cadangan sedang tujuh yang lain gugur,&#8221; jelas Jabir dikonfirmasi, Selasa (25/5).<br />
Menurut Jabir komposisi peserta fit and proper test ini  sama seperti saat Komisi A melakukan fit and proper test terhadap calon anggota Komisi Informasi daerah. Kala itu, katanya, jumlah peserta mencapai 15 orang dengan perhitungan tiga kali jumlah anggota yang akan dipilih.<br />
Dan untuk KPID ini, kabar yang beredar menyebutkan, Komisi A meminta 21 peserta yang mengikuti seleksi psikotest dan wawancara,  semuanya masuk dalam seleksi fit and proper test dari yang sebelumnya hanya terjaring 12 orang saja.<br />
Kontan saja kabar ini menimbulkan dugaan adanya praktek titipan yang diarahkan kepada Komisi A. Atas dugaan ini anggota Komisi A yang lain, Anxelmus Raga Milo menegaskan tidak ada praktek titipan dalam penentuan anggota Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah Jatim.<br />
&#8220;Tidak ada titip menitip, memang kebetulan hampir semua kontestan berasal dari pers yang banyak berkecimpung dengan berita-berita politik, namun itu justru menunjukkan kualitas peserta test benar-benar bagus, karena dari kalangan yang benar-benar praktisi,&#8221; tegas Anxelmus dihubungi di sela fit and proper test. <strong>[gat]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/tak-ada-titipan-di-kpid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Banggar Berpeluang ‘Dagang Sapi’</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/banggar-berpeluang-%e2%80%98dagang-sapi%e2%80%99/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/banggar-berpeluang-%e2%80%98dagang-sapi%e2%80%99/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 03:14:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[PPA]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=267</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 26 Mei 2010 &#124; 08:49 WIB
SURABAYA &#8211; SURYA- Anggota F-PKS DPRD Jatim, Ahmad Jabir menilai kinerja Badan Anggaran (Banggar) tidak memiliki daya tawar dibanding eksekutif. DPRD tidak mempunyai pokok-pokok pikiran APBD, baik menyangkut rencana APBD (RAPBD) murni atau rencana perubahan APBD, yang akan dilakukan Juli ini.
Mestinya, kata vokalis DPRD ini, pokok pikiran itu disampaikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rabu, 26 Mei 2010 | 08:49 WIB</p>
<p>SURABAYA &#8211; SURYA- Anggota F-PKS DPRD Jatim, Ahmad Jabir menilai kinerja Badan Anggaran (Banggar) tidak memiliki daya tawar dibanding eksekutif. DPRD tidak mempunyai pokok-pokok pikiran APBD, baik menyangkut rencana APBD (RAPBD) murni atau rencana perubahan APBD, yang akan dilakukan Juli ini.</p>
<p>Mestinya, kata vokalis DPRD ini, pokok pikiran itu disampaikan sebelum eksekutif menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Program Anggaran (PPA), lalu dijadikan pijakan menyusun RAPBD atau Rancangan Perubahan APBD. “Hal di atas, memunculkan realitas bahwa setiap pembahasan APBD tidak menyentuh substansi yang lebih strategis,” paparnya di Surabaya, Selasa (25/5).</p>
<p>Hingga sekarang, DPRD terjebak di ruang pembahasan setuju atau tidak setuju saja terhadap usulan eksekutif. “Pembahasan APBD sekadar pemenuhan rutinitas yang tidak memiliki ruh. Hal ini menjadi pintu melakukan dagang sapi (antara eksekutif-legislatif),” ucapnya.</p>
<p>Supaya tidak dagang sapi, fungsi dan tugas Banggar harus direvitalisasi melalui pelaksanaan PP dan tata tertib DPRD. Misalnya, Banggar melakukan rapat untuk menyusun konsep, kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD. Keputusan itu diserahkan kepada Gubernur untuk ditrindaklanjuti. Banggar juga harus mengadakan rapat konsultasi yang serius kepada komisi-komisi supaya kebijakan anggaran bisa lebih efektif.</p>
<p>“Saya sangat menyesalkan jika tugas penting tersebut tidak pernah dijalankan dengan baik,” tukas Jabir. niks</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/banggar-berpeluang-%e2%80%98dagang-sapi%e2%80%99/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Balik Molornya LKPj Gubernur Jawa Timur</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/di-balik-molornya-lkpj-gubernur-jawa-timur/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/di-balik-molornya-lkpj-gubernur-jawa-timur/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 May 2010 13:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Banleg DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[LKPj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=261</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Ahmad Jabir
Sabtu, 22 Mei 2010 &#124; 07.00 WIB
MINGGU ini adalah waktu dimulainya pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur Jawa Timur un­tuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Jawa Timur selama 2009. Itu setelah gubernur menyampaikan nota keterangan LKPj dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Mei 2010.
Awal pembahasan LKPj tersebut ditandai dengan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/05/jp.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-262" title="jawapos mei" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/05/jp.jpg" alt="" width="109" height="144" /></a>Oleh : Ahmad Jabir</p>
<p>Sabtu, 22 Mei 2010 | 07.00 WIB</p>
<p><strong>MINGGU </strong>ini adalah waktu dimulainya pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur Jawa Timur un­tuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Jawa Timur selama 2009. Itu setelah gubernur menyampaikan nota keterangan LKPj dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Mei 2010.</p>
<p>Awal pembahasan LKPj tersebut ditandai dengan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota LKPj gubernur pada 20 Mei 2009. LKPj hakikatnya adalah laporan pemerintah dae­rah kepada DPRD yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.</p>
<p>Secara normatif, LKPj gubernur Jawa Timur seharusnya disampaikan tiap tahun dan paling lambat disampaikan kepada DPRD tidak boleh lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana yang diatur dalam PP No 3 Tahun 2007. Artinya, LKPj gu­bernur untuk penyelenggaraan pemerin­ta­h­an 2009 harus sudah disampaikan kepada DPRD sebelum 31 Maret 2010. Karena itu, se­cara faktual, penyampaian LKPj 2009 ke­pada DPRD telah tidak memenuhi unsur ketaatan terhadap peraturan. Mengingat baru disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna Mei 2010. Ada keterlambatan sa­tu bulan lebih dan itu bukanlah waktu yang sebentar.</p>
<p><strong>Nilai Strategis LKPj</strong></p>
<p>Meskipun tidak lagi bisa menjadi pintu untuk menolak atau menerima pertanggung­jawaban kepala daerah, meskipun juga tidak bisa menjadi alat penurunan kepala daerah da­ri jabatannya oleh DPRD, tetap saja LKPj ma­sih memiliki nilai strategis sebagai bagian penting dari perangkat pelaksanaan tugas DPRD dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Secara normatif, LKPj itu harus sekurang-kurangnya menjelaskan lima hal penting. Yakni arah kebijakan umum pemerintah daerah; pe­nge­lolaan keuangan pemerintah daerah secara makro, baik terkait dengan pendapatan maupun belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan umum pemerintahan.</p>
<p>Karena itu, penyampaian lima hal penting di atas menjadi sesuatu yang perlu dicermati dan dievaluasi agar tidak menyimpang dan me­rugikan masyarakat. Lima hal tersebut ada­lah hajat hidup bagi seluruh masyarakat. Se­mentara masyarakat tidak bisa secara lang­sung melakukan evaluasi kepada kepala dae­rah meskipun merekalah yang memilih kepala daerah. Masyarakat hanya punya satu instrumen berupa DPRD yang mereka pilih pula untuk bisa mewakilinya dalam rangka mengontrol kepala daerah secara langsung.</p>
<p>Di sisi lain, pembahasan LKPj tersebut akan menghasilkan keputusan DPRD yang merupakan dokumen resmi negara, yang berisi catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah. Atau semacam rapor kinerja selama setahun sebelumnya untuk dijadikan dasar perbaikan penye­lenggaraan pemerintah daerah ke depannya.</p>
<p>Faktanya, gubernur Jawa Timur terlambat menyampaikan LKPj dan artinya tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undang­an. Gubernur memang telah menjelaskan bahwa alasan keterlambatan itu adalah pemerintah provinsi menunggu hasil pemerik­saan BPK. Namun, secara normatif, sesungguhnya LKPj tersebut tidak memiliki hubung­an persyaratan dengan hasil audit BPK. LKPj tidak mensyaratkan harus disampaikan ke DPRD setelah adanya hasil audit BPK. Sebab, pembahasan di DPRD itu adalah suatu proses politik, sementara proses pemeriksaan oleh BPK adalah proses pemastian bahwa pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh lembaga audit.</p>
<p>Bahkan, pembahasan LKPj gubernur oleh DPRD tersebut semakin menjadi strategis jika tidak berdekatan dengan selesainya pe­meriksaan BPK. Jika ada temuan dari pem­bahasan LKPj oleh DPRD dan itu ter­kait dengan aspek pelaksanaan anggaran, itu bisa menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. DPRD bah­kan bisa meminta BPK menindaklanjuti temuan tersebut pada saat proses pemerik­saan oleh BPK sedang berlangsung.</p>
<p>Kalau alasannya kemunduran itu dimaksudkan agar memenuhi aspek kesahihan, sesungguhnya dalam konteks LKPj, kesahihan tersebut bukan berarti harus sudah diaudit ke­uangannya. Tapi lebih pada penyajian yang objektif serta tidak ada rekayasa dan manipula­si. Audit keuangan itu lebih untuk perhitungan APBD 2009 yang akan dijadwal kemudian.</p>
<p>LKPj yang disampaikan gubernur kepada DPRD Jawa Timur yang melampaui batas waktu sebagaimana yang diatur dalam PP sehingga berdekatan dengan selesainya pro­ses pemeriksaan keuangan oleh BPK ini justru bisa mereduksi nilai strategis pembahasan LKPj. Maka, patut timbul pertanyaan, kenapa LKPj ini disampaikan sangat molor dan terlambat? Fakta kemoloran penyampaian LKPj yang tidak punya alasan mendasar tersebut tidaklah salah jika menghadirkan pertanyaan-pertanyaan besar, bahkan pertanyaan yang sudah mengarah menjadi mempertanyakan ada apa di balik itu.</p>
<p>Di sisi lain, tidak terpenuhinya asas ke­taat­an waktu penyampaian LKPj tersebut akan berpengaruh buruk pada proses penye­lenggaraan pemerintahan berikutnya. Sebab, ada seren­tetan tugas yang berurutan yang kemudian ha­rus diselesaikan oleh pe­merintah provinsi maupun oleh DPRD Jawa Timur, yang berujung pada penetapan APBD 2011 yang tidak boleh melebihi batas waktu 30 November 2010.</p>
<p>Agenda yang telah antre itu adalah sebagai berikut. <em>Pertama</em>,<strong> </strong>pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Perhitungan APBD 2009 yang akan menjadi dasar perencanaan Raperda Perubahan APBD 2010. <em>Kedua</em>,<strong><em> </em></strong>pembahasan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPA (program dan plafon anggaran) untuk penyusunan Perubahan APBD 2010. <em>Ketiga</em>,<strong> </strong>pembahasan Raperda Perubah­an APBD 2010. <em>Keempat</em>, pembahasan KUA dan PPA untuk penyusunan APBD 2011. <em>Kelima</em>, pembahasan APBD 2011 yang harus sudah diselesaikan sebelum 2010.</p>
<p>Lima agenda tersebut adalah agenda-agen­da penting dan berat. Di samping pem­bahasannya harus detail, seluruh agenda di atas menyangkut semua sektor pembangun­an dan karena itu hampir keseluruhannya harus melibatkan seluruh komisi. Karena umumnya hasil akhir pemba­hasan berbentuk perda dan kesepakatan gubernur dengan DPRD, pembahasan harus melalui lebih dari dua kali paripurna. <strong>(*/c9/ttg)</strong></p>
<p>*)<em>Wakil ketua Banleg DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009-2014</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/di-balik-molornya-lkpj-gubernur-jawa-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hubungan dengan Media</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/255/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/255/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 May 2010 09:39:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/2010/255/</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Jabir dan Media, pola hubungan kerjasama yang biosa bermanfaat untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintah.
http://www.suarasurabaya.net/sshut/ss_khalayak.php?id=560103729af5a1d163821ca402ee25062008155
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ahmad Jabir dan Media, pola hubungan kerjasama yang biosa bermanfaat untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintah.</p>
<p><a title="Hubungan dengan media" href="http://www.suarasurabaya.net/sshut/ss_khalayak.php?id=560103729af5a1d163821ca402ee25062008155" target="_blank">http://www.suarasurabaya.net/sshut/ss_khalayak.php?id=560103729af5a1d163821ca402ee25062008155</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/255/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hujan Interupsi di Sidang Paripurna</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2010/hujan-interupsi-di-sidang-paripurna/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2010/hujan-interupsi-di-sidang-paripurna/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 May 2010 05:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[Jawa Pos &#8211; Selasa 11 Mei 2010 &#124; 10.00 WIB
 
SURABAYA &#8211; Hujan interupsi memanaskan sidang paripurna DPRD Jatim kemarin (10/5). Aksi itu dipicu kekecewaan anggota dewan terhadap ketidakmampuan Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi saat memimpin sidang paripurna.
Ada tiga agenda yang dibahas dalam sidang par­i­purna kemarin. Yakni pembacaan surat keputusan (SK) pembahas lima rancangan peraturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jawa Pos &#8211; Selasa 11 Mei 2010 | 10.00 WIB</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>SURABAYA</strong> &#8211; Hujan interupsi memanaskan sidang paripurna DPRD Jatim kemarin (10/5). Aksi itu dipicu kekecewaan anggota dewan terhadap ketidakmampuan Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi saat memimpin sidang paripurna.<br />
Ada tiga agenda yang dibahas dalam sidang par­i­purna kemarin. Yakni pembacaan surat keputusan (SK) pembahas lima rancangan peraturan daerah (raperda), penyampaian nota pertanggungjawaban gubernur Jatim mengenai penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan 2009, serta laporan hasil reses anggota dapil I-XI. &#8220;Sudah dua kali sidang paripurna kacau. Ini bentuk ketidakdemokratisan pimpinan dewan,&#8221; kritik Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa Ahmad Nawardi.<br />
Belasan wakil rakyat itu silih berganti menginterupsi setelah usul yang mereka lontarkan tidak diindahkan pimpinan dewan. Lantaran kecewa, beberapa anggota dewan berancang-ancang melaporkan pimpinan dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim. Bahkan, para anggota dewan terhormat tersebut akan mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan dewan.</p>
<p>Suasana sidang paripurna memanas setelah beberapa permintaan tanggapan maupun jawaban atas perta­nyaan anggota dewan tidak ditanggapi pimpinan dewan. Ketika anggota dewan mengajukan usul, Sunardhi selalu menjawab, &#8220;Akan kami bahas di tingkat pimpinan.&#8221;</p>
<p>Jawaban politikus asal Partai Demokrat yang ber­ulang-ulang itu memancing emosi para legislator.</p>
<p>Terutama terkait dengan agenda masa kerja lima panitia khusus (pansus) pembahas raperda yang hanya dua minggu serta jadwal pembahasan hak angket kasus fee Bank Jatim. &#8220;Belum ada jawaban mengapa masa kerja pansus dibatasi sampai 24 Mei. Ini kejar tayang,&#8221; protes anggota Komisi A Ahmad Jabir dari Fraksi PKS.<br />
Anselmus Raga Milo, salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Jatim, juga dibuat geregetan. Inte­rupsi wakil ketua Fraksi Partai Gerindra yang mena­nyakan kapan dibahas tidak dijawab.</p>
<p>Tidak ingin lembaga dewan tercoreng, anggota Fraksi PKNU Rasyaf Manaf tengah menggalang dukungan untuk melaporkan pimpinan dewan ke BK atas pelanggaran tata tertib. &#8220;Ini DPRD level provinsi. Alangkah memalukan kalau pimpinan begitu terus,&#8221; ucap wakil rakyat dari Sampang itu. Sunardhi enggan mengomentari tudingan miring maupun ancaman tersebut. <strong>(sep/c9/aww)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2010/hujan-interupsi-di-sidang-paripurna/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
