<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Situs Aspirasi Keadilan &#187; dprd</title>
	<atom:link href="http://www.jabir-pks.org/tag/dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jabir-pks.org</link>
	<description>Aleg PKS JATIM</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Jan 2012 03:24:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.3</generator>
		<item>
		<title>LAN Turunkan Level Badiklat dari A ke B : Komisi A Merasa Kecewa</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/lan-turunkan-level-badiklat-dari-a-ke-b-komisi-a-merasa-kecewa/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/lan-turunkan-level-badiklat-dari-a-ke-b-komisi-a-merasa-kecewa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2011 03:30:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Badiklat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[PKS Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=523</guid>
		<description><![CDATA[DPRD Jatim, Bhirawa, 25 Juli 2011 Belum genap satu minggu diumumkan menjadi Lembaga Diklat terbaik di Indonesia, tiba-tiba Komisi A mendapatkan informasi dari LAN (Lembaga Administrasi Negara)  jika Badan Diklat Jatim turun level dari A menjadi B. Tentu saja, kabar tersebut membuat komisi yang membidangi ini kaget sekaligus kecewa. Apalagi kabarnya hampir turun ke level &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/lan-turunkan-level-badiklat-dari-a-ke-b-komisi-a-merasa-kecewa/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2009/11/JabirWeb04.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-178" title="JabirWeb04" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2009/11/JabirWeb04-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>DPRD Jatim, Bhirawa</strong>, 25 Juli 2011</p>
<p>Belum genap satu minggu diumumkan menjadi Lembaga Diklat terbaik di Indonesia, tiba-tiba Komisi A mendapatkan informasi dari LAN (Lembaga Administrasi Negara)  jika Badan Diklat Jatim turun level dari A menjadi B. Tentu saja, kabar tersebut membuat komisi yang membidangi ini kaget sekaligus kecewa. Apalagi kabarnya hampir turun ke level C.</p>
<p>Anggota <strong><em>Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir</em></strong> menegaskan, padahal waktu hearing perhitungan APBD 2010 bersama dengan dewan, Rabu lalu (20/7) disampaikan oleh Kepala Badiklat Jatim bahwa Diklat Jatim adalah Lembaga Diklat terbaik di Indonesia. Tentunya cukup membanggakan bagi Komisi A sebagai mitra kerja Badan Diklat.</p>
<p>”<em>Saat itu kita gembira karena dengan predikat lembaga Diklat terbaik, maka terbayang dihadapan kita, kita telah memiliki lembaga yang kompeten dalam peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur kita,</em>”tuturnya kepada Bhirawa, Minggu (24/7).</p>
<p>Bahkan, waktu itu, lanjut politisi asal <strong><em>Partai Keadilan Sejahtera (PKS)</em></strong>, dia membayangkan bahwa reformasi birokrasi dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas SDM (SumberDaya Manusia) untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan produktifitas kinerja birokrasi akan segera terealisasi. ”Tapi tiga hari kemudian, kegembiraan dan harapan akan masa depan reformasi birokrasi tersebut pupus sudah,”paparnya dengan intonasi tinggi.</p>
<p>LAN (Lembaga Administrasi Negara) adalah lembaga yang berwenang melakukan penilaian akreditasi Badiklat. Penilaian itu dilakukan LAN untuk tahun 2010 yang disampaikan  2011. Sedangkan penilaian 2012, baru akan diketahui pada 2012 lalu.</p>
<p>Dalam penilaian tersebutm, kata Djabir, LAN menjelaskan alasan turunya nilai Badiklat Jatim dari A ke posisi B diantaranya pelaksanaan diklat di Badiklat Jatim, banyak yang bermasalah dan tidak standar.</p>
<p>Diantaranya yang dianggap bermasalah adalah ada orientasi profit, jam pelaksanaan menjadi tidak standart,  kelas diklat yang dilakukan mestinya 40 orang per kelas, digabung beberapa kelas. Selain itu, Badiklat dinilai memberikan kelulusan lebih mudah.</p>
<p>Berdasar kenyataan tersebut, pihaknya mendesak agar gubernur mendorong kepada Badiklat untuk kembali ke “khithah”, kembali ke tupoksi utamanya.</p>
<p>”<em>Diklat Jatim harus direvitalisasi lagi dalam perannya untuk menjadi bagian penting dalam pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi</em>,” tandas Jabir.</p>
<p>Mengingat keberadaan Badiklat sangat penting dalam perbaikan SDM aparatur.</p>
<p>”<em>Saya juga mendesak Sekdaprov sebagai komandan tertinggi aparatur untuk melakukan evaluasi mendalam dan mendasar. Jangan sampai tahun 2011 ini, kualitas output pelaksanaan diklat di Jatim menjadi tidak sesuai dengan yang semestinya,</em>”paparnya dengan mimik serius.</p>
<p>Karena itu, tambahnya kalau sampai terjadi, tidak hanya membuang waktu, tetapi juga membuang atau memboroskan anggaran. Karena kegiatan Badiklat juga menyerap anggaran yang cukup besar yang diambilkan dari dana APBD Jatim.</p>
<p>Djabir  mencontohkan, beberapa kejadian, yaitu  ada pegawai dari luar daerah yang belum mengikuti tes (pretest), malah sudah diterima sebagai peserta diklat. Padahal secara kepangkatan tidak memenuhi syarat.</p>
<p>”<em>Kalau sudah begini bagaimana pertanggungjawabannya. Saya juga berharap agar Kepala Badiklat bisa mempertanggungjawabkan turunnya kualitas akreditasi ini. Sebenarnya apa yang terjadi? Ini kesengajaan atau ketidaksengajaan?,</em>”ungkapnya penuh tanya. <strong>[cty]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/lan-turunkan-level-badiklat-dari-a-ke-b-komisi-a-merasa-kecewa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dewan Jatim Pertanyakan Moratorium CPNS</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-jatim-pertanyakan-moratorium-cpns/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-jatim-pertanyakan-moratorium-cpns/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2011 08:59:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[BKD]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=456</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 19 Juli 2011 SURYA - Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menpan-RB), EE Mangindaan mengeluarkan moratarium (penghentian sementara) penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang akan diterapkan mulai tahun depan, dipertanyakan kalangan DPRD Jatim. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Jabir, menyebut keputusan tersebut adalah sebuah keputusan politik yang aneh. Menurutnya, di &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-jatim-pertanyakan-moratorium-cpns/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/pns3.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-457" title="pns3" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/pns3-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Selasa, 19 Juli 2011</p>
<p><strong>SURYA </strong>- Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menpan-RB), EE Mangindaan mengeluarkan moratarium (penghentian sementara) penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang akan diterapkan mulai tahun depan, dipertanyakan kalangan DPRD Jatim.</p>
<p><strong>Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Jabir,</strong> menyebut keputusan tersebut adalah sebuah keputusan politik yang aneh. Menurutnya, di satu sisi, Menpan-RB melakukan rekrutmen besar-besaran terhadap tenaga honorarium daerah (honda) yang tidak berstandar, tetapi sekarang justru melarang rekrutmen PNS.</p>
<p><em>“Saya menilai kalau Menpan harus objektif dan melakukan pemetaan terlebih dulu sebelum mengambil keputusan. Kami meminta pada pemerintah untuk melakukan alanisis terlebih dulu terhadap beban kerja dan jabatan bagi PNS,”</em> ujar jabir usai hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah Jatim di ruang Komisi A, Senin (18/7/2011).</p>
<p>Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dewan akan mendorong BKD untuk menuntaskan analisis beban kerja da analisis jabatan bagi PNS dilingkup Pemprov Jatim. Sebab, disinyalir, sekarang ini banyak pejabat yang penempatan kerjanya tidak sesuai dengan kemampuan.</p>
<p>Sementara Kepala BKD Jatim, Akmal Budianto menegaskan sampai saat ini belum mengambil langkah strategis terkait dengan moratarium PNS. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari MenPAN-RB. Apalagi moratarium PNS baru diterapkan tahun depan</p>
<p><em>“Yang jelas kami masih tetap melaksanakan program yang telah disetujui dewan dan sudah menjadi program tahunan. Termasuk soal anggarannya,”</em>jelas Akmal.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-jatim-pertanyakan-moratorium-cpns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Moratorium, BKD Tunggu Surat Resmi MenPAN</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/moratorium-bkd-tunggu-surat-resmi-menpan/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/moratorium-bkd-tunggu-surat-resmi-menpan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2011 08:45:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[BKD]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=451</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 18 Juli 2011 Bhirawa DPRD Jatim, Bhirawa Rencana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) mengeluarkan penghentian rekrutmen (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak digubris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. BKD beralasan, moratorium masih sebatas wacana dan belum ada surat resmi dari pemerintah pusat (MenPAN). Kepala BKD Jatim, Dr.Akmal Boedianto &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/moratorium-bkd-tunggu-surat-resmi-menpan/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/pns2.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-452" title="pns2" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/pns2-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Selasa, 18 Juli 2011 Bhirawa  DPRD Jatim, Bhirawa</p>
<p>Rencana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) mengeluarkan  penghentian rekrutmen (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak digubris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.  BKD beralasan, moratorium masih sebatas wacana dan belum ada surat resmi dari pemerintah pusat (MenPAN). Kepala BKD Jatim, Dr.Akmal Boedianto menegaskan sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah strategis terkait dengan moratarium PNS. Sebaliknya, mantan Sekwan Jatim ini masih menunggu surat resmi dari MenPAN dan RB.</p>
<p>&#8221;Yang jelas kami masih tetap melaksanakan program yang telah disetujui oleh dewan dan bahkan sudah menjadi program tahunan. Termasuk soal anggarannya,&#8221;jelas Akmal kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Jatim, Senin (18/7).</p>
<p>Bagaimana dengan pengajuan kuota oleh BKD Jatim terkait rekrutmen 1000 PNS ke BKN untuk tahun 2011?. Dijelaskan, jika jumlah tersebut masih menjadi usulan dan untuk keputusannya ada di MenPAN.</p>
<p>&#8221;Itu khan masih menjadi usulan kami. Untuk keputusannya kita masih menunggu putusan MenPAN. Termasuk soal wacana moratarium dan sampai saat ini belum turun,&#8221;tegas pria yang disebut-sebut menjadi kandidat kuat Sekda Jatim ini.</p>
<p>Terkait dengan anggaran di APBD Jatim yang banyak terserap dalam anggaran belanja langsung, ditolak oleh Akmal. Menurutnya komposisi APBD Jatim yaitu 60 persen untuk  pembangunan dan 40 persen untuk belanja langsung yang didalamnya termasuk gaji pegawai.  Meski demikian, dari 40 persen belanja rutin tersebut selain untuk gaji PNS dilingkup Pemprov Jatim juga untuk membiayai sertifikasi guru dan pengangkatan guru.</p>
<p>&#8221;Sesuai data yang ada, tidak kurang dari Rp 1,2 triliun untuk gaji PNS dari total APBD Jatim Rp 10,5 triliun,&#8221;tegasnya dengan mimik serius.</p>
<p>Terpisah, <strong>Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Jabir </strong>menegaskan keputusan MenPAN untuk mengeluarkan moratarium adalah sebuah keputusan politik yang aneh. Disatu sisi MenPAN melakukan rekrutmen besar-besaran terhadap tenaga honorarium daerah (honda) yang tidak berstandar, dan sekarang justru melarang rekrutmen PNS.</p>
<p>&#8221;Seharusnya MenPAN obyektif dan memetakan dulu sebelum mengambil tindakan moratorium,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara sebagai anggota dewan,  kata Jabir, ia akan terus  mendorong BKD untuk menuntaska analisis beban kerja dan analisis jabatan bagi PNS dilingkup Pemprov Jatim. Diantaranya ada berapa pejabat yang tidak sesuai dengan latarbelakang keilmuan.</p>
<p>&#8221;Dengan begitu bisa  diketahui Jatim butuh formasi berapa,&#8221;tegas politisi asal PKS ini dengan nada tinggi.</p>
<p>Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Nizar Zahro menegaskan untuk saat ini rekrutmen PNS masih dibutuhkan. Namun ia tetap mengkritisi jumlah PNS di Jatim yang mencapai 24 ribu ini hampir tidak sesuai dengan job discription.</p>
<p>&#8221;Sebelum melakukan rekrutmen sebaiknya BKD melakukan penataan terhadap PNS yang ada,&#8221;tegas politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini. [cty]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/moratorium-bkd-tunggu-surat-resmi-menpan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembentukan UKGP3D Kebijakan Dilematis</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/pembentukan-ukgp3d-kebijakan-dilematis/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/pembentukan-ukgp3d-kebijakan-dilematis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 04:22:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi Jawa Timur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=447</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 12 July 2011 Bhirawa DPRD Jatim, Bhirawa Rencana gubernur menerbitkan SK (surat keputusan) untuk membentuk dan memberi kewenangan pada UKG P3D (Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Daerah) dinilai dewan sebagai kebijakan yang dilematis. Mengingat di satu sisi gubernur masih nggandholi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang sesungguhnya keberadaannya dari kacamata Menteri Permberdayaan &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/pembentukan-ukgp3d-kebijakan-dilematis/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/pns-baris.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-448" title="pns baris" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/pns-baris-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Selasa, 12 July 2011 Bhirawa</p>
<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa</strong></p>
<p>Rencana gubernur menerbitkan SK (surat keputusan) untuk membentuk dan memberi kewenangan pada UKG P3D (Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Daerah) dinilai dewan sebagai kebijakan yang dilematis. Mengingat di satu sisi gubernur masih nggandholi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang sesungguhnya keberadaannya dari kacamata Menteri Permberdayaan Negara (PAN) masih bermasalah, namun disisi lain mendirikan lembaga lain yang belum jelas kinerjanya.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir menegaskan upaya gubernur membentuk UKG P3D menunjukkan bahwa lembaga Bakorwil yang selama ini ada dan dipersoalkan oleh MenPAN, secara operasional masih bermasalah. Buktinya, keberadaan Bakorwil tidak mampu menjalankan fungsinya untuk membantu gubernur dalam hal pelaksanaan program sektoral yang ada di kab/kota, sehingga gubernur butuh instrumen baru berupa UKG P3D.</p>
<p>&#8221;Jangan sampai kita jadi pemerintah yang latah. Hanya karena Bakorwil bekerjanya tidak maksimal,  lalu dibuat lembaga adhock UKGP3D. Ya, kalau UKG P3D berjalan, jika sebaliknya  tidak jalan, maka dibuat lagi lembaga baru. Ini bisa menimbulkan overlapping (tumpang tindih) antarlembaga. Kalau yang terjadi overlapping maka bisa menimbulkan pemborosan uang daerah,&#8221;tegas politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (11/7).</p>
<p>Untuk itu, mantan anggota DPRD Surabaya ini mendesak kepada pimpinan Komisi A agar segera mengadakan hearing dengan sekdaprov untuk melakukan klarifikasi tentang rencana gubernur. Ini penting, agar nantinya keberadaan institusi UKGP3D tidak menjadi kontraproduktif.</p>
<p>&#8221;Kalau bisa paling lambat pekan depan harus sudah terlaksana sebelum masuk masa reses di awal Juli nanti,&#8221;tukas Wakil Ketua Badan Legislasi (banleg) ini.</p>
<p>Melihat semangat yang melatarbelakangi, bahwa unit ini didirikan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah, dalam hal ini kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tentunya harus didukung.  Namun di sisi lain, langkah ini menunjukkan ada bagian organ dan fungsi pemerintah daerah yang tidak berjalan dengan baik. Sehingga perlu membentuk lembaga Adhock yang mestinya tidak diperlukan lagi.</p>
<p>&#8221;Kalau semua lembaga pemerintah daerah bejalan dengan baik, maka harusnya tidak perlu dibuat lembaga adhock yang konsekuensinya menyerap anggaran atau pembiayaan dari APBD,&#8221;tegas Jabir.</p>
<p>Oleh karenanya, kalau memang kondisinya memaksa harus ada lembaga lain, maka harus diantisipasi agar keberadaannya tidak menjadi institusi yang bermasalah di hadapan peraturan perundangan yang berlaku. Mengingat lembaga ini nantinya akan menggunakan anggaran untuk pelaksanaan kinerjanya.</p>
<p>&#8221;Menurut saya, harus dicari masalah dan substansinya apa lembaga yang baru dibentuk tersebut bisa meningkatkan kinerja SKPD. Nah, dari situlah diambil langkahnya,&#8221;tandas pria asli Gresik ini berargumen.</p>
<p>Ditambahkannya, jika Pemprov Jatim dapat menjalankan Peraturan Menteri PAN tentang percepatan reformasi birokrasi secara konsisten dan konsekuen, maka tidak perlu dibentuk lembaga UKG P3D untuk meningkatan perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik yang baik. &#8221;Untuk itu, saya berharap agar Gubernur tidak terburu mengeluarkan SKnya sebelum klarifikasi ini dilakukan dengan Komisi A,&#8221;lanjutnya dengan nada tinggi. [cty]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/pembentukan-ukgp3d-kebijakan-dilematis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengaduan tentang penggunaan fasum dalam Perumahan</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/pengaduan-tentang-penggunaan-fasum-dalam-perumahan/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/pengaduan-tentang-penggunaan-fasum-dalam-perumahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Jul 2011 05:45:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=439</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan Yati Sugiyantoro : Ass p Jabir mau tanya nih klu ada pengaduan tentang penggunaan fasum dalam perumahan yg tdk semestinya ngadunya ke komisi apa nggih? maturnuwun Jawaban Wa&#8217;alaikumsalam warohmatullah. Bu Yati Sugiyantoro Bisa mengadu ke: 1) Ombudsman Daerah (di jatim sudah ada) 2) DPRD kota/kabupaten, komisi pemerintahan. Kalau di Surabaya bisa ke komisi A. &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/pengaduan-tentang-penggunaan-fasum-dalam-perumahan/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/fb2.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-444" title="fb2" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/fb2-300x59.jpg" alt="" width="558" height="109" /></a><strong>Pertanyaan</strong></p>
<p>Yati Sugiyantoro : Ass p Jabir mau tanya nih klu ada pengaduan tentang penggunaan fasum dalam perumahan yg tdk semestinya ngadunya ke komisi apa nggih?<br />
maturnuwun</p>
<p><strong>Jawaban</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumsalam warohmatullah. Bu Yati Sugiyantoro Bisa mengadu ke:<br />
1) Ombudsman Daerah (di jatim sudah ada)<br />
2) DPRD kota/kabupaten, komisi pemerintahan. Kalau di Surabaya bisa ke komisi A. Mengapa ke dprd kota kabupaten, karena penyerahan fasum itu harusnya ke pemerintahan kota kabupaten, jadi yg punya kewenangan adalah tingkat II. Kalau nanti ditingkat II tidak terselesaikan, bisa diadukan ke propinsi utk membantunya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/pengaduan-tentang-penggunaan-fasum-dalam-perumahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dewan Sepakat Bubarkan KPP</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-sepakat-bubarkan-kpp/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-sepakat-bubarkan-kpp/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2011 05:41:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[KPP Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=433</guid>
		<description><![CDATA[Radar Surabaya,7 Juli 2011 SURABAYA-Keberadaan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim benarbenar sudah berada di ujung tanduk. Pasalnya, Komisi A DPRD Jatim yang dulunya ikut membidani lembaga tersebut, kini justru getol ingin membubarkan lembaga itu. Selain dinilai melanggar undang-undang, selama ini kinerja KPP hanya sebatas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan, tanpa dapat menyentuh kinerja &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-sepakat-bubarkan-kpp/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/public-service.jpg"><img class="size-medium wp-image-434 alignleft" title="public-service" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/07/public-service-300x115.jpg" alt="" width="279" height="161" /></a>Radar Surabaya,7 Juli 2011</strong></p>
<p><strong>SURABAYA-</strong>Keberadaan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim benarbenar sudah berada di ujung tanduk. Pasalnya, Komisi A DPRD Jatim yang dulunya ikut membidani lembaga tersebut, kini justru getol ingin membubarkan lembaga itu. Selain dinilai melanggar undang-undang, selama ini kinerja KPP hanya sebatas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan, tanpa dapat menyentuh kinerja BUMN maupun BUMD.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Jatim Ali Mu’tie menegaskan, sudah saatnya KPP dilikuidasi. Mengingat keberadaannya berbenturan dengan Komisi Ombudsmen yang sudah dibentuk atas amanat UU 25/2010 tentang peran dan fungsi pelayanan publik.</p>
<p>“<em>Oleh karena keberadaannya dipandang overlapping maka sebagian besar anggota Komisi A setuju KPP dibubarkan,</em>’’ tegas Ali Mu’tie, kemarin.</p>
<p>Politisi PAN ini menyatakan, saat ini sudah ada Komisi Ombudsmen, dan keberadaanya memiliki cengkeraman sangat tinggi dalam kontrol dan pengawasan. Tidak saja terhadap instansi pemerintahan, tapi juga bisa sampai mengawasi kinerja BUMD maupun BUMN. Apalagi keberadaan Komisi Ombudsmen seluruhnya dibiayai pemerintah pusat. Sehingga, APBD Jatim bisa dihemat.</p>
<p>Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini menyatakan, selama ini pos anggaran operasional KPP Jatim tidak memiliki nomenklatur sendiri, sehingga ikut dompleng di Sekretariat Dewan Jatim. Tiap tahunnya, lanjut dia, tidak kurang Rp 4-5 miliar dana APBD Jatim habis terkuras untuk membiayai kinerja KPP.</p>
<p>“<em>Jadi bisa dibayangkan APBD Jatim akan menghemat biaya sebesar itu, kalau KPP dibubarkan,</em>’’ ucapnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengkritik bila ada temantemannya yang <em>nggandholi </em>KPP. Menurut dia, sikap tersebut tidak dapat dibenarkan karena saat melakukan konsultasi ke Dirjen Depdagri, Profesor Zainun di Jakarta menyatakan berdirinya KPP tidak dibenarkan karena sudah muncul UU 25/2010, meski pada dasarnya keberadaan KPP muncul lebih dulu sebelum UU tersebut terbit.</p>
<p>“<em>Karena itulah kami terus mendesak adanya revisi perda pelayanan publik. Sudah jelas apapun dalilnya keberadaan KPP sudah menyalahi UU. Untuk itu kami tetap menyuarakan untuk dibubarkan,</em>’’ tegasnya.</p>
<p>Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim Achmad Jabir. Menurut politisi PKS ini, tidak alasan bagi dewan untuk tetap mempertahankan KPP yang jelas-jelas telah menyalahi UU. Apalagi pemerintah pusat hanya mengakui Komisi Ombudsmen yang kerjanya telah dituangkan dalam UU.</p>
<p>Selain itu, keberadaan komisi ombudsmen tidak saja di pusat, namun sudah ada disetiap provinsi.</p>
<p>‘’<em>Karenanya kalau KPP tetap dipertahankan berarti kita telah menghambur-hamburkan anggaran. Padahal kinerja komisi ombudsmen dibiayai penuh dengan APBN,</em>’’ paparnya. <strong>(rou)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-sepakat-bubarkan-kpp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Langgar UU No 25/2009, KPP Dibubarkan</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/langgar-uu-no-252009-kpp-dibubarkan/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/langgar-uu-no-252009-kpp-dibubarkan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2011 05:12:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[KPP Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=427</guid>
		<description><![CDATA[DPRD Jatim, Bhirawa, 1 Juli 2011 Dianggap menghambur-hamburkan APBD Jatim dan keberadaannya melanggar UU Nomor 25/2009 tentang keberadaan pelayanan publik, Komisi A DPRD Jatim mendesak Komisi Pelayanan Publik (KPP) segera dibubarkan. Apalagi selama ini, kinerja KPP hanya sebatas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan, tanpa dapat menyentuh kinerja BUMN maupun BUMD. Anggota Komisi A &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/langgar-uu-no-252009-kpp-dibubarkan/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>DPRD Jatim, Bhirawa, 1 Juli 2011</p>
<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/KPP-logo.jpg"><img class="size-medium wp-image-409 alignleft" title="KPP logo" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/KPP-logo-300x300.jpg" alt="" width="200" height="200" /></a>Dianggap menghambur-hamburkan APBD Jatim dan keberadaannya melanggar UU Nomor 25/2009 tentang keberadaan pelayanan publik, Komisi A DPRD Jatim mendesak Komisi Pelayanan Publik (KPP) segera dibubarkan. Apalagi selama ini, kinerja KPP hanya sebatas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan, tanpa dapat menyentuh kinerja BUMN maupun BUMD.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ali Mu’tie menegaskan sudah saatnya KPP dilikuidasi. Mengingat keberadaannya bertentatangan dengan komisi ombudsmen yang telah memiliki payung hukum berupa UU 25/2009 tentang  peran dan fungsi pelayanan publik.</p>
<p>”<em>Oleh karena keberadaannya dipandang overleaping, maka sebagian besar anggota Komisi A setuju KPP dibubarkan,</em>”tegasnya, Kamis (30/6).</p>
<p>Lebih lanjut, politisi asal PAN ini menegaskan kinerja komisi ombudsmen mempunyai cengkeraman dalam kontrol dan pengawasan sanga tinggi. Tidak saja terhadap instansi pemerintahan, tapi juga bisa sampai mengawasi kinerja BUMD maupun BUMN. Apalagi keberadaan komisi ombudsmen seluruhnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sehingga APBD Jatim bisa dihemat.  Ali menegaskan jika selama ini untuk biaya operasional KPP nyantholnya di Sekretaris Dewan (Sekwan) Jatim karena selama ini tidak memiliki nomenklatur sendiri. Adapun setiap tahunnya tidak kurang antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja KPP.</p>
<p>”<em>Jadi bisa dibayangkan APBD Jatim akan menghemat biaya sebesar itu, kalau KPP dibubarkan,</em>”tegasnya.</p>
<p>Bagaimana dengan sikap pimpinan komisi yang masih nggandholi keberadaan KPP?, menurut Ali Mu’tie hal itu tidak dapat dibenarkan. Mengingat saat melakukan konsultasi ke Dirjen Depdagri, Profesor Zainun di Jakarta menyakatakan berdirinya KPP tidak dibenarkan karena sudah muncul UU 25/2010, meski pada dasarnya keberadaan KPP muncul lebih dahulu sebelum UU tersebut terbit.  Apalagi alasan pimpinan komisi hanya sebatas faktor historis, sehingga sulit untuk dijadikan cantholan bila KPP terus dipertahankan.</p>
<p>”<em>Karena itulah kami terus mendesak adanya revisi perda pelayanan public. Sudah jelas apapun dalilnya keberadaan KPP sudah menyalahi UU. Untuk itu kami di Komisi A tetap menyuarakan untuk dibubarkan,</em>”lanjutnya dengan nada intonasi tinggi.</p>
<p>Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, <strong>Achmad Jabir</strong>.  Menurut politisi asal PKS ini jika tidak alasan bagi dewan untuk tetap mempertahankan KPP yang jelas telah menyalahi UU. Apalagi pemerintah pusat hanya mengakui komisi ombudsmen yang kerjanya telah dituangkan dalam UU. Selain itu, keberadaan komisi ombudsmen tidak saja di pusat, namun sudah ada disetiap provinsi.</p>
<p>”<em>Karenanya kalau KPP tetap dipertahankan berarti kita telah menghambur-hamburkan anggaran. Padahal kinerja komisi ombudsmen dibiayai penuh dengan APBN,</em>”paparnya.</p>
<p>Bahkan pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg) Jatim ini meminta kepada seluruh anggota dewan tidak mencari dalil pembenaran untuk tetap mempertahankan KPP. Karenanya kalau KPP tetap dipertankan dikhawatir akan berimbas pada proses hukum. Mengingat untuk anggarannya tidak ada nomenklatur di dalam APBD. Meski disatu sisi keberadaan KPP merupakan usulan dari dewan, karena  waktu itu, untuk membantu kinerja DPRD Jatim dalam melakukan pengawasan kepada instansi pemerintahan dibentuklah KPP yang diharapkan sebagai pioner pengawasan di Indonesia.</p>
<p>”<em>Tapi kenyataannya pusat telah membentuk komisi ombudsmen. Apapun yang terjadi kita harus menghormati keputusan itu dan harus merelakan KPP dibubarkan. Apalagi keberadaannya sudah diatur dalam UU,</em>”lanjut Jabir yang juga mantan Anggota DPRD Surabaya ini. [cty]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/langgar-uu-no-252009-kpp-dibubarkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>APBD Jatim Nganggur 1,4 Triliun</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/apbd-jatim-nganggur-14-triliun/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/apbd-jatim-nganggur-14-triliun/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2011 05:45:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=420</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 28 Juni 2011 Bhirawa Surabaya- Kalangan DPRD Jatim prihatin APBD Jatim yang tidak terserap pembangunan alias nganggur pada 2010 lalu. Sebab dana yang masuk sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tersebut nilainya kelewat besar, yaitu Rp 1,4 triliun. “Sangat ironis. Bagaimana bisa dana sebesar itu nganggur. Padahal, saat perencanaan anggaran dulu, banyak program yang tidak &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/apbd-jatim-nganggur-14-triliun/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/apbd.jpg"><img class="size-full wp-image-421 alignleft" title="apbd" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/apbd.jpg" alt="" width="296" height="220" /></a>Selasa, 28 Juni 2011 Bhirawa</p>
<p><strong>Surabaya</strong>- Kalangan DPRD Jatim prihatin APBD Jatim yang tidak terserap pembangunan alias nganggur pada 2010 lalu. Sebab dana yang masuk sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tersebut nilainya kelewat besar, yaitu Rp 1,4 triliun.</p>
<p>“<em>Sangat ironis. Bagaimana bisa dana sebesar itu nganggur. Padahal, saat perencanaan anggaran dulu, banyak program yang tidak mendapatkan anggaran memadai, alasannya sudah habis terbagi</em>,” tutur anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Jabir, usai rapat paripurna penyampaian nota keuangan oleh Gubernur Soekarwo, Senin (27/6)</p>
<p>Politisi PKS tersebut lalu memberikan contoh program perbaikan infrastuktur jalan. Kegiatan pemeliharaan jalan agar yang rusak tidak semakin panjang ini, membutuhkan setidaknya Rp 500 miliar. Tetapi hanya dialokasikan Rp 200 miliar dengan alasan anggaran tidak cukup.</p>
<p>“<em>Jadinya banyak didapati jalan provinsi kondisinya rusak. Masyarakat mengeluh di mana-mana. Ini tidak perlu terjadi seandainya dana nganggur tersebut bisa diserap</em>,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/apbd-jatim-nganggur-14-triliun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dewan Kritisi SILPA APBD 2010 Capai Rp 1,4 T</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-kritisi-silpa-apbd-2010-capai-rp-14-t/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-kritisi-silpa-apbd-2010-capai-rp-14-t/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2011 04:19:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[SILPA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=416</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 27 Juni 2011 Bhirawa DPRD Jatim, Bhirawa Dewan mempertanyakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam nota gubernur tentang Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2010 yang mencapai Rp 1,4 triliun. Bahkan disinyalir, Pemprov Jatim tidak optimal dalam penyusunan anggaran. Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg), Achmad Jabir mengatakan, dari data yang ada menggambarkan adanya sikap &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-kritisi-silpa-apbd-2010-capai-rp-14-t/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/Manajemen-Keuangan-mantap-berjuang-72425.jpg"><img class="size-full wp-image-417 alignleft" title="Manajemen-Keuangan-mantap-berjuang-72425" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/Manajemen-Keuangan-mantap-berjuang-72425.jpg" alt="" width="340" height="232" /></a>Selasa, 27 Juni 2011 Bhirawa</p>
<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa</strong></p>
<p>Dewan mempertanyakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam nota gubernur tentang Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2010 yang mencapai Rp 1,4 triliun. Bahkan disinyalir, Pemprov Jatim tidak optimal dalam penyusunan anggaran.</p>
<p>Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg), Achmad Jabir mengatakan, dari data yang ada menggambarkan adanya sikap &#8216;main-main&#8217; yang dilakukan Pemprov Jatim dalam penyusunan anggaran pada APBD 2010. Dalam kaitannya dengan politik dan kebijakan anggaran, hal ini harus dievaluasi dan tidak boleh terulang kembali di tahun berikutnya.</p>
<p>&#8221;<em>Sangat ironis, bagaimana bisa dana sebesar itu harus tersisa. Sementara pada saat perencanaan anggaran banyak program yangg tidak  mendapatkan porsi anggaran yang cukup sesuai dengan kebutuhannya dengan alasan anggaran tidak cukup alias habis,</em>&#8221;tegas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan intonasi tinggi, Senin (27/6).</p>
<p>Ia mencontohkan, program pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Secara normatif, untuk mempertahankan agar tidak semakin bertambah jumlah panjang jalan yg rusak, baik rusak berat, sedang ataupun ringan, setidaknya butuh alokasi anggaran sekitar Rp 500 miliar, tetapi hanya dialokasikan Rp 200 miliar, dengan alasan anggaran tidak cukup.</p>
<p>&#8221;<em>Alhasil, kita dapati hampir setiap jalan provinsi kondisinya tidak ideal alias rusak berat</em>,&#8221;tandas Jabir.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Damayanti mengungkapkan besarnya SILPA dalam APBD 2010  memang perlu dipertanyakan. Tapi disisi lain pihaknya melihat sebagai upaya gubernur untuk menjaga stabilitas  anggaran selanjutnya.</p>
<p>&#8221;<em>Bisa juga ini  bagian dari sebuah strategi untuk menjaga stabilitas anggaran di Jatim.Yang pasti, eksekutif punya alasan untuk menyisakan SILPA sebesar itu</em>,&#8221;ungkapnya singkat.<br />
Meski begitu, untuk kedepan, Komisi C terus akan mendorong agar anggaran untuk infrastruktur ditambah dan bahkan komisi yang membidangi keuangan akan terus mengawal mulai dari pembahasan PAPBD 2011 hingga RAPBD 2012.</p>
<p>Sedang, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Agus Maimun tidak percaya jika SILPA mencapai Rp 1,4 triliun.</p>
<p>&#8221;<em>Kalau sampai terjadi maka Pemprov Jatim telah melakukan wanprestasi, akibat penganggaran yang tidak tepat hingga banyak program yang belum dikerjakan alias tidak terserap. Semoga ketidakpercayaan saya ini benar adanya. Kami dari legislatif akan merapatkan barisan dengan Badan Anggaran Eksekutif untuk membahas masalah ini,</em>&#8221;ungkap pria yang juga politisi asal Partai Amanah Nasional (PAN).</p>
<p>Bahkan Agus berharap besarnya SILPA ini tidak dikaitkan dengan serapan, namun cukup kinerja. Karenanya kalau berhubungan dengan kinerja maka ada sebuah efisiensi anggaran.<br />
Terpisah Gubernur Jatim Dr H.Soekarwo mengatakan, tidak benar  jika SILPA pada APBD 2010 mencapai Rp 1,4 triliuan. Sebaliknya, besarnya SILPA tersebut belum dipotong dengan kebutuhan kabupaten/kota di Jatim yang diserahkan lewat hasil PKB (Pajak Kendaraan Bermoto).</p>
<p>&#8221;<em>Memang dalam laporannya mencapai Rp 1,4 triliun. Tapi kalau sudah dipotong dengan kebutuhan kabupaten/kota, maka hanya tersisa sekitarRp 400 miliar</em>,&#8221;papar Pakde Karwo-Panggilan Soekarwo usai menghadiri rapat paripurna dalam agenda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010, Senin (27/6). <strong>[cty]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-kritisi-silpa-apbd-2010-capai-rp-14-t/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dewan Berencana Panggil Sekdaprov</title>
		<link>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-berencana-panggil-sekdaprov/</link>
		<comments>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-berencana-panggil-sekdaprov/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jun 2011 04:21:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jatim]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[SKPD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jabir-pks.org/?p=369</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 22 Juni 2011 22:06 Terkait 22 SKPD yang Mangkir di Paripurna DPRD Jatim, Bhirawa Ketidakhadiran 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat paripurna pandangan umum  fraksi tentang retribusi daerah membuat kecewa dewan. Para wakil rakyat ini menilai para SKPD telah melakukan pelecehan terhadap institusi perwakilan rakyat. Karena itu, dewan berencana memanggil Sekdaprov Jatim &#8230; </p><p><a class="more-link block-button" href="http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-berencana-panggil-sekdaprov/">Continue reading &#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/gedung-DPRD-Jatim1.jpg"><img class="size-full wp-image-405 aligncenter" title="gedung-DPRD-Jatim" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/06/gedung-DPRD-Jatim1.jpg" alt="" width="489" height="367" /></a>Rabu, 22 Juni 2011 22:06</p>
<p><strong>Terkait 22 SKPD yang Mangkir di Paripurna</strong></p>
<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa</strong></p>
<p>Ketidakhadiran 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat paripurna pandangan umum  fraksi tentang retribusi daerah membuat kecewa dewan. Para wakil rakyat ini menilai para SKPD telah melakukan pelecehan terhadap institusi perwakilan rakyat. Karena itu, dewan berencana memanggil Sekdaprov Jatim Rasiyo untuk mengklarifikasi masalah tersebut.<br />
Wakil Ketua DPRD Jatim Faf Adisiswono menegaskan secara resmi dewan akan memanggil Sekdaprov terkait ketidakhadiran 22 SKPD dalam rapat paripurna, Senin (20/6).<br />
Meski secara lisan hal itu sudah disampaikan, namun secara konstitusi belum.</p>
<p><em>&#8221;Tapi apapun itu ada pelecehan bagi institusi dewan, dan kami tidak akan tinggal diam,&#8221;</em> tegas politikus asal Partai Gerindra, Selasa (21/6).</p>
<p>Sementara itu, Bendahara FPD Jatim Ferial Naftalin berencana akan melaporkan 22 SKPD tersebut ke Gubernur Jatim yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo.<br />
Bahkan, anggota Komisi D ini dengan tegas meminta hal seperti ini tak dilakukan lagi oleh SKPD  meski dengan alasan gubernur tidak hadir. Apalagi, raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif yang seharusnya dihormati. Bukan sebaliknya, tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan terkesan melecehkan dewan.</p>
<p><em>&#8221;Secara pribadi kami sangat menyayangkan sikap para SKPD ini. Dan jujur ini sangat merugikan Pakde Karwo selaku gubernur. Untuk itu, saya akan mengadukan permasalahan ini ke Pakde Karwo,&#8221;</em> tegas politisi asal PD Jatim ini.</p>
<p>Terpisah, Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan Reformasi (FPR) Nizar Zahro menilai ketidakhadiran 22 SKPD tersebut tidak patut secara etika. Padahal, raperda yang dibahas dalam paripurna adalah usulan dari eksekutif.</p>
<p><em>&#8221;Jangan datang ke dewan hanya butuh soal anggaran saja. Sebagai mitra kerja, seharusnya SKPD ini lebih menghormati legislatif,&#8221;</em> tegasnya saat diklarifikasi lewat telepon genggamnya.</p>
<p><a href="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/02/JabirWeb04-150x150.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-245" title="JabirWeb04-150x150" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2010/02/JabirWeb04-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Sedang anggota Komisi A DPRD Jatim Achmad Jabir menengarai ketidakhadiran SKPD dalam rapat peripurna untuk kebijakan gubernur ini bisa jadi menjadi aksi unjukrasa karena ketidakhadiran gubernur atau wakil gubernur. Kalau ini sampai terjadi, maka otomatis melecehkan lembaga eksekutif.</p>
<p><em>&#8220;Untuk itu sebagai partai pendukung, saya mendesak kepada gubernur untuk mengevaluasi para SKPD yang tidak hadir dalam paripurna tersebut. Apalagi paripurna kemarin sangat jelas membahas masalah pelayanan publik yang hampir 80 persen bersentuhan langsung dengan para SKPD di lingkungan Pemprov Jatim,&#8221;</em> tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jabir-pks.org/2011/dewan-berencana-panggil-sekdaprov/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

