Bhirawa — 03 May 2010 23:15 Produk hukum yang ditelurkan DPRD Jatim terancam tidak sah, setelah 60 hari sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010, Dewan tidak bisa mengesahkan perubahan Tata Tertib DPRD Jatim. “Singkatnya kita (legislatif, red) tidak punya landasan kerja,” ungkap anggota Komisi A, Ahmad Jabir, Senin (3/5). Dikatakan Jabir, PP 16/2010 di pasal …